Terkena PHK? Ini Prosedur Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Smartlegal.id -
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Jika tidak segera diurus, hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan hilang.”

Pemerintah Republik Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja melalui program jaminan sosial. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (UU Cipta Kerja), terdapat penambahan jenis program jaminan sosial baru yaitu, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini juga dituangkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Permenaker 15/2021) sebagai salah satu peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Wajib Tahu! Pekerja yang Di-PHK Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/ yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (Pasal 1 angka 1 Permenaker 15/2021).

Pekerja yang berhak mendapatkan JKP diatur di dalam bagian persyaratan penerima manfaat JKP. Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap) (Pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021). Selain itu, penerima manfaat harus bersedia untuk bekerja kembali setelah manfaat JKP didapatkan (Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Permenaker 15/2021).

Tata Cara Pemberian Manfaat

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan bagi calon penerima manfaat JKP, antara lain (Pasal 9 Permenaker 15/2021):

  1. Pengusaha wajib memberitahu perubahan data Peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadi PHK;
  2. Pengusaha harus mengisi formulir yang memuat detail data pribadi;
  3. Pengusaha harus dapat melampirkan bukti PHK yang berupa:
  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; 
  2. perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hak Para Pekerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja 

Lebih lanjut, peserta yang mengajukan manfaat JKP harus melampirkan (Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021):

  1. Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali;
  2. Nomor rekening bank yang masih aktif; dan
  3. Akun untuk mengakses Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Proses validasi dan verifikasi data peserta akan dilaksanakan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang mana proses verifikasi tersebut juga melibatkan proses klarifikasi kepada pengusaha untuk memastikan keabsahan bukti PHK (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Permenaker 15/2021). 

Perlu diketahui, hak atas manfaat JKP ini akan hilang jika pekerja  (Pasal 31 ayat (1) Permenaker 15/2021):

  1. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK; b. Telah mendapat pekerjaan baru; atau
  2. Meninggal dunia.

Penting untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha anda. Jika anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY