Komdigi Minta Roblox Berkantor di Indonesia: Kewajiban Mendirikan Kantor KPPA
Smartlegal.id -

“Menteri Komdigi minta Roblox buka kantor di Indonesia. Bagaimana kewajiban mendirikan kantor KPPA bagi PSE asing?”
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mendesak platform game internasional Roblox untuk segera membuka kantor perwakilan di Indonesia. Ia menilai langkah ini penting agar pemerintah dapat melakukan pengawasan langsung terhadap berbagai aktivitas Roblox, mulai dari pengelolaan konten, perlindungan data, hingga kepatuhan pada kewajiban pajak.
Dalam laporan Kompas, Komdigi menegaskan bahwa Roblox memiliki jutaan pengguna aktif di Indonesia, yang mayoritas adalah anak-anak dan remaja. Oleh karena itu, keberadaan kantor perwakilan dipandang mendesak guna memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap para penggunanya.
Baca Juga: Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendirikan KPPA Di Indonesia
Permintaan Pemerintah agar Roblox Buka Kantor di Indonesia
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertemu perwakilan Roblox Asia Pasifik. Dalam pertemuan itu, Meutya menegaskan bahwa Roblox wajib segera mendirikan kantor perwakilan di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum nasional.
Menurutnya, keberadaan kantor perwakilan akan memastikan Roblox lebih bertanggung jawab secara hukum, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
Meski demikian, pemerintah belum langsung mengambil langkah pemblokiran. Saat ini, proses yang ditempuh masih berupa pemanggilan, evaluasi, dan pemantauan aktivitas perusahaan.
Roblox sendiri menyatakan komitmen untuk memberikan laporan berkala kepada pemerintah. Menkomdigi menargetkan dalam satu hingga dua bulan ke depan, platform tersebut sudah melakukan perbaikan signifikan di layanannya.
Meutya menegaskan, tujuan utama langkah ini bukan semata-mata pemblokiran, melainkan memastikan agar anak-anak Indonesia lebih terlindungi ketika menggunakan platform tersebut.
Pemerintah berharap adanya perbaikan regulasi internal dari pihak Roblox sehingga langkah ekstrem seperti pemblokiran tidak perlu diambil.
Baca Juga: UU Hak Cipta AI: Nasib Karya Buatan AI, Apakah Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Di DJKI?
Kewajiban Mendirikan Kantor KPPA
Permintaan Menteri Komdigi agar Roblox mendirikan kantor perwakilan di Indonesia bukanlah sekadar dorongan moral, melainkan memiliki dasar hukum yang tegas.
Regulasi di Indonesia memang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang beroperasi di tanah air untuk memiliki Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
1. Tanggung Jawab Kepala KPPA
Dalam menjalankan operasional di Indonesia, Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) memiliki sejumlah kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (5) dan (6) Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PerBKPM 1/2020).
Kepala KPPA wajib berdomisili di Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas kelancaran kegiatan kantor perwakilan.
Selain itu, apabila Kepala KPPA merupakan Warga Negara Asing (WNA) atau mempekerjakan tenaga kerja asing, maka terdapat kewajiban tambahan untuk mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban PSE Asing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 10/2021), yang menegaskan bahwa PSE asing wajib menunjuk perwakilan di Indonesia sekaligus mendirikan kantor perwakilan resmi.
Kehadiran kantor ini bertujuan agar pemerintah dapat menegakkan aturan secara lebih efektif, sekaligus memastikan platform asing benar-benar bertanggung jawab atas operasionalnya di Indonesia.
3. Perlindungan Hukum dalam UU ITE
Kewajiban tersebut diperkuat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur bahwa PSE wajib menyelenggarakan sistem elektronik yang andal, aman, serta beroperasi sebagaimana mestinya (Pasal 15 ayat (1) UU ITE).
Lebih jauh, penyelenggara sistem elektronik juga bertanggung jawab penuh terhadap konten dan aktivitas di platformnya, termasuk mencegah tindak pidana siber seperti pelecehan daring yang kini dituding terjadi di Roblox. (Pasal 15 ayat (2) UU ITE)
4. Perlindungan Anak di Ruang Digital
Tidak hanya itu, aspek perlindungan anak juga menjadi landasan kuat dalam permintaan ini. Pasal 20 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), menegaskan kewajiban negara, pemerintah, dan seluruh pihak untuk melindungi anak dari kejahatan seksual maupun eksploitasi.
Dalam konteks Roblox, aturan ini mengikat agar platform digital asing ikut bertanggung jawab mencegah terjadinya praktik grooming dan pelecehan terhadap anak di ruang digital. (Pasal 76 E UU 35/2014)
Menegaskan kewajiban semua pihak, termasuk penyedia platform digital, untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi.
Baca Juga: Menilik Apa Saja Perbedaan Antara PT PMA dengan KPPA
Dengan demikian, permintaan Menkomdigi agar Roblox membuka kantor di Indonesia tidak bisa dianggap sebagai sekadar formalitas.
Kehadiran KPPA adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan langsung, menuntut pertanggungjawaban, serta menegakkan kewajiban perlindungan anak di ranah digital.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran platform.
Potensi Sanksi Jika Tidak Patuh
Apabila Roblox tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah berwenang Jika Roblox tidak memenuhi kewajiban membuka KPPA, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai Pasal 7 Permenkominfo 10/2021, berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pemutusan akses sementara (blokir) terhadap platform.
Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan KPPA bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme nyata untuk menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat.
Implikasi bagi Pelaku Usaha Digital
Kasus Roblox menjadi contoh penting bahwa ekspansi bisnis digital di Indonesia harus dibarengi dengan kepatuhan hukum. Bagi perusahaan asing maupun lokal, mendirikan usaha di Indonesia bukan hanya soal memperluas pasar, tetapi juga tentang:
- Menjamin perlindungan konsumen, khususnya anak-anak
- Memastikan operasional sesuai regulasi nasional
- Menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.
Kasus Roblox menjadi contoh nyata bahwa platform digital asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum nasional. Dengan adanya kantor perwakilan, pemerintah dapat lebih mudah memastikan kepatuhan, menegakkan aturan, serta melindungi anak-anak dari potensi bahaya di ruang digital.
Bagi pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, kasus ini adalah pengingat penting bahwa membangun bisnis di Indonesia bukan hanya soal ekspansi pasar, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan perlindungan konsumen.
“Di Indonesia, bisnis digital bukan hanya soal pasar, tetapi juga soal kepatuhan hukum dan kehadiran KPPA menjadi kunci agar pemerintah dapat mengawasi, melindungi, serta menuntut tanggung jawab platform digital asing.”
Jangan tunggu sampai bisnis Anda bermasalah karena urusan legalitas. Segera konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda bersama Smartlegal.id dan pastikan usaha Anda tumbuh aman, patuh, dan berkelanjutan.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2025/08/14/15184871/menteri-komdigi-minta-roblox-berkantor-di-indonesia
https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9559