Disney Hingga Warner Bros Gugat MiniMax Tiongkok atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta AI
Smartlegal.id -

“Disney hingga Warner Bros Gugat MiniMax terkait dugaan pelanggaran hak cipta AI berupa karakter ikonik dalam layanan AI buatan MiniMax yang digunakan tanpa izin.”
Perkembangan teknologi baru-baru ini telah mengubah cara kita menciptakan dan menikmati karya kreatif. Kecerdasan buatan (AI) kini mampu menghasilkan gambar, video, dan konten digital hanya dengan perintah sederhana, mempercepat proses kreatif dan membuka peluang baru bagi pengguna.
Kemudahan ini sekaligus menimbulkan tantangan hukum. Penggunaan materi yang sudah dilindungi hak cipta tanpa izin dapat merugikan pencipta dan menimbulkan risiko hukum bagi pihak yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Baru-baru ini, MiniMax menjadi sorotan publik setelah digugat oleh empat raksasa hiburan dunia, yaitu Walt Disney, Universal, Comcast, dan Warner Bros Discovery. Layanan AI mereka, Hailuo AI, diduga memanfaatkan karakter ikonik berhak cipta untuk membuat gambar dan video tanpa izin dari pemilik karya.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. Perlindungan hukum tidak hanya menjaga karya tetap dihargai, tetapi juga menjadi panduan bagi pengembang teknologi agar memanfaatkan materi kreatif secara sah dan bertanggung jawab.
Baca juga: Jasa Pendaftaran HAKI, Hak Cipta dan Paten, Cek Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Disney hingga Warner Bros Gugat MiniMax Terkait Pelanggaran Hak Cipta AI
Empat raksasa hiburan dunia yaitu Walt Disney, Universal, Comcast dan Warner Bros Discovery menggugat perusahaan teknologi asal Tiongkok MiniMax di pengadilan distrik California pada 16 September 2025. Gugatan ini menyoroti layanan buatan Minimax bernama Hailuo AI, sebuah platform yang mampu membuat gambar dan video hanya dengan perintah teks.
Masalah muncul karena Hailuo AI diduga menggunakan karakter ikonik yang sudah dilindungi hak cipta seperti Darth Vader dari Star Wars, Minion dari Despicable Me, dan Wonder Woman tanpa izin dari pemiliknya. Layanan ini bahkan dipasarkan dengan slogan “studio Hollywood di saku Anda” sehingga seolah memberi kebebasan bagi pengguna untuk memanfaatkan karakter terkenal layaknya milik sendiri.
Para penggugat menilai MiniMax tidak hanya lalai tetapi juga mendorong pelanggaran hak cipta dengan memasarkan produk yang jelas memakai kekayaan intelektual bernilai tinggi tanpa otorisasi.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan agar seluruh keuntungan finansial dari penggunaan karya dialihkan serta menghentikan layanan Hailuo AI sampai ada perlindungan hak cipta yang memadai.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terhadap perusahaan AI. Sebelumnya Disney dan Universal pernah menggugat Midjourney karena memproduksi konten komersial yang dianggap menjiplak karya berhak cipta. Warner Bros Discovery juga melayangkan gugatan serupa pada awal bulan yang sama.
Baca juga: Perplexity AI Digugat, Mulai Dari Pelanggaran Hak Cipta dan Merek Dagang, Kok Bisa?
Perlindungan Hak Cipta untuk Setiap Karya
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Perlindungan ini muncul secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa memerlukan pendaftaran (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Ciptaan sendiri merupakan hasil karya nyata di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang lahir dari inspirasi, kemampuan, atau keterampilan manusia (Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta).
Perlindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk karya, mulai dari tulisan, musik, seni rupa, fotografi, sinematografi, program komputer, hingga ekspresi budaya tradisional. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan hak cipta sepanjang karya tersebut merupakan hasil olah pikir manusia.
Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak untuk mencantumkan nama dan mempertahankan keutuhan ciptaan (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta). Hak ini melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.
Selain itu, terdapat hak ekonomi yang memberikan kesempatan bagi pencipta untuk memperoleh manfaat finansial dari karya yang dihasilkannya (Pasal 8 UU Hak Cipta). Oleh karena itu, bagi setiap orang yang ingin memanfaatkan karya secara komersial harus mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Dalam kasus Disney dan Warner Bros melawan MiniMax, para perusahaan besar itu menilai karya film dan konten berhak cipta mereka telah dimanfaatkan tanpa izin untuk melatih kecerdasan buatan.
Hal ini dipandang merugikan karena penggunaan karya tersebut dilakukan untuk tujuan komersial tanpa memberikan manfaat ekonomi maupun pengakuan kepada pemegang hak cipta.
Jika kasus serupa terjadi di Indonesia, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak cipta. Hukum Indonesia mengatur bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial, dapat dikenai sanksi pidana.
Pelaku berpotensi dijatuhi hukuman penjara paling lama tahun dan/atau denda 1 miliar rupiah. Jika dilakukan untuk kepentingan komersial dalam skala besar hukuman yang dikenakan menjadi 10 tahun penjara dan/atau denda 4 miliar rupiah (Pasal 113 ayat (3) dan (4) UU Hak Cipta).
Baca juga: UU Hak Cipta AI: Nasib Karya Buatan AI, Apakah Bisa Didaftarkan Sebagai Hak Cipta Di DJKI?
Bisakah Karya Hasil AI Dilindungi Hak Cipta?
Dalam hukum Indonesia, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI belum dapat dilindungi hak cipta. Perlindungan hanya diberikan kepada ciptaan yang berasal dari manusia, baik secara individu maupun melalui badan hukum (Pasal 1 angka 27 UU Hak Cipta). AI tidak bisa disebut sebagai pencipta karena bukan subjek hukum yang diakui.
Hak cipta mensyaratkan adanya orisinalitas dan ekspresi pribadi dari penciptanya. Karya yang dihasilkan AI umumnya dibentuk dengan memproses data atau informasi menggunakan algoritma yang diprogram, tanpa adanya unsur kreativitas khas yang lahir dari pengalaman dan imajinasi manusia.
Oleh karena itu, walaupun karya yang dihasilkan AI tampak nyata dan menyerupai buatan manusia, proses pembuatannya tidak mencerminkan keunikan atau karakter pribadi sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang. Karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa keterlibatan manusia tidak termasuk dalam ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Baca juga: Pencatatan Hak Cipta di DJKI Penting Meski Termasuk Hak Eksklusif
Pencatatan Hak Cipta Sebagai Bukti Kepemilikan
Dalam Hukum Indonesia, hak cipta secara otomatis timbul ketika suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan ciptaan bukan syarat untuk memperoleh hak cipta (Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta). Namun, pencatatan memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan hukum, terutama jika muncul sengketa atau klaim pihak ketiga.
Dengan dokumen pencatatan, pencipta memiliki bukti resmi yang menunjukkan kepemilikan atas karya tersebut. Hal ini penting saat terjadi perselisihan mengenai siapa yang berhak atas hak cipta, karena dokumen ini dapat menjadi dasar pembuktian di pengadilan dan memperjelas posisi hukum pencipta.
Pencatatan juga berfungsi sebagai langkah preventif. Bagi pencipta yang ingin memanfaatkan karya secara komersial, pencatatan dapat mengurangi risiko klaim atau sengketa di masa depan. Ini memperkuat posisi hukum pencipta dan memberikan keamanan tambahan saat karya digunakan oleh pihak lain.
Jika kasus sengketa antara Disney, Universal, Comcast, dan Warner Bros Discovery dengan MiniMax terjadi di Indonesia, pencatatan hak cipta atas karakter ikonik seperti Darth Vader, Minion, dan Wonder Woman akan menjadi bukti penting.
Dokumen pencatatan ini dapat memperkuat klaim pemilik karya dan membantu pengadilan menilai siapa yang memiliki hak sah atas ciptaan tersebut.
Selain itu, pencatatan juga berfungsi sebagai alat preventif untuk mengurangi risiko perselisihan hukum. Dengan adanya bukti resmi, pemilik hak cipta dapat lebih mudah menuntut pihak yang menggunakan karya tanpa izin dan menegakkan hak ekonomi maupun moralnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi strategi hukum yang penting untuk melindungi karya, terutama saat dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain.
Khawatir karya Anda disalahgunakan oleh pihak lain? Lindungi hak cipta Anda sekarang! Hubungi Smartlegal.id untuk proses pendaftaran dan pastikan karya Anda aman secara hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.jawapos.com/internasional/016587288/disney-hingga-warner-bros-gugat-minimax-tiongkok-atas-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-ai
https://amp.kontan.co.id/news/disney-universal-warner-bros-gugat-minimax-atas-pelanggaran-ai