Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung, Pelaku Usaha Wajib Siapkan PBG dan SLF!
Smartlegal.id -

“Pemprov DKI audit kelaikan gedung, pelaku usaha harus memastikan gedung usahanya memenuhi perizinan yang berlaku seperti PBG dan SLF agar kegiatan operasional gedung usaha tidak terhambat risiko sanksi administratif.”
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan melakukan audit kelaikan seluruh gedung di Ibu Kota secara serentak mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko kebakaran dan kegagalan struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat
Seluruh bangunan umum, termasuk bangunan milik pemerintah dan swasta akan menjadi sasaran audit kelaikan bangunan ini. Pemprov DKI akan melakukan pengecekan tidak hanya secara fisik, tetapi juga terhadap kelengkapan dan keabsahan legalitas bangunan.
Dalam konteks ini, setiap bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha wajib memiliki dasar legalitas perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen ini menjadi tolok ukur utama pemerintah dalam menilai apakah suatu gedung layak berdiri dan aman digunakan.
Kepemilikan PBG dan SLF sangat penting untuk memastikan gedung tempat kegiatan usaha dilakukan dibangun dengan memperhatikan standar keamanan dan keselamatan yang berlaku. Tanpa PBG dan SLF, pelaku usaha berada pada posisi rentan terhadap temuan pelanggaran saat audit maupun risiko sanksi administratif yang dapat berujung pada penghentian operasional.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera memastikan pengurusan PBG dan SLF dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi sebelum audit berlangsung.
Baca juga: Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Pentingnya PBG dan SLF bagi Bisnis Usaha
Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung
Pemprov DKI akan segera melakukan audit pada seluruh gedung umum di wilayah DKI Jakarta. Audit ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran serius pada bangunan gedung yang menyebabkan insiden kebakaran hingga menelan korban jiwa.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI akan memeriksa kelayakan fisik bangunan serta kesesuaian fungsi gedung, khususnya terkait sistem proteksi kebakaran. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP), Vina Revina Sari, menyampaikan bahwa sasaran utama audit mencakup gedung bertingkat rendah lima lantai hingga bangunan tinggi di atas delapan lantai.
Sebelum audit lapangan dilakukan, DCKTRP akan mendistribusikan daftar periksa kelaikan bangunan sebagai skema evaluasi mandiri kepada pemilik dan pengelola gedung. Skema ini bertujuan agar pemilik bangunan dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak dini, sekaligus mempercepat proses verifikasi saat pemeriksaan langsung oleh petugas.
Namun perlu diperhatikan, hasil evaluasi mandiri tidak serta-merta menghapus temuan pelanggaran jika bangunan tidak memiliki PBG atau tidak memperbarui SLF. Audit lapangan akan tetap dilakukan oleh DKCTRP yang akan berkoordinasi dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk memastikan setiap gedung memenuhi standar keselamatan dan legalitas yang berlaku.
Baca juga: Diduga Bangunan Ponpes Runtuh Ternyata Belum Memiliki PBG, Ini Pentingnya PBG!
Pentingnya PBG dan SLF
Sebelum mendirikan bangunan, pemilik gedung wajib mengurus izin pendirian bangunan yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG memberikan kepastian hukum bahwa bangunan direncanakan, dibangun, dan diubah sesuai dengan standar teknis serta tata ruang yang berlaku.
Sementara itu, bangunan usaha yang telah selesai dibangun tidak dapat langsung digunakan. Pemilik atau pengelola gedung wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dimanfaatkan secara aman.
Ketentuan mengenai PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
1. PBG
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Tanpa PBG, kegiatan pembangunan maupun perubahan bangunan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum.
Pengurusan PBG dapat dilakukan melalui sistem SIMBG, dengan melampirkan dokumen seperti identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dokumen teknis bangunan, serta kesesuaian tata ruang. Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim teknis pemerintah daerah sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
2. SLF
SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung layak digunakan sesuai fungsinya. SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
SLF memiliki masa berlaku terbatas. Pasal 297 PP 16/2021 menetapkan masa berlaku SLF selama 20 tahun untuk rumah tinggal, dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, termasuk bangunan usaha. Setelah masa berlaku berakhir, SLF wajib diperpanjang melalui pemeriksaan berkala terhadap kondisi bangunan.
Pemeriksaan berkala yang dilakukan mencakup evaluasi komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar bangunan gedung. Oleh karenanya, SLF yang tidak diperpanjang pada bangunan gedung usaha berpotensi menjadi temuan krusial saat audit gedung dilakukan.
Sederhananya, PBG merupakan legalitas sebelum kegiatan konstruksi pembangunan gedung dilakukan, sedangkan SLF merupakan izin utama agar bangunan yang telah selesai masa konstruksinya dapat digunakan. Pemilik dan pengelola gedung usaha harus memastikan kedua dokumen ini lengkap dan aktif agar tidak menghadapi kendala hukum maupun gangguan operasional saat audit lapangan berlangsung.
Baca juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG dan SLF
Di tengah rencana audit kelaikan gedung yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, ketidakpatuhan terhadap kepemilikan PBG dan SLF dapat menjadi temuan saat pemeriksaan lapangan. Tidak memiliki PBG atau SLF yang tidak lagi berlaku akan berdampak serius terhadap kelangsungan operasional gedung usaha.
Kelalaian dalam memenuhi kewajiban PBG dan SLF dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 16/2021, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan SLF bangunan gedung
- Pencabutan SLF bangunan gedung
- Perintah pembongkaran bangunan gedung
Kepemilikan PBG dan SLF bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan faktor penentu yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan proses pengurusan dan pemenuhan PBG serta SLF dilakukan secara tepat, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum.
Mendapatkan pendampingan dari konsultan hukum dapat menjadi langkah yang tepat agar kekeliruan pada aspek teknis dan regulasi bangunan dapat diminimalkan sehingga kegiatan usaha tetap berjalan aman.
Smartlegal.id siap membantu segala kebutuhan bisnis Anda termasuk pengurusan PBG dan SLF. Jangan sampai operasional usaha terhambat karena terkendala perizinan bangunan gedung usaha. Hubungi kami sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://konstruksimedia.com/cegah-risiko-kebakaran-pemprov-dki-audit-kelaikan-gedung-mulai-januari-2026/
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/29/16514521/gedung-gedung-di-jakarta-akan-diaudit-serentak-mulai-januari-2026
https://kliklegal.com/pemprov-dki-audit-bangunan-jakarta/



























