Kabar Baik, Sekarang Investor Rugi Berhak Dapat Dana Kompensasi

Smartlegal.id -
Dana Kompensasi Investor

“Dana kompensasi yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah akan didistribusikan kepada investor yang dirugikan”

Hingga April 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal. Pelanggaran yang dilakukan di bidang pasar modal ini tentunya berdampak pada kerugian bagi investor. 

Selain dikenai sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat memberikan perintah tertulis perihal pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah (Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau POJK 65/2020). 

Nantinya, dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah akan diadministrasikan serta didistribusikan kepada investor yang dirugikan dan memenuhi syarat klaim (Pasal 1 angka 4 POJK 65/2020). 

Baca juga: Belajar dari Jouska, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi Wajib Punya Izin dari OJK

Untuk menghimpun dana tersebut, OJK akan menunjuk Penyedia Rekening Dana. Penyedia ini akan bertugas menyediakan rekening dana guna pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor (Pasal 1 angka 3 POJK 65/2020). 

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah oleh pihak yang melanggar dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Dana
    Pihak yang melanggar wajib membayar kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui rekening dana yang disediakan oleh penyedia. Pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah diterimanya surat penetapan pengembalian keuntungan tidak sah.
  • Aset tetap
    Pihak yang melanggar dapat menyerahkan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor yang dinilai dengan ketentuan:

    1. Nilai aset tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebesar 70% dari nilai jual objek pajak; dan/atau
    2. Nilai aset tetap berupa kendaraan bermotor sebesar 70% dari harga pasar.

Selain itu, aset tetap harus memenuhi ketentuan:

  1. Memiliki dokumen kepemilikan yang sah;
  2. Lokasi aset tetap berada di wilayah Republik Indonesia;
  3. Tidak dalam sengketa hukum;
  4. Tidak dijaminkan atau diagunkan;
  5. Tidak terdapat tunggakan pajak; dan
  6. Tidak dalam penguasaan pihak lain atas sebab apapun.

Pelepasan aset tetap ini dilakukan dengan cara lelang. Kemudian dana hasil pelelangan aset tetap inilah yang dijadikan sebagai dana kompensasi kerugian investor. 

Setelah dana terhimpun, OJK menunjuk Administrator untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan dana kompensasi kerugian investor. Administrator akan membuat situs web yang memuat informasi (Pasal 19 ayat (3) POJK 65/2020): 

  1. Kasus yang mendasari pembentukan dana kompensasi;
  2. Kriteria investor yang berhak mengajukan klaim;
  3. Periode pengajuan klaim;
  4. Tata cara pengajuan klaim; dan
  5. Perkembangan pendistribusian dana kompensasi, berupa jumlah total dana kompensasi yang dibagikan serta jumlah investor yang mengajukan klaim dan telah menerima dana kompensasi. 

Apabila investor memenuhi kriteria, maka Administrator akan memberikan instruksi kepada Penyedia Rekening Dana untuk melakukan pembayaran dana kompensasi kepada investor. (Pasal 22 ayat (2) POJK 65/2020). 

Pendistribusian dana kompensasi kepada investor yang dirugikan dilakukan dengan ketentuan (Pasal 23 POJK 65/2020):

  1. Jumlah dana kompensasi yang dihimpun lebih besar daripada jumlah klaim yang diajukan, maka pendistribusian dana kompensasi dilakukan sesuai besaran jumlah klaim yang diajukan  (Dana Kompensasi > Klaim = Klaim);
  2. Jumlah dana kompensasi yang dihimpun lebih kecil daripada jumlah klaim yang diajukan, maka pendistribusian dana kompensasi dilakukan secara proporsional  (Dana Kompensasi < Klaim = Proporsional)

Masih bingung mengurus izin agar bisnis Anda legal? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY