Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Ajukan Tagihan Hingga Rp 54,5 M, Ini Faktanya

Smartlegal.id -
Dahlan Iskan Gugat PKPU
Freepik/author/Rawpixel.com

“Dahlan Iskan gugat PKPU terhadap Jawa Pos dengan klaim dividen Rp 54,5 M. Simak juga apakah dividen dapat dijadikan dasar permohonan PKPU.”

Dahlan Iskan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya, terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Dahlan Iskan menagih kekurangan dividen sebesar Rp 54,5 miliar.

Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Jawa Pos, Leslie Sajogo, menyampaikan bantahan tegas. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih seperti yang dimaksud dalam permohonan PKPU.

Kuasa hukum Jawa Pos, Leslie juga membantah klaim bahwa pihak Dahlan telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak pernah terjadi mediasi langsung maupun dialog terbuka. 

Komunikasi hanya dilakukan melalui tiga kali somasi dari kuasa hukum Dahlan, yang seluruhnya telah dijawab oleh pihak Jawa Pos.

Jawa Pos menolak permintaan Dahlan untuk mengakses dokumen internal perusahaan karena tidak sesuai dengan hak pemegang saham.

Saat ini, Jawa Pos masih menunggu surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU tersebut. Namun, mereka telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum dan akan mengambil tindakan hukum jika terdapat pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) Digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Apa yang Bisa Dipelajari?

Klarifikasi Jawa Pos Terkait Dahlah Iskan Gugat PKPU

1. Dividen Bukan Utang

Seluruh proses pembagian dividen kepada para pemegang saham telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dividen tidak bisa diperlakukan sebagai utang dagang atau komersial, sehingga tidak layak menjadi dasar PKPU.

2. Salah Tafsir Hukum

Kuasa hukum Jawa Pos, Leslie menyebut gugatan Dahlan sebagai bentuk salah kaprah terhadap mekanisme hukum PKPU yang sejatinya ditujukan untuk menyelesaikan utang nyata yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar.

Oleh karena itu, penggunaan istilah “utang dividen” dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan, sebab dividen bukan merupakan utang komersial yang dapat langsung dijadikan dasar untuk mengajukan PKPU.

“PKPU merupakan instrumen hukum yang ditujukan untuk menangani utang yang bersifat nyata, telah jatuh tempo, dan tidak dibayar,” jelasnya. 

“Bukan untuk menyelesaikan perbedaan interpretasi terkait dividen yang telah diputuskan dan dibagikan bertahun-tahun yang lalu,” imbuhnya.

3. Permintaan Dokumen Perusahaan

Dahlan juga disebut telah mengirimkan somasi untuk meminta akses ke dokumen internal perusahaan. 

Pihak Jawa Pos menolak permintaan ini dengan dasar hukum bahwa pemegang saham hanya memiliki akses terbatas sesuai ketentuan RUPS, bukan seluruh dokumen operasional.

Baca Juga: JCO PKPU Lagi, Bagaimana Kronologi dan Ketentuannya?

Mengenal Apa itu PKPU

PKPU adalah mekanisme hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), yang memberikan kesempatan bagi debitur maupun kreditur untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga guna menunda sementara kewajiban pembayaran utang kepada kreditur. 

Munir Fuady berpendapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya.

Tujuan utama dari PKPU adalah untuk memberikan ruang bagi restrukturisasi utang melalui proses perundingan damai antara debitur dan kreditur, guna menghindari kepailitan dan menjaga kelangsungan usaha debitur.

Lebih baik PKPU atau Pailit, dalam mengatasi masalah keuangan perusahaan? Temukan jawabannya dalam artikel Lebih Baik PKPU atau Pailit Dalam Mengatasi Kesulitan Keuangan?

Proses Pengajuan PKPU

Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan, permohonan PKPU dapat diajukan oleh:

  1. Debitur, jika memiliki lebih dari satu kreditur dan merasa tidak mampu atau memperkirakan tidak akan mampu melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Tujuannya adalah untuk mengajukan rencana perdamaian berupa tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada para kreditur.
  2. Kreditur, jika memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya, juga dapat mengajukan permohonan PKPU agar debitur diberi kesempatan menyusun dan mengajukan rencana perdamaian.

Jadi, PKPU bertujuan memberi waktu bagi debitur untuk merundingkan penyelesaian utang secara damai dengan kreditur, baik melalui inisiatif debitur maupun kreditur.

Permohonan PKPU diajukan ke pengadilan yang berwenang dan harus ditandatangani oleh pemohon serta kuasa hukumnya. Jika permohonan diajukan oleh debitur, maka harus dilampiri daftar utang dan piutang beserta bukti pendukung. 

Jika diajukan oleh kreditur, pengadilan akan memanggil debitur untuk hadir. Dalam hal ini, debitur wajib menyerahkan daftar utang-piutang berikut buktinya, serta menyampaikan rencana perdamaian.  (Pasal 224 UU Kepailitan)

Ternyata banyak jenis PKPU, simak ulasannya dalam artikel Ini Dia Serba-Serbi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang Harus Anda Tahu!

Syarat Mengajukan Permohonan PKPU

Agar permohonan PKPU dapat diterima oleh pengadilan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain (Pasal 222 UU Kepailitan):

  1. Memiliki Lebih dari Satu Kreditur: Debitur harus memiliki utang kepada minimal dua pihak atau lebih, yang menunjukkan adanya kewajiban terhadap lebih dari satu kreditur.
  2. Utang Sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih: Permohonan hanya dapat diajukan apabila debitur tidak mampu melunasi utangnya yang telah jatuh tempo, serta utang tersebut bersifat nyata dan dapat ditagih secara hukum.
  3. Menunjukkan Itikad Baik: Debitur perlu menunjukkan kesungguhan untuk menyelesaikan kewajiban utangnya, termasuk kesiapan untuk bernegosiasi dan menyampaikan rencana perdamaian yang wajar serta dapat dilaksanakan.
  4. Memiliki Prospek Usaha yang Layak: Debitur juga harus dapat meyakinkan pengadilan bahwa kegiatan usahanya masih memiliki prospek yang baik, sehingga rencana perdamaian yang diajukan berpeluang disetujui oleh para kreditur.

Baca juga: Hati-Hati! Karena Hal Ini Pengadilan Menolak Pengesahan Perdamaian PKPU

Lalu Apakah Dividen Bisa Jadi Objek PKPU?

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pihak yang memiliki hak atas kepemilikan, seperti pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi sebagai bagian dari sisa hasil usaha. 

Dengan demikian, dividen merupakan bentuk penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha sebagai imbal hasil atas kepemilikan saham atau partisipasi dalam suatu entitas usaha.

Dalam struktur perusahaan berbadan hukum (perseroan terbatas), pembagian dividen tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i UUPT, yang mengharuskan anggaran dasar mencantumkan tata cara penggunaan laba termasuk mekanisme pembagian dividen.

Kasus gugatan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos menimbulkan pertanyaan mendasar dari sisi hukum yaitu, apakah dividen yang belum dibayarkan dapat dianggap sebagai utang yang sah untuk dijadikan dasar PKPU?

Secara yuridis, dividen bukanlah utang dagang (komersial) seperti piutang transaksi bisnis atau pinjaman, melainkan hak yang timbul berdasarkan keputusan RUPS yang sah. 

Artinya, dividen baru dapat ditagih jika sudah diputuskan dan disetujui dalam RUPS sesuai prosedur hukum dan anggaran dasar perusahaan.

Jika tidak ada keputusan RUPS yang mengikat tentang pembagian dividen, maka klaim atas dividen tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebagai utang yang nyata, jatuh tempo, dan dapat ditagih. 

Dengan demikian, PKPU tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan klaim dividen yang masih diperdebatkan atau belum disetujui bersama.

Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan PKPU dalam konteks perselisihan dividen seperti dalam kasus Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos berisiko menyimpang dari maksud dan ruang lingkup hukum PKPU itu sendiri.

Ingin mengajukan PKPU atau menghadapi sengketa usaha secara profesional? Smarlegal.id siap membantu Anda dengan layanan hukum terpercaya mulai dari konsultasi PKPU, pendampingan sidang niaga, hingga penyusunan dokumen legal secara tepat dan efisien. Hubungi Smarlegal.id untuk solusi hukum bisnis yang aman!

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY