Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone, Pentingnya PBG dan SLF bagi Bisnis Usaha
Smartlegal.id -

“Insiden kebakaran Gedung Terra Drone bukan sekadar musibah. PBG dan SLF gedung kini dipertanyakan setelah temuan risiko tinggi dan pelanggaran fungsi bangunan.”
Insiden kebakaran maut yang melanda Gedung Kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, kini menjadi sorotan nasional. Tragedi yang menewaskan puluhan korban ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menyoroti fungsi krusial Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam menjamin keselamatan penggunaan gedung.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, SLF bahkan menjadi legalitas dasar yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum mulai membuka kembali proses perizinan gedung tersebut yang diduga tidak mencerminkan tingkat risiko sebenarnya.
Baca Juga: Belajar dari Bangunan Mie Gacoan Disegel Karena Belum Punya Izin PBG, Bagaimana Izin PBG?
Kronologi Kebakaran Gedung Terra Drone
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, kebakaran terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 12.40 WIB di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Petugas pemadam kebakaran menerima laporan dan tiba di lokasi sekitar 10 menit kemudian, pukul 12.50 WIB, untuk segera melakukan proses pemadaman dan evakuasi. Api diketahui berasal dari lantai satu gedung, yang saat itu digunakan sebagai area penyimpanan peralatan, termasuk baterai drone yang memiliki sifat mudah terbakar.
Kondisi bangunan yang tertutup serta minimnya jalur evakuasi menyebabkan proses penyelamatan berjalan sulit. Akibat kejadian tersebut, 22 orang dilaporkan meninggal dunia, terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan.
Sehari setelah kejadian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau langsung lokasi kebakaran. Dari hasil pengamatan awal, Tito menilai bahwa gedung tersebut memiliki tingkat risiko kebakaran yang tinggi, terutama karena lantai dasar difungsikan sebagai tempat penyimpanan baterai dan peralatan drone.
Menurut Tito, kondisi tersebut seharusnya menempatkan gedung dalam kategori bangunan berisiko tinggi, yang memerlukan pengawasan dan verifikasi ketat dari berbagai instansi teknis.
Namun, muncul dugaan bahwa dalam sistem perizinan, gedung tersebut justru diklasifikasikan sebagai bangunan berisiko rendah, sehingga proses penerbitan PBG dan SLF dilakukan secara otomatis tanpa pelibatan instansi teknis seperti Dinas Pemadam Kebakaran.
Dugaan Ketidaksesuaian PBG dan SLF
Mendagri mengungkapkan bahwa PBG dan SLF gedung diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemerintah daerah. Karena dinilai sebagai risiko rendah, izin diduga terbit tanpa evaluasi mendalam terhadap aspek mitigasi kebakaran.
Padahal, dalam bangunan dengan potensi risiko tinggi, regulasi mewajibkan adanya:
- Sistem proteksi kebakaran yang memadai,
- Jalur evakuasi yang aman,
- Pengujian dan pemeriksaan berkala oleh instansi terkait.
Selain evaluasi administratif, kepolisian juga menemukan dugaan pelanggaran dalam penggunaan bangunan. Kapolres Jakarta Pusat menyatakan bahwa gedung tersebut memiliki izin PBG dan SLF dengan fungsi perkantoran, namun dalam praktiknya juga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
Penggunaan bangunan di luar fungsi yang tercantum dalam izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan bangunan gedung. Perubahan fungsi seharusnya diikuti dengan pengurusan PBG Perubahan serta evaluasi ulang terhadap SLF, termasuk penyesuaian standar keselamatan.
Ketidaksesuaian fungsi inilah yang dinilai berkontribusi pada meningkatnya risiko kebakaran.
Baca Juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!
PBG dan SLF Kembali Jadi Sorotan
1. Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021)).
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengendalikan pembangunan gedung. Melalui PBG, pemerintah memastikan bahwa:
- Fungsi bangunan telah ditetapkan secara jelas,
- Klasifikasi dan tingkat risiko bangunan telah dinilai,
- Standar keselamatan, termasuk mitigasi kebakaran, telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Dalam konteks kasus Terra Drone, persoalan muncul ketika fungsi dan tingkat risiko bangunan yang tercantum dalam PBG diduga tidak mencerminkan penggunaan aktual gedung, yang ternyata juga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan peralatan berisiko tinggi.
Untuk diketahui, fungsi bangunan gedung meliputi (Pasal 4 ayat (2) PP 16/2021):
- Tempat tinggal,
- Tempat ibadah,
- Tempat usaha,
- Tempat kegiatan sosial dan budaya,
- Bangunan dengan fungsi khusus.
Apabila terjadi perubahan fungsi, misalnya dari perkantoran menjadi gudang atau area penyimpanan, maka wajib dilakukan PBG Perubahan.
Baca Juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
2. Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
Setelah bangunan selesai dibangun dan siap digunakan, pemilik bangunan tidak bisa langsung mengoperasikan gedung tanpa SLF.
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk bangunan tertentu yang menyatakan bahwa bangunan gedung layak digunakan secara administratif dan teknis (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021).
SLF berfungsi sebagai parameter bahwa:
- Bangunan telah sesuai dengan fungsi yang diizinkan,
- Standar keselamatan bangunan telah terpenuhi,
- Sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan aspek teknis lainnya layak digunakan.
SLF tidak hanya berdampak pada operasional usaha, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang luas. Bangunan tanpa SLF atau dengan SLF yang tidak sesuai fungsi dapat mengalami hambatan dalam:
- Proses jual beli dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
- Pembukaan cabang bank,
- Kerja sama bisnis dan pembiayaan.
Tanpa SLF, bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal, termasuk untuk kegiatan usaha. Hal ini menjadi krusial dalam kasus Terra Drone, dimana gedung diduga telah digunakan tidak sesuai dengan fungsi dan tingkat risiko yang tercantum dalam SLF.
Perlu diperhatikan bahwa SLF tidak berlaku selamanya dan wajib diperpanjang dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan masa berlaku tersebut dibedakan berdasarkan jenis bangunan (Pasal 297 ayat (1) dan (2) PP 16/2021):
- 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret.
- 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya, termasuk bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Perpanjangan SLF bertujuan memastikan kelayakan fungsi bangunan tetap terpenuhi, baik dari aspek administratif maupun teknis, terutama terkait keselamatan dan mitigasi risiko.
Pengaturan ini menegaskan bahwa kelayakan fungsi bangunan harus dievaluasi secara berkelanjutan, terutama pada bangunan non hunian yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap keselamatan pengguna.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Bagaimana Ketentuannya?
Tragedi kebakaran Gedung Terra Drone menunjukkan bahwa kesalahan dalam klasifikasi risiko dan penggunaan bangunan dapat berdampak fatal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penerbitan PBG dan SLF, serta kepatuhan pemilik bangunan terhadap fungsi yang diizinkan, harus menjadi perhatian serius.
Bagi pelaku usaha, memastikan bahwa bangunan gedung telah memiliki PBG dan SLF yang sesuai dengan fungsi dan tingkat risikonya merupakan langkah preventif yang tidak dapat diabaikan.
Kasus ini menegaskan bahwa perizinan bangunan bukan formalitas. Percayakan pengurusan dan pengecekan PBG dan SLF usaha Anda kepada Smartlegal.id untuk mencegah risiko hukum di kemudian hari.
Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang juga!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/12/10/15010111/mendagri-sebut-gedung-terra-drone-punya-risiko-tinggi-proses-izin-akan
https://kumparan.com/kumparannews/polisi-gedung-terra-drone-punya-imb-slf-buat-kantor-bukan-gudang-26Q95iZnlg5/full
https://prolegal.id/slf-adalah-izin-mendirikan-bangunan-selain-pbg/


























