Belajar Dari Merger BUMN 2026, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Smartlegal.id -
Merger BUMN 2026
Sumber: Freepik

Merger BUMN 2026 akan dilaksanakan. Ketahui tujuan dan hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan tindakan merger.”

Pemerintah dikabarkan akan melakukan perampingan portofolio BUMN melalui restrukturisasi besar-besaran, termasuk skema merger pada berbagai sektor strategis. Rosan P. Roeslani, Chief Executive Officer BPI Danantara, menjelaskan bahwa perampingan jumlah BUMN ini dilakukan sebagai strategi konsolidasi agar perusahan-perusahaan negara dapat bekerja lebih produktif dan efisien.

Dilansir dari Warta Ekonomi, restrukturisasi ini menyasar sejumlah BUMN besar. Di sektor telekomunikasi, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan akan memangkas 66 anak usaha. Di sektor semen, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk akan melakukan penutupan 17 perusahaan, sementara PT Pupuk Indonesia (Persero) akan melikuidasi 47 entitas.

Pemerintah juga merencanakan perampingan sektor keuangan menjadi tiga perusahaan asuransi inti. Selain itu, di sektor logistik pemerintah melakukan peleburan pada sejumlah entitas membentuk Danantara Logistic Company dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai jangkar utama.

Pada tahun 2026, pemerintah akan fokus pada merger BUMN karya. COO Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa merger BUMN karya ditargetkan terlaksana pada semester II 2026 setelah proses pembersihan laporan keuangan melalui mekanisme impairment.

Langkah ini menunjukkan bahwa merger bukan strategi penyelamatan perusahaan semata, tetapi juga instrumen untuk memperpanjang keberlanjutan bisnis. Lantas, bagaimana peran merger dalam strategi bisnis? Dan apa saja hal yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum melaksanakannya?

Baca juga: Cara Penggabungan Perusahaan (Merger) dari Perencanaan Hingga Legalitasnya

Strategi Merger BUMN 2026

Danantara menargetkan merger BUMN karya rampung pada semester II 2026, setelah sebelumnya mundur dari target akhir 2025 dan kuartal I 2026. Tujuh BUMN karya yang direncanakan terlibat antara lain:

  1. PT Hutama Karya (Persero)
  2. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  4. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  5. PT PP (Persero) Tbk
  6. PT Brantas Abipraya (Persero)
  7. PT Nindya Karya (Persero).

Analis menilai bahwa merger baru akan efektif apabila didahului restrukturisasi utang, perbaikan arus kas, dan perapihan portofolio proyek. Tanpa langkah tersebut, merger justru berpotensi memperbesar beban bunga, memperketat likuiditas, serta meningkatkan risiko eksekusi. Artinya, merger bukan solusi instan, melainkan harus dirancang sebagai strategi jangka panjang dengan fondasi keuangan dan tata kelola yang sehat.

Baca juga: Merger Grab dan GoTo: Tantangan Regulasi dan Ketentuan Merger

Mengenal Merger Sebagai Strategi Bisnis

Merger merupakan salah satu strategi korporasi untuk meningkatkan efisiensi, memperluas pangsa pasar, serta memperkuat posisi kompetitif perusahaan. Secara hukum, ketentuan merger diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Berdasarkan Pasal 1 UUPT, penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lainnya. Penggabungan perseroan ini memiliki akibat hukum, seperti berikut:

  1. Aktiva serta pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan yang menerima penggabungan
  2. Status hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
  3. Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri akan beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima merger.

Merger yang tidak direncanakan secara matang dapat memunculkan risiko hukum, finansial, operasional, hingga persoalan ketenagakerjaan. Selain itu, aset strategis yang dimiliki perseroan juga bisa berubah menjadi beban apabila tidak melalui perencanaan dan analisis menyeluruh.

Baca juga: Cara Melakukan Legal Due Diligence untuk Merger Akuisisi atau Investasi

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Melakukan Merger

Dalam proses merger, perusahaan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan mitra usaha. Oleh karena itu sebelum melakukan merger, perusahaan perlu mempersiapkan hal-hal berikut:

1. Menyusun Rancangan Penggabungan

Sebelum melakukan merger, direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan akan menyusun rancangan penggabungan. Dalam Pasal 123 ayat (2) UUPT, rancangan penggabungan/merger harus berisi:

  • Nama serta kedudukan perseroan yang akan melakukan merger
  • Alasan dan penjelasan direksi yang akan melakukan merger beserta persyaratan merger
  • Tata cara penilaian dan konversi saham perseroan
  • Rancangan perubahan anggaran dasar (bila ada)
  • Laporan keuangan yang meliputi 3 tahun buku terakhir dari tiap perseroan yang akan melakukan merger
  • Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha oleh perseroan yang melakukan merger
  • Neraca proforma perseroan yang menerima merger
  • Cara penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri
  • Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga
  • Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan
  • Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan
  • Perkiraan jangka waktu pelaksanaan merger
  • Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan merger
  • Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

Direksi perseroan yang melakukan merger wajib mengumumkan ringkasan rancangan dalam surat kabar serta mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum RUPS.

2. Melakukan Legal Due Diligence

Pelaksanaan legal due diligence diperlukan sebelum melaksanakan RUPS yang akan memutuskan persetujuan merger. Dengan melakukan legal due diligence, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko hukum dari berbagai aspek berbagai aspek, seperti:

  • Status perizinan dan kepatuhan regulasi
  • Perjanjian dengan pihak ketiga
  • Sengketa atau potensi gugatan
  • Aset dan jaminan
  • Kepatuhan ketenagakerjaan

Secara umum terdapat dua pendekatan legal due diligence, yakni full due diligence dan limited due diligence. Perbedaan keduanya terdapat pada cakupan aspek hukum yang diperiksa. Hasil dari legal due diligence ini menjadi dasar penting sebelum pengambilan keputusan strategis seperti merger.

3. Melaksanakan RUPS

Rancangan merger yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari dewan komisaris setiap perseroan harus diajukan kepada RUPS masing-masing. Pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ini wajib dilakukan untuk menyetujui rencana penggabungan. 

Rancangan merger yang disetujui RUPS akan dituangkan ke dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Selain itu, akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. 

Belajar dari rencana merger BUMN 2026, merger bukan sekadar penggabungan entitas, melainkan transformasi menyeluruh yang menyentuh aspek hukum, keuangan, pajak, hingga sumber daya manusia. Bagi pelaku usaha yang berencana melakukan merger, pendampingan hukum yang tepat sangat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari

Dengan perencanaan matang dan dukungan konsultan hukum berpengalaman, merger dapat menjadi langkah strategis yang memperkuat fondasi bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk terkait pelaksanaan merger bersama smartlegal.id

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.instagram.com/p/DUrxUXxkn7b/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ%3D%3D 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260206084256-92-1325201/bos-danantara-soal-target-jadi-300-bumn-2030-3-bulan-tutup-100-bumn
https://investasi.kontan.co.id/news/merger-bumn-karya-ditargetkan-rampung-pada-2026-begini-prospek-sahamnya
https://bplawyers.co.id/2020/08/26/ini-yang-harus-anda-pahami-sebelum-melakukan-merger-perusahaan/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY