Kementerian Hukum Segera Menerbitkan Revisi Permenkumham 21/2021, Apa yang Baru?
Smartlegal.id -

“Revisi Permenkumham 21/2021 segera terbit. Pelaporan RUPS kini diawasi lebih ketat, self-declaration dihapus, dan risiko sanksi bagi PT semakin meningkat.”
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Regulasi ini mengatur syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT), dan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme aksi korporasi.
Rencana revisi tersebut memiliki skala dampak menengah terhadap dunia usaha, namun dinilai strategis karena menyentuh aspek fundamental dalam administrasi badan hukum dan pelaporan keputusan korporasi, terutama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permenkumham 21/2021 sebagai Fondasi Administrasi dan Aksi Korporasi
Permenkumham 21/2021 mengatur tata cara administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Mulai dari pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar, perubahan data pengurus atau pemegang saham, hingga pembubaran perseroan, seluruh proses tersebut wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Data yang tercatat dalam SABH memiliki kekuatan hukum penting karena menjadi rujukan resmi bagi pemerintah, lembaga keuangan, mitra usaha, dan publik. Oleh karena itu, keakuratan dan konsistensi data perseroan menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan sistem administrasi badan hukum yang:
- Terintegrasi,
- Transparan,
- Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, dalam praktiknya, Ditjen AHU menilai masih terdapat sejumlah persoalan, terutama terkait akurasi data perubahan perseroan yang bersumber dari keputusan RUPS dan aksi korporasi lainnya.
Dalam evaluasinya, Ditjen AHU menemukan bahwa pelaporan hasil RUPS masih kerap diabaikan oleh sejumlah perseroan. Tidak sedikit PT yang terlambat melaporkan hasil RUPS, melaporkannya secara tidak lengkap, atau bahkan tidak melakukan pelaporan sama sekali.
Padahal, RUPS merupakan organ tertinggi perseroan yang berwenang mengambil keputusan strategis, seperti pengangkatan dan pemberhentian direksi atau komisaris, perubahan struktur kepemilikan saham, hingga persetujuan atas aksi korporasi tertentu.
Apabila keputusan RUPS tidak dicatat secara resmi dalam SABH, maka akan timbul ketidaksesuaian antara kondisi faktual perusahaan dan data hukum yang tercatat.
Baca Juga: RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Perbedaan, Syarat, dan Kapan Digunakan
Revisi Permenkumham 21/2021: Perubahan Penting Verifikasi Substantif Permohonan Perubahan Data PT
Salah satu kebijakan penting yang menjadi bagian dari arah revisi Permenkumham 21/2021 adalah penerapan mekanisme verifikasi substantif terhadap permohonan perubahan data PT.
Merujuk pada ketentuan Permenkumham 21/2021, setiap permohonan perubahan data perseroan tetap wajib diajukan secara elektronik melalui SABH. Namun, sejak 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum secara resmi memberlakukan mekanisme pemeriksaan baru yang tidak lagi mengandalkan pendekatan self-declaration.
Melalui verifikasi substantif ini, Ditjen AHU tidak hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi juga:
- Menguji substansi keputusan RUPS
- Memastikan keabsahan dokumen pendukung
- Menilai kesesuaian aksi korporasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, setiap perubahan data PT yang tercatat di SABH benar-benar mencerminkan kondisi hukum perseroan yang sah dan aktual.
Melalui revisi Permenkumham 21/2021, Ditjen AHU diharapkan akan memperjelas standar pelaporan RUPS, memperkuat mekanisme pengawasan melalui verifikasi substantif, serta meningkatkan kualitas data badan hukum secara keseluruhan.
Penyesuaian ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui ketertiban administrasi yang lebih tegas dan konsisten.
Pelaporan RUPS Kini Diawasi Lebih Ketat
Sebagai bagian dari pengetatan administrasi, Ditjen AHU telah menerapkan mekanisme verifikasi substantif terhadap permohonan perubahan data PT. Pendekatan ini menggantikan sistem sebelumnya yang lebih mengandalkan deklarasi mandiri (self-declaration) dari pemohon.
Melalui verifikasi substantif, Ditjen AHU tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen secara administratif, tetapi juga menilai substansi dan keabsahan keputusan RUPS yang menjadi dasar perubahan data. Pemeriksaan mencakup kesesuaian akta, kejelasan notulen rapat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks revisi Permenkumham 21/2021, pelaporan hasil RUPS menjadi salah satu fokus utama Ditjen AHU. RUPS merupakan organ tertinggi dalam PT dan menjadi dasar bagi berbagai perubahan penting, seperti:
- Pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris
- Perubahan struktur kepemilikan saham
- Persetujuan aksi korporasi tertentu.
Ditjen AHU menilai bahwa kegagalan melaporkan RUPS secara tepat waktu dan sesuai ketentuan dapat menyebabkan ketidaksesuaian data perseroan dalam sistem administrasi negara, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan risiko hukum dan gangguan operasional.
Baca Juga: Jasa Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan PT dan PMA serta Biayanya
Konsekuensi Hukum Jika RUPS Tidak Dilaporkan
PT yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan hasil RUPS sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
Lebih lanjut, kelalaian tersebut tidak hanya berdampak pada perseroan, tetapi juga dapat:
- Menimbulkan tanggung jawab pribadi direksi, apabila kelalaian tersebut menyebabkan kerugian bagi PT
- Berujung pada pemblokiran akses PT terhadap layanan SABH, sehingga perusahaan tidak dapat melakukan perubahan data atau layanan hukum lainnya.
Penegasan ini menunjukkan bahwa pelaporan RUPS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum pengurus perseroan.
Rencana revisi Permenkumham 21/2021 dan kebijakan pengetatan pelaporan RUPS memberikan pesan jelas bahwa ketertiban administrasi kini menjadi bagian penting dari kepatuhan hukum korporasi.
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini menuntut kesiapan internal perusahaan untuk:
- Memastikan setiap RUPS dilaksanakan sesuai ketentuan
- Mendokumentasikan keputusan RUPS secara lengkap dan sah
- Melaporkan hasil RUPS tepat waktu melalui SABH.
Sementara itu, notaris dan konsultan hukum dituntut untuk semakin teliti dalam memastikan bahwa setiap permohonan perubahan data PT telah memenuhi standar verifikasi substantif yang diterapkan Ditjen AHU.
Rencana penerbitan revisi Permenkumham 21/2021 oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, integritas data perseroan, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan verifikasi substantif yang diperketat dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaporan RUPS, sistem administrasi badan hukum diharapkan semakin akurat, transparan, dan dapat dipercaya.
Pastikan pelaporan RUPS dan perubahan data PT Anda telah sesuai dengan ketentuan terbaru Permenkumham 21/2021. Lakukan pengecekan dan pendampingan hukum sejak dini untuk menghindari sanksi administratif.
Jangan sampai kelalaian administratif menghambat operasional PT Anda. Konsultasikan kepatuhan hukum perusahaan Anda bersama Smartlegal.id sekarang.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/hukumonline%2Ecom_ditjen-ahu-perketat-pelaporan-rups-activity-7406141881451048960-_MV-?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE



























