Bebio vs Bebiotic: MS Glow Digugat Karena Persamaan Pada Pokoknya
Smartlegal.id -

“Persamaan pada pokoknya antara kasus Bebio vs Bebiotic menjadi dasar gugatan terhadap MS Glow, kedua merek terdaftar di kelas barang/jasa yang sama.”
Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, merek sering kali menjadi ujung tombak untuk mengenalkan sekaligus membedakan produk di pasaran. Bagi konsumen, merek juga memegang peran penting karena menjadi penanda kualitas dan reputasi suatu produk. Tidak heran jika merek kemudian dipandang sebagai aset bernilai tinggi yang wajib dilindungi oleh pelaku usaha.
Meski begitu, permasalahan terkait merek tidak jarang terjadi. Salah satu yang paling sering muncul adalah adanya kemiripan antara satu merek dengan merek lain yang lebih dulu terdaftar. Kemiripan tersebut bisa membuat konsumen bingung dalam memilih produk, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik merek yang merasa memiliki hak terlebih dahulu.
Belum lama ini, MS Glow menghadapi gugatan dari PT Ultra Sakti selaku pemilik merek Bebio. Gugatan tersebut muncul karena merek Bebiotic yang digunakan MS Glow dinilai terlalu mirip dengan Bebio. Keduanya berada di kelas barang yang sama sehingga rawan menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya dalam merek? Simak pembahasan selengkapnya pada artikel berikut.
Baca juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
MS Glow Digugat Atas Merek Bebiotic
Sengketa merek antara Bebio dan Bebiotic tercatat dalam Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara ini diajukan oleh PT Ultra Sakti selaku penggugat, yang sebelumnya telah mendaftarkan dan menggunakan merek Bebio.
Dalam gugatannya, PT Ultra Sakti menilai pendaftaran merek Bebiotic oleh PT Kosmetika Global Indonesia (pemilik brand MS Glow) mengandung unsur itikad tidak baik karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bebio.
Penggugat berpendapat kesamaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, khususnya karena keduanya sama-sama digunakan untuk produk dalam kelas 03 (kosmetik) dan kelas 05 (farmasi/kesehatan).
Atas dasar itu, PT Ultra Sakti meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Bebiotic yang tercatat dengan Daftar No. IDM001311251 (kelas 03), IDM001291178 (kelas 03), dan IDM001321088 (kelas 05), dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Perlu diketahui juga sampai artikel ini ditulis kasus tersebut masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan inkrah dari Majelis Hakim.
Untuk memahami lebih lanjut terkait unsur pembeda Anda dapat belajar dari kasus serupa, dalam artikel Belajar Unsur Pembeda Merek Dari Sengketa GBRacing vs GB Racing Premier, Siapa yang Menang?
Apa Itu Persamaan Pada Pokoknya dalam Merek?
Merek adalah tanda yang berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).
Hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemiliknya yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, baik digunakan sendiri maupun memberi izin kepada pihak lain (Pasal 1 angka 5 UU Merek). Hak atas merek tersebut diperoleh setelah dilakukan pendaftaran atas merek (Pasal 3 UU Merek).
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berpendapat:
Namun, tidak semua permohonan pendaftaran suatu merek akan terima. Permohonan pendaftaran dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek terkenal, atau indikasi geografis terdaftar (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).
Istilah “persamaan pada pokoknya” merujuk pada kemiripan yang timbul akibat adanya unsur dominan yang menimbulkan kesan sama antara satu merek dengan merek lain, baik dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.
Suatu merek dapat dinilai memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan apabila ditemukan kesamaan pada elemen-elemen tertentu. Bentuk persamaan tersebut dapat berupa:
- Persamaan bentuk (similarity of form) → kesamaan pola atau struktur visual merek.
- Persamaan komposisi (similarity of composition) → kemiripan susunan kata, huruf, atau angka.
- Persamaan kombinasi (similarity of combination → kemiripan gabungan elemen, misalnya kata dan gambar.
- Persamaan unsur elemen (similarity of elements) adanya elemen tertentu yang sama atau menyerupai.
- Persamaan bunyi (sound similarity) → kesamaan suara ketika merek diucapkan.
- Persamaan ucapan (phonetic similarity) → kesamaan pelafalan meskipun ejaan berbeda.
- Persamaan penampilan (similarity of appearance)
Selain aspek teknis, penilaian juga mempertimbangkan faktor yang lebih menyeluruh dan kontekstual untuk menentukan apakah kemiripan tersebut cukup signifikan hingga menimbulkan kesan serupa. Beberapa aspek utama yang diperhatikan antara lain:
- Unsur dominan merek, yakni bagian paling menonjol secara visual maupun fonetik yang apabila mirip berpotensi menimbulkan kebingungan;
Keseluruhan kesan merek, mencakup aspek fonetik (bunyi), visual (tulisan/gambar), dan konseptual (makna) yang mempengaruhi persepsi konsumen; - Jenis barang/jasa, karena merek yang dipakai pada barang atau jasa sejenis lebih mudah dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dibanding merek yang digunakan untuk barang atau jasa berbeda.
Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
Analisis Persamaan Pada Pokoknya dalam Sengketa merek Bebio vs Bebiotic
Dalam kasus Bebio vs Bebiotic, persamaan pada pokoknya terlihat dari beberapa aspek yang saling mendukung. Secara unsur dominan, merek Bebiotic pada dasarnya adalah Bebio yang ditambah akhiran “tic”. Penambahan ini dianggap minor, karena bagian awal kata, yaitu Bebio, tetap menjadi elemen yang paling mudah diingat oleh konsumen.
Selain itu, dari sisi fonetik, kedua merek terdengar hampir identik di bagian awal. Bunyi “Bebio…” yang sama membuat konsumen awam berpotensi mengira kedua produk berasal dari sumber yang sama.
Faktor lain yang memperkuat persamaan adalah kelas barang dan jasa yang sama. Bebio dan Bebiotic keduanya terdaftar di kelas 3 (kosmetik) dan kelas 5 (farmasi/obat-obatan). Barang atau jasa dianggap sejenis bila memiliki sifat, tujuan, metode penggunaan, saluran distribusi, dan konsumen yang relevan sama (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016)).
Dalam hal segmen pasar, kedua merek menyasar konsumen di bidang kesehatan dan kecantikan, sehingga kelompok konsumen yang sama dapat dengan mudah salah mengasosiasikan produk. Konsumen awam cenderung hanya mengingat bagian awal nama atau bunyi yang familiar, sehingga potensi kesalahan persepsi lebih tinggi.
Dengan fokus pada unsur dominan, bunyi, kelas barang/jasa, dan segmen pasar yang sama, dapat dipahami mengapa Bebiotic berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya dengan Bebio. Hal ini menjadi dasar hukum bagi PT Ultra Sakti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek (Pasal 76 UU Merek) dan menunjukkan bagaimana hukum merek melindungi hak eksklusif pemilik merek dari kebingungan konsumen dan persaingan tidak sehat.
Penasaran berapa lama mengajukan gugatan pembatalan merek? Simak dalam artikel Sengketa Merek GBRacing: Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek
Tips Daftar Merek agar Terhindar dari Persamaan pada Pokoknya
Pendaftaran merek tidak sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk melindungi identitas usaha. Agar merek yang diajukan tidak ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain, pemohon perlu memperhatikan beberapa hal penting sejak awal. Beberapa tips yang dapat dipertimbangkan antara lain:
1. Lakukan pencarian merek lebih dulu
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk mengecek ketersediaan merek melalui database resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan cara ini, pemohon dapat mengetahui apakah sudah ada merek serupa yang terdaftar, sehingga dapat menghindari potensi penolakan.
2. Hindari penggunaan kata umum
Merek yang hanya menggunakan kata-kata generik atau istilah yang sudah umum, seperti “Milk”, “Baby”, atau “Fresh”, berisiko lebih besar dianggap mirip dengan merek lain. Hal ini dikarenakan sifatnya tidak khas, kata-kata ini kurang mampu memberikan pembeda yang kuat. Akan lebih aman bila menggunakan kata yang unik atau kombinasi kata yang berbeda dari biasanya.
3. Perhatikan unsur dominan
Unsur dominan dalam merek adalah bagian yang paling menonjol baik secara bunyi, tulisan, maupun visual. Jika unsur dominan terlihat atau terdengar mirip dengan merek lain, besar kemungkinan akan dinilai memiliki persamaan. Oleh karena itu, pastikan elemen utama merek Anda benar-benar berbeda dan mudah diingat konsumen.
4. Cek kesan keseluruhan
Penilaian persamaan tidak berhenti pada perbedaan huruf atau satu-dua kata. Yang diperhatikan adalah kesan keseluruhan ketika merek dibaca, diucapkan, atau dilihat. Jika ketika disebutkan sekilas atau dilihat dari jauh tetap terasa mirip dengan merek lain, maka potensi penolakannya cukup tinggi.
5. Sesuaikan dengan kelas barang/jasa
Dalam sistem pendaftaran merek, setiap merek didaftarkan sesuai dengan kelas barang atau jasa tertentu yang diatur dalam klasifikasi internasional (Nice Classification). Jika sudah ada banyak merek dalam kelas yang sama, usahakan memilih nama yang benar-benar berbeda. Hal ini penting agar merek tidak dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dan tetap terlindungi secara hukum.
6. Konsultasikan dengan ahli
Bantuan konsultan HKI atau praktisi berpengalaman dapat memudahkan proses pendaftaran merek sekaligus memberikan strategi untuk menghindari risiko penolakan maupun sengketa di kemudian hari. Dengan pendampingan yang tepat, merek yang diajukan akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos pemeriksaan.
Ingin mendaftarkan merek tapi takut tersandung sengketa? Konsultasikan dengan Smartlegal.id yang memeriksa kemiripan, membantu pendaftaran, dan memberikan strategi agar merek Anda aman dari penolakan maupun sengketa di masa depan.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara - 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby