Ingin Mengubah Susunan Pengurus Koperasi? Jangan Lupa Lakukan Hal Ini!

Smartlegal.id -
mengubah susunan pengurus koperasi

“Pengurusan untuk mengubah susunan pengurus koperasi dilaporkan pada Kementerian Koperasi dan UKM serta Dinas terkait.”

Sebagai badan usaha, koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi jo. Pasal  3 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi).

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! 

Dalam akta pendirian koperasi tercantum susunan dan nama anggota pengurus koperasi (Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Koperasi). 

Namun pada saat menjalankan kegiatan dan usahanya, lazim terjadi perubahan pengurus dan pengawas koperasi. Lalu apa yang harus dilakukan koperasi dalam hal terdapat perubahan pengurusnya?

Sebagai informasi, pengurus merupakan perangkat organisasi koperasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, untuk kepentingan dan tujuan koperasi. Pengurus juga mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan yang ditentukan dalam anggaran dasar (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoprasian (Permen KUKM 9/2018).

Dalam menjalankan kegiatannya, pengurus memiliki karakteristik sebagai berikut (Pasal 86 Permen KUKM 9/2018):

  1. Pengurus berasal dari anggota koperasi dan dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota;
  2. Masa jabatan pengurus dalam satu periode maksimal 5 tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali;
  3. Pengurus harus berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 3 orang;
  4. Pengurus memegang kuasa dalam rapat anggota;
  5. Pemilihan dan pengangkatan pengurus diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Tugas pengurus (Pasal 87 ayat (1) Permen KUKM 9/2018):

  1. Mengelola kegiatan operasi termasuk usahanya;
  2. Mengajukan rencana kerja, rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi termasuk menyelenggarakan rapat anggota;
  3. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  4. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris dengan tertib;
  5. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

Wewenang pengurus (Pasal 87 ayat (2) Permen KUKM 9/2018):

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta memutuskan pemberhentian anggota sesuai dengan yang tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi 

Sesuai dengan kedudukannya untuk bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi, pengurus bertanggung jawab secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi akibat kesengajaan atau kelalaian yang disebabkan olehnya (Pasal 91 ayat (1) Permen KUKM 9/2018). 

Dalam hal terjadi perubahan pengurus, maka pengurusan untuk mengubah susunan kepengurusan beserta nama anggota pengurus dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi tersebut, dengan menyertakan dokumen berupa (Pasal 86 ayat (4) Permen KUKM 8/2019):

  1. Berita acara rapat perubahan pengurus;
  2. Fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
  3. Daftar hadir rapat anggota perubahan pengurus;
  4. Buku daftar anggota koperasi;
  5. Fotokopi KTP pengurus; dan 
  6. Berita acara serah terima jabatan.

Nah, dokumen perubahan pengurus ini akan berguna pada saat dilakukan pengawasan koperasi. Pengawasan koperasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi (Permen KUKM 9/2020)).

Dalam hal dilakukan pengawasan koperasi secara rutin, maka pengawasan dapat dilakukan secara langsung (on-site) maupun tidak langsung (off-site) (Pasal 8 ayat (1) Permen KUKM 9/2020). Pengawasan on-site dilakukan dengan mendatangi kantor koperasi maupun tempat lain yang terkait dengan kegiatan koperasi (Pasal 8 ayat (2) Permen KUKM 9/2020).

Sedangkan, untuk pengawasan off-site dilakukan dengan menganalisis dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis (Pasal 8 ayat (3) Permen KUKM 9/2020). 

Dokumen dan laporan tertulis meliputi beberapa hal, salah satunya mencakup dokumen perubahan anggaran dasar, perubahan anggaran rumah tangga, perubahan pengurus/pengawas, dan perubahan alamat koperasi (Pasal 8 ayat (4) Permen KUKM 9/2020). Dengan demikian, penting untuk melaporkan perubahan pengurus agar pengawasan koperasi dapat berjalan dengan lancar.

Ingin mendirikan Koperasi tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Tenang saja! kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY