Lapangan Padel di Jakarta Ditemukan Tak Memiliki PBG, Pemprov DKI Rencanakan Pembongkaran
Smartlegal.id -

“Lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG berpotensi dikenai sanksi pembongkaran menjadi pengingat betapa krusialnya legalitas bangunan gedung tempat usaha.”
Fenomena menjamurnya lapangan padel di Jakarta kini menjadi sorotan. Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap olahraga ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan bahwa ratusan bangunan lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan ketentuan baru untuk pembangunan lapangan padel di Jakarta. Sebelumnya, Pada 23 Februari 2026 lalu, Pemprov Jakarta menggelar rapat khusus untuk membahas tentang isu pembangunan lapangan padel.
Isu ini sempat mencuat ke publik saat ramai keluhan warga akibat lapangan padel yang dibangun di tengah pemukiman. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemprov Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa ada 185 dari 397 bangunan lapangan padel di Jakarta tak memiliki PBG.
Temuan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, PBG merupakan persetujuan resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum pembangunan, perubahan, maupun pemanfaatan bangunan gedung dilakukan. Tanpa PBG, bangunan dapat dikategorikan tidak sah secara hukum.
Lantas, mengapa kepemilikan PBG menjadi sangat krusial bagi pelaku usaha? Apa konsekuensinya jika bangunan tempat usaha tidak memiliki PBG?
Baca juga: Mengapa Izin PBG dan SLF Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis?
Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Menindaklanjuti hasil rapat terkait isu terkait aktivitas lapangan padel tak berizin yang dikeluhkan oleh masyarakat, Gubernur DKI Jakarta menyampaikan sejumlah ketentuan baru untuk menertibkan pembangunan dan operasional lapangan padel. Dikutip dari detik.com terdapat 5 ketentuan baru terkait operasional lapangan padel di Jakarta, yakni sebagai berikut:
1. Pelarangan Bangunan Padel di Permukiman
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Pembangunan lapangan padel selanjutnya hanya diperkenankan di kawasan komersial.
Keluhan warga umumnya berkaitan dengan kebisingan, jam operasional hingga larut malam, serta parkir liar. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, jajaran wali kota hingga camat diinstruksikan menjembatani komunikasi antara pengelola dan warga.
2. Pembatasan Jam Operasional
Meski nanti lapangan padel tak lagi diizinkan beroperasi di kawasan permukiman, lapangan padel yang sudah terlanjur berada di kawasan perumahan akan dibatasi jam operasionalnya.
Lapangan padel di lingkungan perumahan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB serta wajib dilengkapi dengan peredam suara. Namun, pembatasan jam operasional ini sifatnya ketentuan maksimum yang masih dapat dinegosiasikan lebih lanjut dengan warga setempat.
3. Wajib Mengantongi Izin Dispora
Selain pelarangan lapangan padel di kawasan permukiman dan pembatasan jam operasional, pembangunan lapangan padel selanjutnya juga wajib mengantongi izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Izin dari Dispora ini diperlukan sebagai acuan agar pembangunan lapangan padel tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengetatan izin ini bukan bertujuan untuk menghambat olahraga padel, justru untuk memastikan kegiatan olahraga dilakukan sesuai dengan tata ruang dan kenyamanan lingkungan.
4. Ancaman Pembongkaran Bangunan Tak Berizin
Salah satu persyaratan terpenting untuk bangunan lapangan padel dapat beroperasi secara sah adalah dengan kepemilikan PBG. Lapangan padel yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi yang dikenakan bagi pemilik lapangan padel yang lalai memenuhi perizinan termasuk PBG mulai dari penghentian kegiatan usaha, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
5. Penertiban Parkir
Keluhan terkait banyaknya parkir sembarangan di sekitar lokasi lapangan padel juga menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi lapangan padel yang berlokasi di perumahan.
Parkir sembarangan ini menyebabkan jalan lingkungan menjadi padat serta mengganggu akses keluar-masuk warga. Permasalahan parkir liar yang menyebabkan kemacetan di lingkungan perumahan juga menjadi fokus penertiban.
Baca juga: Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung, Pelaku Usaha Wajib Siapkan PBG dan SLF!
Pentingnya Memiliki PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar formalitas administratif. PBG merupakan legalitas yang memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang. PBG wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilaksanakan.
Kewajiban ini tertuang pada Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).
Secara umum, proses memperoleh PBG meliputi dua tahap utama:
1. Proses Konsultasi Perencanaan
Pada proses konsultasi perencanaan pemilik bangunan gedung akan melewati tahapan sebagai berikut:
- Pendaftaran: pendaftaran untuk mendapatkan PBG dilakukan oleh pemohon atau pemilik gedung melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum. Pemohon atau pemilik bangunan gedung nantinya akan diminta untuk menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis: tahap ini akan dilakukan oleh TPA (Tim Profesi Ahli) atau TPT (Tim Penilai Teknis). TPA akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan gedung berupa rumah tinggal tunggal. Adapun TPT akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal.
- Pernyataan pemenuhan standar teknis: surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterbitkan oleh Dinas Teknis berdasarkan rekomendasi dari TPA. Surat pernyataan ini nantinya digunakan untuk memperoleh PBG dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi.
2. Penerbitan PBG
Sebelum penerbitan PBG, Dinas Teknis akan menetapkan nilai retribusi daerah berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan oleh pemohon setelah nilai retribusi ditetapkan. Penerbitan PBG akan dilakukan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setelah bukti pembayaran retribusi diterima.
Baca juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
Akibat Tidak Memiliki PBG
Berdasarkan Pasal 12 PP 16/2021, pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, atau penyelenggaraan bangunan gedung, dapat dikenai sanksi administratif.
Bentuk sanksi administratif ini terdapat dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) adalah sebagai berikut:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- Pembekuan PBG
- Pencabutan PBG
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- Perintah pembongkaran
Kasus lapangan padel di Jakarta menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dalam memenuhi perizinan bangunan dapat berujung pada penghentian operasional bahkan pembongkaran fisik bangunan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh aspek legalitas bangunan termasuk PBG telah terpenuhi sebelum memulai atau menjalankan kegiatan usaha.
Jangan tunggu sampai aktivitas bisnis Anda terhambat karena tidak memiliki PBG. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk pengurusan PBG dengan smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DVIoTZqEgoq/?img_index=1&igsh=d21jMWk5bHhsN2hm
https://www.kompas.id/artikel/mengapa-gubernur-jakarta-melarang-izin-lapangan-padel-di-permukiman
https://news.detik.com/berita/d-8371461/5-aturan-baru-padel-di-jakarta-lapangan-baru-di-perumahan-dilarang?page=3



























