Huawei Gugat Paten Transsion di Eropa, Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur?

Smartlegal.id -
Huawei Gugat Paten Transsion
Freepik/author/Freepik

“Huawei gugat paten Transsion di Eropa. Pelajari kronologi kasusnya dan pahami bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan paten dalam situasi serupa.”

Persaingan di industri teknologi global kini tidak hanya bergantung pada inovasi produk semata, tetapi juga pada kemampuan perusahaan melindungi hak kekayaan intelektual (HAKI). Tanpa perlindungan yang kuat, inovasi berisiko ditiru bahkan dieksploitasi oleh kompetitor.

Hal inilah yang tengah terjadi pada sengketa panas antara Huawei dan Transsion Holdings. Huawei resmi menggugat Transsion di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) Munich, Jerman, dengan tuduhan pelanggaran paten EP2725797. 

Paten tersebut mencakup teknologi pemfilteran dan decoding video yang berfungsi meningkatkan kualitas pemutaran, mengurangi stuttering, dan meminimalkan distorsi gambar.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 angka 1  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten))

Gugatan ini menjadi perhatian besar, karena bukan hanya melibatkan dua raksasa ponsel asal Tiongkok, tetapi juga memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum internasional melalui UPC menegakkan perlindungan paten lintas negara.

Putusan pengadilan nantinya berpotensi berdampak besar terhadap distribusi produk Transsion di kawasan Eropa. 

Pertanyaannya, bagaimana jika sengketa serupa terjadi di Indonesia? Apakah hukum nasional sudah memberikan perlindungan yang memadai bagi pemegang paten?

Baca Juga: Bagaimana Prosedur Mengajukan HAKI? Ini Syarat dan Biayanya

Kronologi Kasus Huawei Gugat Paten Transsion

Sengketa antara Huawei dan Transsion Holdings sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 2019, Huawei pernah menggugat Transsion atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Melalui merek ponsel Tecno, Transsion dituduh menggunakan salah satu wallpaper ikonik milik Huawei tanpa izin. Perselisihan ini tergolong ringan dan akhirnya diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, situasi berubah pada 20 Juni 2025. Huawei kembali melayangkan gugatan, kali ini di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) Munich, Jerman. Gugatan tersebut jauh lebih serius karena menyangkut paten teknologi inti yang dianggap sangat penting bagi performa smartphone modern.

Dalam gugatan itu, Huawei menyoroti dua hal utama:

  1. Pelanggaran paten EP2725797, yaitu teknologi pemfilteran dan decoding video yang berfungsi meningkatkan kualitas pemutaran agar lebih lancar, tidak patah-patah, dan bebas distorsi.
  2. Penggunaan paten tanpa lisensi, di mana sejumlah produk Transsion termasuk merek Infinix dan Tecno diduga menggunakan teknologi Huawei tanpa izin resmi.

Berbeda dengan kasus hak cipta pada 2019, sengketa paten ini menunjukkan sikap Huawei yang semakin tegas dalam melindungi portofolio kekayaan intelektualnya.

Di sisi lain, Transsion yang tengah gencar berekspansi ke pasar global justru menghadapi risiko besar mulai dari kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar hingga potensi terganggunya distribusi produk mereka di Eropa.

Tidak mengherankan jika perkara ini disebut sebagai salah satu sengketa besar di industri teknologi tahun 2025. Jika tuduhan Huawei terbukti benar, Transsion tidak hanya berhadapan dengan kerugian finansial, tetapi juga bisa kehilangan kepercayaan pasar internasional. Hal ini tentu berdampak langsung pada masa depan merek Infinix dan Tecno yang kini berada dalam posisi genting.

Tidak hanya kasus Huawei dan Transsion, Samsung juga pernah terkena masalah paten, simak selengkapnya dalam artikel Samsung Dihukum Bayar Rp1,9 Triliun Karena Melanggar Paten, Mengapa Bisa Terjadi?

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Sengketa Serupa?

Walaupun perkara Huawei vs Transsion saat ini berlangsung di Eropa, penting untuk memahami bagaimana kerangka hukum di Indonesia mengatur sengketa paten bila terjadi di dalam negeri atau melibatkan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

1. Hak Eksklusif dan Larangan Pelanggaran

Menurut Pasal 19 ayat (1) UU Paten, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk menggunakan atau memberi izin penggunaan invensinya. Artinya, pemegang paten berhak melarang pihak lain tanpa izin untuk:

  1. Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyerahkan produk yang diberi paten (paten-produk).
  2. Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang tertentu (paten-proses).
  3. Menggunakan metode, sistem, atau penggunaan yang dilindungi paten (paten-metode).

Apabila larangan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (Pasal 161 UU Paten)

2. Jalur Gugatan Perdata di Pengadilan Niaga

Selain jalur pidana, pemegang paten atau penerima lisensi juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata di Pengadilan Niaga. Gugatan ini dapat diajukan untuk menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar paten. (Pasal 143 UU Paten)

Jika pihak tergugat berdomisili di luar negeri, maka gugatan wajib diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Pasal 144 UU Paten) 

Untuk menjaga kepastian hukum, undang-undang juga menetapkan bahwa putusan atas gugatan harus diberikan paling lambat dalam jangka waktu 180 hari sejak gugatan didaftarkan. (Pasal 146 UU Paten)

3. Penetapan Sementara (Provisional Measures)

Selain gugatan perdata, UU Paten juga memberikan instrumen hukum berupa penetapan sementara atau provisional measures. Mekanisme ini memungkinkan Pengadilan Niaga, atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, untuk segera mengeluarkan surat penetapan dengan tujuan melindungi hak paten sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Penetapan sementara tersebut dapat berupa (Pasal 155–157 UU Paten)

  • Pencegahan masuk atau beredarnya barang yang diduga melanggar paten dan/atau hak yang terkait dengan paten
  • Pengamanan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak pelanggar
  • Penghentian langsung terhadap tindakan pelanggaran guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang paten.

Kewenangan memiliki sifat proses cepat (summary proceeding), sehingga pengadilan dapat bertindak dalam hitungan hari. 

Dengan demikian, mekanisme ini berfungsi layaknya injunction nasional yang efektif untuk memberikan perlindungan darurat, menjaga kepentingan pemegang paten, sekaligus memastikan pelanggaran tidak terus berlangsung selama proses persidangan berjalan.

Baca Juga: 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten dan Penyelesaiannya yang Bisa Jadi Pelajaran

4. Alternatif Penyelesaian Sengketa

Selain melalui jalur litigasi, sengketa paten juga dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), seperti arbitrase, mediasi, atau negosiasi di luar pengadilan. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas bagi para pihak untuk menemukan solusi yang lebih cepat, efisien, dan bersifat rahasia dibandingkan dengan proses peradilan yang formal. (Pasal 153 UU Paten)

Bahkan, untuk tuntutan pidana terkait pelanggaran paten, undang-undang mewajibkan upaya mediasi ditempuh terlebih dahulu sebelum proses hukum pidana dapat dilanjutkan. (Pasal 154 UU Paten)

Dengan adanya ketentuan ini, terlihat bahwa hukum paten di Indonesia mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang lebih bersifat win-win solution, serta mengurangi beban pengadilan.

“Kasus Huawei vs Transsion mengingatkan kita bahwa inovasi tanpa perlindungan hukum mudah jadi sengketa. Paten adalah tameng yang menjaga teknologi agar tidak berubah jadi kerugian.”

Punya inovasi teknologi baru? Lindungi dengan Hak Paten!

Jangan biarkan ide berharga Anda ditiru atau dipakai tanpa izin. Smartlegal.id siap membantu mengurus pendaftaran paten agar invensi Anda terlindungi secara hukum. Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan 
https://www.medcom.id/teknologi/news-teknologi/ybJ35awk-huawei-gugat-transsion-di-eropa-sengketa-paten-teknologi-video#google_vignette
https://teknologi.id/bisnis-internasional/panas-huawei-gugat-transsion-holdings-infinix-hingga-tecno-bakal-terancam
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250826072255-206-1266404/huawei-gugat-transsion-penjualan-hp-tecno-infinix-bisa-terganggu

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY