Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda Ke DJKI

Smartlegal.id -
Ingat! Catatkan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual Anda Ke DJKI

“Jika tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga.”

Tahukah Anda, Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan ke DJKI. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No 36/2018). Jika tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP No 36/2018).

Pembuatan perjanjian lisensi merupakan sebagai bentuk pemberian izin dari pemegang hak kekayaan intelektual kepada penerima lisensi. Jika telah menerima lisensi, penerima lisensi dapat menggunakan hak eksklusif dari pemegang hak kekayaan intelektual. Misalnya, penerima lisensi menggunakan kekayaan intelektual tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam bisnisnya.

Menurut Pasal 2 ayat (1) PP No 36/2018, pencatatan perjanjian lisensi dilakukan hanya pada objek kekayaan intelektual di bidang:

  1. Hak cipta dan hak terkait;
  2. Paten;
  3. Merek;
  4. Desain industri;
  5. Desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. Rahasia dagang; dan 
  7. Varietas tanaman. 

Baca juga: Jangan Sampai Tertukar! Ini Perbedaan Merek Dan Paten

Namun perlu diketahui, pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan (Pasal 4 PP 36/2018):

  1. Berakhir masa perlindungannya, artinya objek kekayaan intelektual yang sudah didaftarkan ke DJKI telah habis masa perlindungannya.
  2. Telah dihapuskan, artinya telah dihapus hak kekayaan intelektual dari daftar umum pada DJKI berdasarkan permintaan sendiri, putusan komisi banding, atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Nah untuk pengajuan permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat diajukan kepada DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan itu dibuat secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia. 

Pengajuan permohonan pencatatan perjanjian lisensi dapat dilakukan dengan melalui elektronik atau non elektronik. Jika pengajuan permohonan itu secara elektronik, maka dilakukan melalui laman resmi DJKI. Sedangkan untuk pengajuan permohonan secara non elektronik, diajukan secara tertulis.

Adapun dokumen permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang harus dilampirkan paling sedikit berisi sebagai berikut (Pasal 10 ayat (4) PP No 36/2018):

  1. Salinan perjanjian lisensi;
  2. Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku:
  3. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

Jadi bagi Anda akan membuat perjanjian lisensi jangan lupa untuk mencatatkan perjanjian lisensinya kepada DJKI. Hal itu dilakukan agar perjanjian lisensi yang dibuat memiliki akibat hukum. 

Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Kesulitan mengurus pendaftaran Merek? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY