Grup Djarum Akuisisi Sariwangi, Bagaimana Aturan Pengalihan Mereknya?

Smartlegal.id -
Grup Djarum Akuisisi Sariwang
Photo generate with AI

Grup Djarum akuisisi sariwangi, ketahui aturan dan persyaratan pengalihan mereknya agar kegiatan usaha terhindar dari potensi sengketa merek di kemudian hari.”

Sariwangi, merek teh legendaris milik PT Unilever Indonesia Tbk, resmi diakuisisi oleh PT Savoria Kreasi Rasa. PT Savoria Kreasi Rasa sendiri dikenal sebagai bagian dari  Grup Djarum yang fokus pada industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG). 

Akuisisi ini menarik perhatian publik karena tidak hanya melibatkan nilai transaksi yang besar, tetapi juga menegaskan bahwa merek merupakan aset bisnis bernilai ekonomi tinggi yang dapat dialihkan secara hukum.

PT Unilever Indonesia Tbk mengakuisisi hak merek SariWangi pada tahun 1989. Sejak saat itu Unilever mulai memproduksi serta memasarkan teh sariwangi dan menjadikannya salah satu bagian penting dari portofolio FMCG perusahaan.

Keputusan Unilever melepas bisnis teh Sariwangi ke PT Savoria Kreasi Rasa bukan sekadar transaksi jual beli merek. Di balik langkah ini, tersimpan pelajaran penting untuk pelaku usaha terkait strategi bisnis, manajemen portofolio, dan fokus pertumbuhan jangka panjang bisnis.

Baca juga: Matcha Kemasan Infus Viral, Isu Keamanan Produk dan Risiko Pelanggaran HKI Jadi Sorotan

Grup Djarum Akuisisi Sariwangi

Grup djarum melalui PT Savoria Kreasi Rasa resmi mengakuisisi merek teh Sariwangi milik PT Unilever Indonesia Tbk. Kesepakatan akuisisi ini tertuang dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis yang resmi ditandatangani para pihak pada Selasa, 6 Januari 2026. 

Dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai transaksi akuisisi merek teh Sariwangi disepakati sebesar 1,5 Triliun di luar pajak yang berlaku. Nilai akuisisi ini setara 45% dari total ekuitas Unilever Indonesia berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025.

Meski nilai transaksi Sariwangi cukup signifikan, nyatanya kontribusi bisnis ini bagi kinerja Unilever tidak memberikan dampak material. Aset Sariwangi hanya menyumbang 2,3% dari total aset perseroan. Kontribusi laba bersih yang dihasilkan Sariwangi hanya sekitar 3,1% dengan kontribusi pendapatan usahanya bagi perseroan di angka 2,7%. 

Pihak manajemen menjelaskan, langkah divestasi ini diambil Unilever untuk mengoptimalkan portofolio bisnis dengan memfokuskan kegiatan usaha pada kategori yang berskala besar. Strategi ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pertumbuhan serta meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang. 

Di sisi lain, Head of Legal & Regulatory Savoria Group, Antonius J Priyohutomo, menjelaskan langkah akuisisi dan pengambilalihan hak merek Sariwangi dilakukan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam mengembangkan industri teh dalam negeri. 

Dengan langkah ini, Savoria grup mendapatkan akses merek teh celup legendaris yang memiliki basis konsumen dan pangsa pasar yang kuat di Indonesia. Pengalihan merek teh Sariwangi menegaskan bahwa dalam praktik bisnis merek tidak hanya identitas dagang, tetapi juga sebagai aset bisnis bernilai ekonomi tinggi yang dapat dialihkan. 

Baca juga: Bagaimana Jika Terlambat Perpanjang Perlindungan Hak Merek? Ini Resiko dan Solusinya

Pentingnya Merek Bagi Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha, kepemilikan merek menjadi penting karena memberikan hak eksklusif berupa perlindungan hukum terhadap identitas bisnis. Merek juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti kepemilikan bisnis, sehingga dapat mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang serupa.

Merek terdaftar membantu perusahaan membangun kepercayaan konsumen sekaligus menjadi pembeda dari pesaing. Tanpa pendaftaran resmi, pelaku usaha berisiko kehilangan hak eksklusif atas mereknya.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:

  1. Merek dagang: merek yang digunakan untuk barang yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang sehingga dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek Jasa: merek yang digunakan untuk jasa yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang sehingga dapat dibedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  3. Merek Kolektif: merek yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa orang maupun badan hukum sehingga dapat dibedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Dalam hal memperoleh hak eksklusif atas kepemilikan merek, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya secara resmi melalui situs milik Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Baca juga: Ingin Daftar Merek? Cek Dulu di Sini, Apakah Namanya Sudah Terpakai?

Syarat Pengalihan Merek

Pelaku usaha dapat melakukan pengalihan merek melalui warisan, wasiat, wakaf, hibah, maupun perjanjian (Pasal 41 UU No. 20/2016). Dalam pengajuan permohonan pengalihan merek, pemilik merek harus melampirkan dokumen persyaratan yang terdiri dari:

  1. Bukti pengalihan hak atas merek: bukti pengalihan merek yang digunakan dapat berupa akta hibah, wakaf, surat wasiat, akta perjanjian pengalihan hak, atau bukti lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.
  2. Fotokopi sertifikat merek: dapat berupa salinan sertifikat merek yang terdaftar atau petikan resmi merek terdaftar.
  3. Salinan sah akta badan hukum: jika penerima hak adalah badan hukum, dapat dilampirkan berupa salinan akta pendirian perseroan, Surat Keputusan Kemenkumham, dan NPWP perseroan.
  4. Fotokopi identitas pemohon: identitas pemohon yang dibutuhkan dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Surat kuasa: surat kuasa dibutuhkan jika diajukan melalui konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau kuasa hukum.
  6. Bukti pembayaran biaya: melampirkan bukti pembayaran biaya PNBP untuk pengalihan hak merek.

Berdasarkan Pasal 43 Permenkumham 67/2016 dan perubahannya dalam Permenkumham 12/2021 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016),  pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan untuk pencatatan pengalihan hak merek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak permohonan diterima. 

Jika dokumen persyaratan pengalihan hak merek dinyatakan lengkap, menteri akan melakukan pencatatan pengalihan hak atas merek dengan jangka waktu paling lama selama 6 bulan. Setelahnya menteri akan mengumumkan pengalihan hak merek dalam berita resmi merek. 

Pengalihan merek Sariwangi oleh Unilever Indonesia kepada perusahaan afiliasi Grup Djarum membuktikan betapa strategisnya peran merek. Selain menjadi identitas dagang, merek juga memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat dialihkan secara hukum.

Meski begitu, pengalihan merek tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelaku usaha perlu memahami persyaratan hingga mekanisme pengalihan merek yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kegiatan usaha terhambat risiko hukum karena merek usaha yang tidak terdaftar. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk seputar pendaftaran merek dan HKI lainnya dengan tim smartlegal.id. Konsultasikan sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://money.kompas.com/read/2026/01/08/105230326/sejarah-sariwangi-dari-akuisisi-unilever-hingga-dijual-ke-grup-djarum?page=all#page2 https://kilasjatim.com/grup-djarum-akuisisi-teh-sariwangi-senilai-rp15-triliun/ https://www.unilever.co.id/news/press-releases/2026/unilever-indonesia-umumkan-kesepakatan-divestasi-bisnis-teh-sariwangi/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY