Diduga Perusahaan Beroperasi Tanpa PKKPR, Bagaimana Ketentuannya?
Smartlegal.id -

“PT Karya Wijaya menjadi sorotan setelah diduga perusahaan beroperasi tanpa PKKPR. Lantas bagaimana cara mengurus PKKPR dan apa dampaknya bagi perusahaan?”
Kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali memicu perhatian publik dan pemangku kepentingan sektor sumber daya mineral.
Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan masih menjalankan aktivitas operasional meskipun belum memenuhi seluruh kewajiban legal formal yang menjadi prasyarat utama sebelum tambang dapat beroperasi secara sah.
Menariknya, meskipun sejumlah izin dasar dipertanyakan, PT Karya Wijaya justru memperoleh pembaruan IUP pada Januari 2025. Perubahan tersebut bahkan menambah luas area operasi dari 500 hektar menjadi 1.145 hektar dan mencakup wilayah dua kabupaten, yakni Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
Baca Juga: Memahami Apa Saja Perbedaan KKKPR dengan PKKPR dalam Aturan PP 28/2025
Hasil Temuan BPK Dugaan Perusahaan Beroperasi Tanpa PKKPR
Informasi dugaan pelanggaran ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 pada 20 Mei 2024. Dalam laporan BPK, PT Karya Wijaya tercatat telah membuka dan mengoperasikan tambang dengan status IUP Operasi Produksi.
Namun yang menjadi persoalan, perusahaan ini disebut belum memenuhi dokumen legalitas yang wajib ada sebelum kegiatan pertambangan dimulai. BPK menemukan bahwa perusahaan:
- Belum mengantongi izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH)
- Belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang
- Belum mendapatkan izin pembangunan jetty.
PT Karya Wijaya disebut belum memenuhi persyaratan PKKPR, adalah dokumen tersebut merupakan syarat dasar untuk menentukan boleh tidaknya suatu wilayah dimanfaatkan sebagai lokasi tambang berdasarkan tata ruang.
Apa Itu PKKPR dan Mengapa Penting?
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa rencana pemanfaatan ruang atau lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 19 PP 22/2021.
PKKPR berfungsi sebagai bukti bahwa usaha yang akan dijalankan berada pada zona yang diperbolehkan sesuai peruntukan ruang yang ditetapkan pemerintah.
Banyak pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, berasumsi bahwa memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah cukup untuk beroperasi. Namun faktanya, tanpa PKKPR, izin lain yang telah dimiliki tidak dapat sepenuhnya dijadikan landasan operasional. Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pertambangan karena dinilai tidak sesuai tata ruang.
Regulasi terkait PKKPR diatur dalam:
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menyesuaikan lokasi dan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang daerah. Jika lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka kegiatan usaha dapat dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi terkena sanksi administratif, pembekuan izin, hingga penutupan operasional.
Baca Juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya
Bagaimana Alur Pengajuan PKKPR?
Pengurusan PKKPR dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). Alurnya mencakup (Pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 21/2021)):
- Pengajuan atau pendaftaran melalui sistem OSS.
- Pemeriksaan dan penilaian dokumen oleh pemerintah untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTR, RZ KSNT, atau rencana kawasan wilayah lainnya.
- Penerbitan PKKPR apabila seluruh data dinyatakan lengkap dan sesuai.
Pada tahap pendaftaran, pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen dan informasi dasar, antara lain (Pasal 108 ayat (1) PP 21/2021):
- Titik koordinat lokasi
- Luas lahan yang akan digunakan
- Status penguasaan tanah
- Jenis usaha atau kegiatan yang akan dijalankan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Luas bangunan yang direncanakan
- Rencana teknis bangunan atau masterplan kawasan
Dampak Terhadap Tata Kelola Pertambangan dan Kepastian Hukum
Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, hal ini berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan dan implementasi prinsip good mining governance.
Dalam konteks hukum, kegiatan operasional tanpa dokumen wajib dapat dianggap sebagai aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar peraturan administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara melalui ketidaktertiban tata kelola pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Selain itu, kegiatan tambang yang berjalan tanpa legalitas lengkap menimbulkan risiko:
- Potensi penindakan administratif, termasuk penghentian kegiatan operasional
- Sanksi denda dan pidana sesuai ketentuan hukum sektor mineral dan batubara
- Konflik sosial dengan masyarakat lokal akibat ketidakjelasan status operasi
- Dampak lingkungan yang sulit dikontrol karena tidak ada dokumen pengawasan lingkungan yang disahkan
Meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan bahwa isu legalitas dan tata kelola pertambangan tidak hanya menjadi persoalan teknis administratif, tetapi juga menyangkut aspek transparansi, keberlanjutan, dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
Beberapa pihak, termasuk pengamat lingkungan dan organisasi masyarakat sipil, menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan perizinan tambang agar tidak ada lagi kegiatan eksploitatif yang berjalan tanpa regulasi yang jelas.
Baca Juga: Perbedaan Izin Lokasi PKKPR dan KKPR Beserta Kegunaannya Untuk Usaha di Indonesia
Situasi yang menimpa PT Karya Wijaya menunjukkan bahwa pemenuhan dokumen legalitas dalam sektor pertambangan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari tata kelola yang bertanggung jawab.
Keberadaan izin yang lengkap memastikan operasi berjalan sesuai hukum, melindungi lingkungan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah.
“Legalitas bukan hanya memenuhi aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat serta lingkungan.”
Mengurus dokumen legalitas seperti PKKPR, IUP, IPPKH, AMDAL, atau izin teknis lainnya bukan hal yang sederhana. Karena itu, memiliki pendampingan profesional menjadi langkah penting agar perusahaan dapat beroperasi dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
Hubungi Smartlegal.id sekarang dan pastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://poskomalut.com/diduga-belum-punya-pkkpr-pt-karya-wijaya-tetap-beroperasi/
https://www.pojoklima.com/9076/pojok-hukrim/bpk-temukan-aktivitas-pt-karya-wijaya-tanpa-pkkpr-rtrw


























