Putusan MK: Seharusnya Penyelenggara Pertunjukan Bayar Royalti ke Pencipta

Smartlegal.id -
Penyelenggara Pertunjukan Bayar Royalti ke Pencipta
Freepik/author/Freepik

“Putusan MK mengenai penyelenggara pertunjukan bayar royalti ke pencipta membuktikan pentingnya pengurusan royalti bagi keberlangsungan usaha.”

Maraknya kasus terkait royalti beberapa tahun terakhir mendorong para musisi mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Para musisi merasa ada ketidakpastian hukum terkait royalti dan penggunaan lagu. 

Meski pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sudah ada, mereka menuntut adanya aturan yang lebih adil dan jelas. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hak ekonomi bagi pencipta dan penampil. 

Royalti merupakan mekanisme yang memastikan karya intelektual dihargai serta dilindungi dengan memberikan manfaat ekonomi dan hukum bagi semua pihak terkait. Royalti penting karena menjadi apresiasi dan sumber penghasilan bagi pencipta karya. 

Royalti juga  mendorong pencipta karya untuk terus berkarya, sekaligus menjadi kewajiban hukum bagi pengguna komersial. Tanpa royalti, pencipta tidak mendapat imbalan, inovasi mandek, dan bisnis yang memakai karya bisa terkena masalah hukum. 

Oleh karena itu, pelaku usaha yang menggunakan musik untuk tujuan komersial perlu memahami regulasi royalti serta implikasinya terhadap operasional usaha. Pemahaman ini penting agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman, patuh terhadap ketentuan hukum, serta terhindar dari potensi sanksi.

Baca juga: Sudah Berlangganan Platform Musik Berbayar, Masih Perlu Bayar Royalti Saat Memutar Lagu di Cafe?

MK Putuskan Penyelenggara Pertunjukan Bayar Royalti ke Pencipta

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014)

Sebelumnya sejumlah musisi mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam UU No.28/2014. Permohonan tersebut terdaftar sejak 7 Maret 2025 dengan nomor 33/PUU//PAN.MK/AP3/03/2025.

Dilansir dari Kompas, terdapat 5 pasal yang menjadi poin gugatan para musisi. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Kelima pasal tersebut diuji dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).  

Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berisi jaminan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Adapun Pasal 28G ayat (1) berisi jaminan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Atas permohonan uji materiil ini, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memperkuat penafsiran beberapa pasal. Pada Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014, frasa “setiap orang” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.

Untuk frasa “imbalan yang wajar” pada Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, MK juga menyatakan frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara pertunjukan bayar royalti ke pencipta. Selain itu, MK juga membatasi kewenangan pencipta lagu untuk melarang penggunaan karyanya tanpa alasan yang sah.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang akan menggunakan musik dalam kegiatan komersial perlu memahami ketentuan royalti yang berlaku agar pelaksanaan usaha tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Kasus Agnes Monica Digugat Soal Royalti Lagu, Ini Ketentuan Hukumnya!

Memahami Royalti dan Regulasinya

Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 UU 28/2014)

Legalitas pengurusan royalti di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)

Adapun instrumen pelaksanaannya terdapat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkum 27/2025).

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa  siapa pun yang menggunakan ciptaan, baik itu musik, lagu, tulisan secara komersial wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN. LMKN merupakan lembaga untuk pengelolaan royalti yang dibentuk oleh menteri sebagai representasi kepentingan pencipta dan pemilik hak terkait.

LMKN terdiri dari LMKN pencipta dan pemilik hak terkait. Keduanya memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial. Penarikan royalti yang dilakukan oleh LMKN dilakukan kepada layanan publik yang sifatnya komersial, baik dalam bentuk analog maupun digital. 

Bagi pelaku usaha yang menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial harus mengajukan permohonan lisensi dan membayar royalti. Pembayaran ini ditujukan untuk pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik terkait yang dilakukan melalui LMKN. 

Jika pemanfaatan lagu atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. 

Adapun layanan publik bersifat komersial yang dimaksud menurut PP 56/2021 diantaranya, hotel, restoran, kafe, konser musik, pameran, bioskop, pertokoan, lembaga penyiaran televisi, hingga usaha karaoke.

Royalti akan dihimpun melalui 1 rekening tunggal LMKN. Royalti kemudian didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, dan dana cadangan.

Baca juga: Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?

Prosedur Perizinan Royalti

Setelah memahami konsep dan dasar hukum royalti, penting untuk mengetahui bagaimana proses perizinannya dilakukan. Prosedur perizinan royalti merupakan rangkaian tahapan administratif dan hukum yang harus dipenuhi agar penggunaan suatu karya atau hak terkait dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut langkah-langkah perizinan royalti bagi pengguna komersial:

1. Ajukan Lisensi

Pengajuan lisensi dapat dilakukan dengan cara menghubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan dan Penarikan Royalti (KP3R) terdekat. Setelah itu, isi formulir lisensi sesuai kategori usaha. Formulir yang sudah diisi ditandatangani kemudian dilampirkan bersama NPWP perusahaan.

2. Verifikasi Data

Setelah seluruh dokumen diisi dan dilampirkan, tim LMKN akan melakukan verifikasi. Setelah verifikasi, proforma invoice yang berisi jumlah royalti yang harus dibayarkan akan diberikan. Lakukan pembayaran royalti melalui metode yang telah disediakan.

3. Penerbitan Sertifikat

Setelah pembayaran royalti dilakukan, LMKN akan memberikan faktur asli dan sertifikat lisensi. 

4. Pelaporan

Pengguna wajib melaporkan penggunaan lagu dan musik melalui Sistem Informasi Lagu atau Musik (SILM). Perpanjangan lisensi dapat diperpanjang secara berkala setiap tahun. 

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kewajiban pembayaran royalti secara tegas dibebankan kepada penyelenggara pertunjukan. Hal ini membuat pemahaman mengenai royalti menjadi semakin penting bagi pelaku usaha. 

Penyelenggara maupun pelaku usaha perlu memahami konsep royalti, regulasi yang berlaku, serta prosedur perizinannya. Kepatuhan terhadap ketentuan ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi pencipta lagu sekaligus memberikan kepastian hukum. 

Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terhindar dari potensi sengketa hukum.

Jangan sampai kegiatan usaha Anda tersandung masalah hukum karena penggunaan lagu dan musik. Konsultasikan terkait masalah royalti bersama smarlegal.id. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang juga! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://news.detik.com/berita/d-8264422/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-ariel-raisa-dkk-ubah-sejumlah-pasal-uu-hak-cipta?page=2
https://www.mkri.id/berita/parameter-penentuan-royalti-diatur-dalam-peraturan-perundang-undangan-24293
https://www.tempo.co/ekonomi/begini-cara-mengurus-royalti-lagu-agar-tidak-terjerat-pidana-2051101

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY