Perplexity AI Digugat, Mulai Dari Pelanggaran Hak Cipta dan Merek Dagang, Kok Bisa?
Smartlegal.id -

“Perplexity AI digugat hak cipta dan merek dagang oleh Merriam-Webster dan Britannica. Kasus ini soroti etika AI di era digital.”
Perplexity AI kembali menjadi sorotan publik setelah terseret kasus hukum baru. Startup berbasis kecerdasan buatan ini digugat oleh kamus bahasa Inggris ternama Merriam-Webster beserta induknya, Encyclopedia Britannica, atas dugaan serius mulai dari pelanggaran hak cipta hingga pelanggaran merek dagang.
Kasus ini penting karena menyangkut perlindungan hak cipta, yakni hak eksklusif yang otomatis melekat pada pencipta begitu karyanya diwujudkan. Dalam konteks AI, penggunaan konten berhak cipta tanpa izin bisa merugikan pemilik karya, menurunkan nilai ekonominya, bahkan merusak reputasi jika ditampilkan secara keliru.
Oleh sebab itu, kasus ini tidak hanya sebatas sengketa bisnis, melainkan juga menjadi peringatan global mengenai urgensi penegakan hukum hak cipta di era teknologi kecerdasan buatan yang semakin berkembang pesat.
Baca Juga: UU Hak Cipta AI: Nasib Karya Buatan AI, Apakah Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Di DJKI?
Bagaimana Bisa Perplexity AI Digugat Hak Cipta dan Merek?
Perplexity AI kembali digugat, kali ini oleh Merriam-Webster dan induknya, Encyclopedia Britannica. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Federal New York pada 10 September 2025 menuduh Perplexity menyalin konten, mengalihkan lalu lintas internet, hingga melakukan plagiarisme terhadap materi berhak cipta.
Tak hanya itu, Britannica juga menuding adanya pelanggaran merek dagang, karena nama perusahaan mereka dicantumkan dalam konten hasil AI Perplexity yang kerap kali tidak lengkap atau bahkan menyesatkan. Hal ini dinilai dapat merugikan reputasi sekaligus kredibilitas mereka di mata publik.
Kasus ini bukan yang pertama kali menimpa Perplexity AI. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah pernah digugat oleh sejumlah media besar seperti Forbes, The New York Times, BBC, hingga News Corp. Meski demikian, tidak semua pihak memilih jalur hukum.
Beberapa media justru menjalin kerja sama, seperti Time dan Los Angeles Times, bahkan World History Encyclopedia telah meluncurkan chatbot berbasis teknologi Perplexity untuk kepentingan akademik.
Gugatan terbaru ini semakin memperpanjang daftar perselisihan antara perusahaan media dan pengembang AI, serta membuka perdebatan lebih luas mengenai batas etika dan legalitas pemanfaatan konten berhak cipta dalam pengembangan kecerdasan buatan.
Baca juga: Masalah Hak Cipta Benyamin Sueb, Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur?
Hak Cipta di Indonesia dan Relevansinya dengan Kasus Perplexity AI
Jika kasus ini dikaitkan dengan hukum di Indonesia, maka terdapat dua aspek utama yang perlu diperhatikan, yaitu hak cipta dan merek dagang.
Menurut Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dalam konteks hak cipta, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), yang menegaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka (1) UU Hak Cipta).
Bentuk-bentuk ciptaan yang mendapat perlindungan antara lain (Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta):
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, dan hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan sejenisnya.
- Alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik, dengan atau tanpa teks.
- Drama, tari, koreografi, pewayangan, hingga pantomim.
- Karya seni rupa dalam berbagai bentuk (lukisan, ukiran, patung, kaligrafi, kolase).
- Karya seni terapan dan karya arsitektur.
- Peta dan karya seni batik atau motif lain.
- Karya fotografi, potret, dan sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, serta modifikasi.
- Kompilasi ciptaan atau data dalam format digital (termasuk program komputer).
- Permainan video dan software berbasis AI.
Sementara itu, hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi (Pasal 41 UU Hak Cipta):
- Karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Ide, metode, prosedur, sistem, konsep, prinsip, temuan, atau data, meskipun sudah dinyatakan dalam sebuah ciptaan.
- Alat, benda, atau produk yang hanya menyelesaikan masalah teknis atau memiliki fungsi semata.
Mau tahu rahasia agar karya Anda aman secara hukum dan punya nilai lebih? Simak dalam artikel 7 Cara Mendapatkan Sertifikat Hak Cipta, Cek Langkah-Langkah dan Biayanya
Jika kasus gugatan Merriam-Webster dan Britannica terjadi di Indonesia, maka Perplexity AI dapat dianggap melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta, karena telah memanfaatkan karya tulis dan basis data tanpa izin untuk tujuan komersial.
Sanksinya diatur dalam Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta, yaitu penjara paling lama 4 tahun dan/atau dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jika dilakukan untuk kepentingan komersial dalam skala besar, hukumannya meningkat menjadi 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hak cipta di era kecerdasan buatan, agar karya intelektual tidak disalahgunakan oleh teknologi tanpa memberikan manfaat ekonomi maupun pengakuan kepada penciptanya.
Bagaimana Hukum Merek Dagang di Indonesia Mengatur Sengketa seperti Kasus Perplexity AI?
Selain hak cipta, aspek merek dagang juga menjadi sorotan dalam gugatan Merriam-Webster dan Britannica. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Merek adalah tanda grafis berupa nama, logo, kata, gambar, atau kombinasi lainnya yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU Merek).
Nama “Merriam-Webster” dan “Britannica” jelas termasuk dalam kategori merek dagang yang terdaftar dan dilindungi. Pasal 83 ayat (1) UU Merek memberi hak kepada pemilik merek terdaftar untuk menggugat pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin.
Sementara itu, sanksi pidana bagi pelanggaran merek, yaitu penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 100 UU Merek).
Dalam kasus Perplexity AI, tudingan Britannica bahwa nama perusahaannya dicantumkan dalam konten AI yang menyesatkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dagang.
Jika hal ini terjadi di Indonesia, Perplexity AI berpotensi melanggar UU Merek karena menggunakan nama perusahaan terdaftar tanpa izin, yang dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap merek tersebut.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Sengketa Merek Joyko vs Joyco, Bagaimana Mekanisme Gugatan Merek?
Kasus gugatan Merriam-Webster dan Encyclopedia Britannica terhadap Perplexity AI menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan buatan tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum. Bagi pelaku usaha di Indonesia, penggunaan konten digital harus disertai izin pemegang hak cipta, dan pendaftaran merek dagang perlu dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Dengan demikian, hak cipta dan merek dagang menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan kepastian hukum di era digital.
“Hak cipta dan merek dagang bukan sekadar formalitas, melainkan tameng utama bagi setiap karya dan reputasi bisnis. Di era kecerdasan buatan, hanya mereka yang menjunjung hukum yang akan mampu bertahan dan berkembang.”
Ingin mendaftarkan hak cipta dan merek dagang tapi bingung mulai dari mana?
Konsultasikan segera proses dan biayanya bersama Smartlegal.id solusi legal terpercaya untuk usaha Anda.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DOp2nZHE3fm/?igsh=d2dl cHloE jFld Xdk
https://kumparan.com/kumparantech/kamus-britannica-dan-merriam-webster-gugat-startup-perplexity-ai-tuduh-plagiat-25qUljJUSuE



























