Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Smartlegal.id -
KBLI 2025
Sumber: OSS

“KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan kode, tetapi fondasi legalitas usaha berbasis risiko. Simak perannya dalam OSS RBA dan dampaknya bagi pelaku usaha.”

Transformasi sistem perizinan usaha di Indonesia terus bergerak menuju arah yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis kebutuhan nyata dunia usaha. Salah satu pilar utama dalam transformasi tersebut adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Memasuki tahap finalisasi, KBLI 2025 diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS RBA). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis karena menentukan legalitas, tingkat risiko, serta keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Penyusunan Revisi Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, Update KBLI 2025

KBLI dalam Kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan pendekatan perizinan yang mendasarkan kewajiban izin pada tingkat risiko kegiatan usaha, bukan semata pada skala atau bentuk badan usaha. 

Pendekatan ini diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan teknis di bidang investasi dan hilirisasi (PP 28/2025).

Dalam sistem ini, pemerintah mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, yaitu:

  1. Risiko Rendah, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Risiko Menengah Rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar berbasis pernyataan mandiri
  3. Risiko Menengah Tinggi, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang diverifikasi pemerintah
  4. Risiko Tinggi, memerlukan NIB dan izin usaha yang disetujui oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Penentuan tingkat risiko tersebut langsung dikaitkan dengan kode KBLI yang dipilih oleh pelaku usaha dalam sistem OSS RBA.

Peran Strategis KBLI dalam PBBR dan OSS RBA

KBLI berfungsi sebagai bahasa tunggal klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan lintas sektor, baik untuk statistik nasional, pencatatan badan usaha, maupun perizinan berusaha. Dalam konteks OSS RBA, KBLI 5 digit menjadi input utama yang menentukan:

  1. Tingkat risiko usaha
  2. Jenis perizinan berusaha yang wajib dimiliki
  3. Kewenangan penerbit izin
  4. Persyaratan dasar lainnya yang harus dipenuhi.

Saat ini, tidak seluruh KBLI 5 digit dioperasikan dalam OSS. KBLI yang digunakan untuk PBBR secara khusus ditetapkan dalam Lampiran I PP 28/2025, dan setiap kode telah dipetakan tingkat resikonya oleh kementerian/lembaga pembina sektor.

Baca Juga: KBLI Jasa Pengiriman Barang Pakai Kode Berapa yang Sesuai di OSS?

Dengan demikian, kesalahan memilih KBLI dapat berdampak serius, mulai dari izin yang tidak sesuai, keterlambatan operasional, hingga potensi sanksi administratif. KBLI disusun berdasarkan prinsip taksonomi berjenjang yang mengacu pada International Standard Industrial Classification (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division. Struktur KBLI terdiri dari:

  1. Kategori (1 digit alfabet)
  2. Golongan pokok (2 digit)
  3. Golongan (3 digit)
  4. Subgolongan (4 digit)
  5. Kelompok (5 digit).

Pendekatan ini memastikan bahwa klasifikasi usaha di Indonesia dapat dibandingkan secara internasional, sekaligus tetap relevan dengan karakteristik ekonomi nasional. Selain itu, KBLI juga menjadi rujukan utama dalam sensus ekonomi dan perumusan kebijakan publik.

Namun demikian, penting dipahami bahwa KBLI tidak mengatur legalitas usaha secara langsung. Legalitas tetap diatur dalam rezim PBBR melalui peraturan sektoral. Oleh karena itu, KBLI tidak dapat digunakan secara mentah tanpa penapisan dan interpretasi sesuai NSPK masing-masing sektor.

Penyempurnaan KBLI 2025

Penyempurnaan KBLI dilakukan secara periodik setiap lima tahun. KBLI 2025 disusun sebagai respons atas berbagai dinamika, antara lain:

  1. Munculnya sektor usaha baru akibat transformasi digital, seperti content creator, platform digital, dan aset kripto
  2. Perubahan model bisnis, termasuk konsep factory less goods producer
  3. Penguatan agenda lingkungan, seperti aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon
  4. Perubahan struktur perekonomian nasional dan global.

KBLI 2025 juga mengadopsi ISIC Revision 5, sehingga terjadi penyesuaian signifikan baik dari sisi struktur kategori, penambahan kode baru, maupun penyederhanaan kode lama.

Baca Juga: Jasa Pengurusan Perubahan KBLI, Biaya, Syarat, dan Prosedurnya

Bentuk Perubahan dalam KBLI 2025

Secara umum, KBLI 2025 menghadirkan sejumlah penyesuaian struktur dan substansi klasifikasi usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. One to many, yaitu satu kode KBLI dipecah menjadi beberapa KBLI baru agar cakupan kegiatan lebih spesifik
  2. Many to one, yaitu penggabungan beberapa KBLI menjadi satu kode untuk menyederhanakan klasifikasi
  3. Penyesuaian judul dan uraian kegiatan guna memperjelas ruang lingkup usaha
  4. Pemindahan kode ke kategori yang lebih tepat sesuai karakter kegiatan
  5. Penghapusan atau penambahan kode KBLI baru.

Perubahan ini paling terasa pada sektor industri pengolahan, perdagangan, keuangan, teknologi informasi, transportasi, dan sektor berbasis lingkungan.

Penerapan KBLI 2025 ini membawa implikasi langsung terhadap aspek legalitas usaha, antara lain:

  1. Legalitas badan usaha, karena KBLI tercatat dan terintegrasi dalam sistem AHU
  2. Legalitas berusaha, mengingat KBLI menjadi dasar penerbitan NIB, Sertifikat Standar, dan izin usaha
  3. Ketentuan investasi minimum, khususnya pada KBLI yang mengalami pemecahan atau perubahan struktur.

Pelaku usaha yang telah memiliki izin berdasarkan KBLI 2020 perlu memperhatikan mekanisme tabel korespondensi dan konversi otomatis dalam OSS agar perubahan KBLI tidak menjadi beban tambahan.

KBLI 2025 sebagai Fondasi Kepercayaan dan Kepastian Usaha

Lebih dari sekadar pembaruan administratif, KBLI 2025 berperan sebagai fondasi baru kepastian hukum dan kepercayaan pasar. Kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis, investor, dan konsumen, serta meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.

Dalam iklim usaha yang semakin kompetitif, legalitas yang tertata bukan hanya kewajiban, tetapi juga aset strategis bagi keberlanjutan usaha.

Baca Juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB

KBLI 2025 menandai fase baru dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia. Dengan struktur klasifikasi yang lebih adaptif, selaras dengan standar internasional, serta terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem OSS RBA, KBLI 2025 menjadi landasan penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha perlu bersikap proaktif dengan memahami arah perubahan KBLI, memastikan kesesuaian antara kegiatan usaha dan klasifikasi yang digunakan, serta melakukan penyesuaian legalitas secara tepat waktu. 

Langkah ini diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam perizinan dan tetap selaras dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.

Jangan biarkan ketidaksesuaian KBLI menghambat operasional usaha Anda. Pastikan legalitas dan perizinan usaha tetap selaras dengan KBLI 2025 melalui layanan pendampingan perizinan berbasis risiko.

Hubungi Smartlegal.id sekarang juga untuk mendapatkan pendampingan yang tepat dan terpercaya.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7405056306602029056-PGAx?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY