Rencana KLH Revisi Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan di DAS Batang Toru

Smartlegal.id -
Rencana KLH Revisi Persetujuan Lingkungan
Freepik/author/Freepik

“Rencana KLH revisi persetujuan lingkungan 8 perusahaan buntut banjir di Sumatera Utara. Hal ini membuktikan pentingnya persetujuan lingkungan untuk keberlangsungan kegiatan usaha.” 

Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru kembali menjadi sorotan publik setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan rencana untuk merevisi persetujuan lingkungan milik 8 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Temuan awal pemerintah menunjukkan bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Batang Toru, terjadi akibat curah hujan tinggi serta diperparah dengan kondisi lanskap dan perubahan tata ruang. 

Kerusakan hutan di hulu sungai Batang Toru diduga terjadi karena penebangan masif, pembukaan lahan tanpa pengelolaan berkelanjutan, dan degradasi ekosistem.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah memutuskan untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada 8 perusahaan yang beraktivitas di sekitar DAS Batang Toru. Pemanggilan ini dilakukan guna memeriksa serta mengkonfirmasi potensi aktivitas usaha sebagai penyebab banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

Rencana KLH Revisi Persetujuan Lingkungan 8 Perusahaan

Banjir bandang dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara beberapa pekan terakhir mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengevaluasi ulang persetujuan lingkungan perusahaan di daerah tersebut. 

Rencana KLH revisi persetujuan lingkungan 8 perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru karena aktivitasnya diduga turut memperparah dampak banjir.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pemerintah akan memanggil seluruh perusahaan terkait dan meninjau kembali dokumen persetujuan lingkungan mereka. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dipatuhi dan tidak ada pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.

Langkah ini mempertegas bahwa persetujuan lingkungan bukan hanya formalitas administratif, tetapi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan usaha dan mencegah kerusakan ekosistem. 

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021), persetujuan lingkungan merupakan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang disetujui oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Persetujuan lingkungan juga menjadi prasyarat utama dalam penerbitan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA. Tanpa dokumen lingkungan yang sesuai, kegiatan usaha berisiko mendapatkan sanksi hingga penghentian operasional.

Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Jenis Persetujuan Lingkungan

Menurut Pasal 4 PP 22/2021, persetujuan lingkungan terdiri dari tiga jenis dokumen, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 

Penetapan Amdal, UKL-UPL, atau SPPL disesuaikan dengan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Amdal wajib dimiliki oleh setiap rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup. 

UKL-UPL diperuntukkan bagi kegiatan yang dampaknya tidak termasuk kategori penting, tetapi tetap memerlukan standar pengelolaan dan pemantauan. Sementara itu, SPPL diberlakukan bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak termasuk kategori wajib UKL-UPL.

Pemilihan jenis persetujuan lingkungan yang tepat sangat penting karena akan menentukan kewajiban pengelolaan lingkungan, persyaratan teknis, serta evaluasi izin usaha. Kesalahan dalam penyusunan dokumen dapat memengaruhi legalitas kegiatan usaha dan meningkatkan risiko sanksi.

Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Ketentuan Persetujuan Lingkungan: Amdal, UKL-UPL, SPPL

1. Amdal

Amdal merupakan kajian menyeluruh mengenai dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi prasyarat utama dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan wajib dicantumkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat/Daerah.

Amdal diwajibkan bagi jenis usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting, antara lain:

  • Mengubah bentuk lahan dan bentang alam
  • Melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
  • Berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup serta kemerosotan SDA
  • Menghasilkan dampak terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan, sosial, dan budaya
  • Mempengaruhi kawasan konservasi SDA atau cagar budaya
  • Mengintroduksi jenis tumbuhan, hewan, atau jasad renik
  • Memproduksi atau menggunakan bahan hayati dan non-hayati tertentu
  • Memiliki risiko tinggi atau berkaitan dengan pertahanan negara
  • Menggunakan teknologi yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Komponen utama dalam Dokumen Amdal terdiri dari:

  • Formulir Kerangka Acuan: berisi ruang lingkup kajian hasil pelingkupan
  • Andal: berisi analisis mendalam mengenai dampak penting suatu rencana kegiatan
  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup): memuat strategi penanganan dampak
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup): menjelaskan cara memantau komponen lingkungan yang terdampak.

Baca juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan

2. UKL-UPL

UKL-UPL adalah dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki dampak penting, tetapi tetap memerlukan pengelolaan lingkungan. Dokumen ini menjadi prasyarat pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan usaha serta tercantum dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Pusat/Daerah. 

Rencana atau kegiatan usaha yang dikategorikan wajib memiliki UKL-UPL meliputi:

  • Kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup
  • Kegiatan yang berlokasi di luar atau tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
  • Kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban Amdal namun tetap membutuhkan pengelolaan lingkungan.

Dokumen UKL-UPL disusun dalam formulir resmi yang berisi identitas penanggung jawab perusahaan, deskripsi kegiatan, data kondisi lingkungan, analisis potensi dampak, rencana mitigasi dampak serta rencana pemantauan dampak lingkungan. Formulir ini diisi oleh penanggung jawab usaha pada tahap perencanaan usaha. 

3. SPPL

SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah dokumen persetujuan lingkungan yang berisi pernyataan dari penanggung jawab usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. SPPL diberikan kepada pelaku usaha yang tidak termasuk kategori wajib Amdal maupun wajib UKL-UPL. 

Rencana atau kegiatan usaha yang wajib memiliki SPPL sesuai Pasal 7 PP 22/2021 meliputi:

  • Jenis usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk wajib UKL-UPL.
  • Usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki risiko rendah serta tidak menimbulkan dampak signifikan pada lingkungan.
  • Jenis kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban penyusunan UKL-UPL namun tetap memerlukan bentuk pengelolaan lingkungan sederhana.

Pengajuan SPPL dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Dokumen SPPL berbentuk formulir standar yang berisi identitas pelaku usaha, deskripsi kegiatan usaha, potensi dampak lingkungan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak. Setelah formulir dan persyaratan diunggah, permohonan akan diverifikasi oleh instansi berwenang. Jika memenuhi ketentuan, SPPL diterbitkan dan menjadi bagian dari Perizinan Berusaha.

Dengan memahami ketentuan Amdal, UKL-UPL, dan SPPL, pelaku usaha dapat memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai peraturan lingkungan yang berlaku. Kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha.

Bingung mengurus persetujuan lingkungan? SmartLegal.id dapat membantu menyiapkan Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk kegiatan usaha Anda. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/mengenal-tiga-jenis-persetujuan-lingkungan-di-indonesia/ 
https://prolegal.id/catat-dan-pahami-kebutuhan-dokumen-sppl-bagi-usaha-anda/
https://smartlegal.id/perizinan/2024/07/08/ini-dia-tiga-jenis-persetujuan-lingkungan-yang-wajib-diketahui-pelaku-usaha/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY