Ingin Buat Tanda Tangan Elektronik? Berikut Mekanisme Pembuatannya!

Smartlegal.id -
mekanisme tanda tangan elektronik

Dalam mekanisme pembuatan tanda tangan elektronik, harus dipastikan bahwa penandatangan telah mengetahui dan memahami informasi elektroniknya

Dewasa ini, dalam melakukan kegiatan usaha atau transaksi online, seorang pengusaha dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan tersebut terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)).

Dengan demikian, kepastian hukum serta hak dan kewajiban para pihak tetap akan terjaga sekalipun suatu transaksi atau perbuatan hukum dilakukan secara online atau melalui perangkat elektronik. Lantas, apa yang harus diperhatikan dalam membuat tanda tangan elektronik?

Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) PP PSTE, proses penandatanganan secara elektronik harus dilakukan dengan mekanisme khusus. Adapun mekanisme yang dimaksud, bertujuan untuk memastikan bahwa data verifikasi tanda tangan elektronik terkait data pembuatannya masih berlaku atau tidak dicabut.

Baca juga: Yuk, Pahami Ketentuan Tanda Tangan Elektronik Untuk Transaksi Online 

Sementara itu, pada proses penandatanganan terdapat mekanisme yang harus dilakukan oleh pengusaha untuk memastikan beberapa hal terkait data pembuatan tanda tangan elektronik yang meliputi (Pasal 62 ayat (2) PP PSTE):

  1. Data pembuatan tidak dilaporkan hilang;
  2. Data pembuatan tidak dilaporkan berpindah tangan kepada orang yang tidak berhak; dan
  3. Data pembuatan berada dalam kuasa penandatangan yang bersangkutan.

Selanjutnya sebelum dilakukannya penandatanganan, pengusaha harus memastikan bahwa informasi elektronik yang akan ditandatangani harus diketahui dan dipahami oleh penandatangannya (Pasal 62 ayat (3) PP PSTE). Selain itu, diperlukan juga persetujuan dari penandatangan yang bersangkutan atas informasi elektronik yang akan ditandatanganinya.

Proses persetujuan tersebut menggunakan mekanisme afirmasi atau mekanisme lain guna menunjukan maksud dan tujuan penandatangan yang bersangkutan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik atau perbuatan hukum lainnya (Pasal 62 ayat (4) PP PSTE).

Perlu diperhatikan juga bahwa tanda tangan elektronik setidaknya harus memenuhi beberapa ketentuan berikut (Pasal 62 ayat (5) PP PSTE):

  1. Dibuat menggunakan data pembuatan tanda tangan elektronik; dan
  2. Mencantumkan waktu penandatanganan dilakukan dan.

Tidak berhenti sampai di situ, penandatangan juga dapat menitipkan data pembuatan tanda tangan elektroniknya kepada pihak Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Perlu dicatat bahwa data pembuatan tersebut hanya dapat dititipkan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, yakni badan hukum Indonesia yang berfungsi untuk memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik (Pasal 1 angka 21 jo. Pasal 63 ayat (1) dan (2) PP PSTE).

Apabila pengusaha yang merupakan penandatangan memutuskan untuk menitipkan data pembuatan tanda tangan elektroniknya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, maka pengusaha yang bersangkutan harus memastikan beberapa hal berikut (Pasal 63 ayat (3) PP PSTE):

  1. Memastikan bahwa data pembuatannya hanya dapat digunakan oleh penandatangannya;
  2. Memastikan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi untuk penyimpanan data pembuatan; dan
  3. Memastikan bahwa mekanisme yang digunakan untuk penggunaan data pembuatan telah menerapkan kombinasi paling sedikit 2 faktor autentikasi seperti kartu ATM, pin, atau sidik jari.

Baca juga: Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Sementara itu, hal lain yang harus diperhatikan oleh pengusaha sebelum tanda tangan elektroniknya digunakan, yakni bahwa identifikasi awal terhadap penandatangan telah dipastikan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.Hal ini dapat dilakukan dengan cara (Pasal 64 ayat (1) PP PSTE):

  1. Pengusaha yang merupakan penandatangan menyampaikan identitasnya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik;
  2. Penandatangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
  3. Apabila diperlukan, maka Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat melimpahkan (secara rahasia) data identitas penandatangan yang bersangkutan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya setelah mendapat persetujuan penandatangan tersebut.

Untuk mekanisme yang digunakan dalam pemanfaatan data untuk buat tanda tangan elektronik dilakukan dengan menerapkan kombinasi paling sedikit 2 faktor autentikasi  (Pasal 64 ayat (2) PP PSTE).

Sedangkan, untuk proses verifikasi terhadap informasi elektronik yang ditandatangani, dilakukan dengan memeriksa data verifikasi tanda tangan elektronik yang bersangkutan guna menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani (Pasal 64 ayat (3) PP PSTE).

Jangan sampai bisnis yang Anda jalankan terhambat karena jeratan hukum. Mengalami kesulitan dan masalah hukum lainnya pada bisnis Anda? Konsultasikan kepada Kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY