Wajib Tahu! Ini Dia Kegunaan dan Keuntungan Mengantongi Nomor Induk Koperasi

Smartlegal.id -
Nomor Induk Koperasi

“Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code yang dikantongi koperasi akan membawa beragam kegunaan dan keuntungan.”

Koperasi adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memiliki legalitas. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki sejumlah keuntungan. Keuntungan ini didapat setelah koperasi mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK).

Apa itu Nomor Induk Koperasi?

Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh koperasi sebagai identitasnya (Pasal 1 angka 9 (Permen KUKM 10/2016)). Pelaku usaha memperoleh NIK dalam bentuk sertifikat NIK yang dilengkapi dengan Quick Response Code (QR Code), kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi (Pasal 16 Permen KUKM 10/2016).

Baca juga: Pendirian Koperasi 2021 Begini Syarat dan Prosedur Lengkapnya! 

Mengapa harus mengantongi Sertifikat NIK? 

NIK diberikan sebagai dimaksudkan agar (Pasal 17 ayat (1) Permen KUKM 10/2016):

  • Menertibkan kegiatan usaha koperasi
    Penertiban kegiatan usaha ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan atas kegiatan usaha koperasi.
  • Memudahkan pelayanan
    Kemudahan pelayanan dirasakan dalam hal kebutuhan akan informasi seputar kualitas dan kemampuan yang dimiliki oleh koperasi.

Baca juga: Perbedaan Jenis Koperasi Yang Harus Dipahami 

Selain itu, tujuan diberikannya sertifikat NIK ini dalam rangka (Pasal 17 ayat (2) Permen KUKM 10/2016):

  • Mengidentifikasi kesehatan dan kepatuhan usaha
    Kesehatan dan kepatuhan usaha suatu koperasi dalam menjalankan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dapat diketahui dengan cara mengidentifikasi NIK yang dimiliki koperasi.
  • Memudahkan monitoring dan evaluasi
    Dengan memiliki sertifikat NIK, pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran dapat dilakukan melalui program peningkatan daya saing maupun kegiatan kelembagaan koperasi.
  • Mendorong kerjasama antar badan usaha
    Dengan memiliki sertifikat NIK, koperasi dapat menjalin kerja sama dengan koperasi lain dengan badan usaha lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun Swasta berdasarkan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan satu sama lain.

Apa kegunaan Sertifikat Nomor Induk Koperasi?

 Sertifikat NIK berfungsi untuk (Pasal 18 ayat (1) Permen KUKM 10/2016):

  1. Memberikan kepastian eksistensi koperasi secara sah sebagai badan hukum;
  2. Memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha; dan
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.

Nah, terdapat 8 kegunaan sertifikat NIK bagi koperasi, diantaranya (Pasal 18 ayat (2)  Permen KUKM 10/2016):

  1. Klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi;
  2. Pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi;
  3. Pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi;
  4. Permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank; 
  5. Permohonan penjaminan kredit; 
  6. Permohonan izin usaha baru; 
  7. Permohonan keikutsertaan dalam pameran dan promosi dagang; dan 
  8. Kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan Koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat NIK?

Koperasi dapat mengajukan permohonan sertifikat NIK dan QR Code secara online maupun  offline (Pasal 19 ayat (1) Permen KUKM 10/2016).

Online

Permohonan secara online dapat melalui www.depkop.go.id. Selanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi/Kabupaten/Kota  yang membidangi Koperasi dan UKM melakukan verifikasi terhadap permohonan secara online melalui laman tersebut. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha koperasi dengan menggunakan formulir yang telah disediakan (Pasal 19 ayat (3), (4) dan (5) Permen KUKM 10/2016).

Offline

Permohonan secara offline dilakukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat dengan tembusan kepada sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Pasal 19 ayat (2) Permen KUKM 10/2016).

Setelah semua persyaratan terlengkapi, selanjutnya sertifikat NIK beserta QR Code diberikan kepada Koperasi setelah proses verifikasi oleh petugas yang bersangkutan selesai (Pasal 19 ayat (6) Permen KUKM 10/2016).

Nah, adakah keuntungan mengantongi sertifikat NIK? 

Bagi koperasi yang telah mengantongi sertifikat NIK dan QR Code, maka akan mendapatkan prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi. Prioritas ini didapatkan setelah dilakukan peringkat terhadap kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi (Pasal 20 ayat (1)  Permen KUKM 10/2016).

Namun, bagi koperasi yang belum memiliki sertifikat NIK dan QR Code tidak berhak untuk mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi (Pasal 20 ayat (2) Permen KUKM 10/2016).

Ingin mendirikan Koperasi Anda sendiri, tapi masih bingung caranya? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.  

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY