Tok! UU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah
Smartlegal.id -
“Mulai dari status badan hukum sampai minimal modal dasar PT mengalami perubahan setelah disahkannya RUU Cipta Kerja.”
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetuk palu sebagai tanda mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja mengatur berbagai macam ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satu ketentuan yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah terkait Perseroan Terbatas (PT).
Sebelumnya ketentuan PT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam UU PT yang diubah. Berikut beberapa ketentuan dalam UU PT yang diubah oleh UU Cipta Kerja:
- Status Badan Hukum Perseroan
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU PT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dari ketentuan itu status badan hukum PT baru diperoleh setelah adanya keputusan dari menteri.
Ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja telah diubah. Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Dalam ketentuan UU Cipta Kerja status badan hukum PT dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari Menteri seperti yang diatur dalam UU PT.
Baca juga: Biaya, Syarat & Prosedur Pendirian PT
- Pengesampingan Kewajiban PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih
Menurut Pasal 7 ayat (7) UU PT, menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih tidak berlaku bagi:
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pasar Modal.
Ketentuan tersebut diubah dalam Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Kewajiban mendirikan PT oleh 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi :
- Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- Badan Usaha Milik Daerah;
- Badan Usaha Milik Desa;
- Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau
- Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil
- Modal Dasar
Ketentuan modal dasar dalam pendirian PT, baik UU PT dan UU Cipta Kerja mewajibkan adanya modal dasar. Namun, yang membedakan adalah ketentuan penyetoran modal dasar PT.
Menurut Pasal 32 ayat (1) UU PT, memberikan batasan minimal modal dasar PT paling sedikit Rp50 juta. Ketentuan itu diubah dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa PT wajib memiliki modal dasar perseroan dan besaran modal dasar perseroan tersebut ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Sehingga dalam UU Cipta Kerja tidak memberikan batasan minimal modal dasar PT sebagaimana diatur dalam UU PT.
Baca juga: Baca Ini Sebelum Melakukan Perubahan Modal PT
- Perseroan UMK dapat didirikan oleh 1 (satu) orang
Ketentuan dalam UU PT terkait pendirian PT mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih mengingat PT merupakan asosiasi modal. Dimana nantinya tiap-tiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan.
Dalam ketentuan Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja terdapat pengkhususan bagi perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang saja. Pendiriannya tidak memerlukan anggaran dasar, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sudah paham dengan ketentuan baru soal Perseroan Terbatas? Tetapi masih tidak paham cara mendirikan PT yang sesuai hukum? Tenang saja! Kami dapat memberikan kemudahan untuk Anda. Segera hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan