Ketahui Jenis dan Kriteria Fasilitas Tax Holiday bagi Pelaku Usaha Industri!
Smartlegal.id -
“Baik wajib pajak badan industri pionir maupun non-industri pionir sama-sama dapat mengajukan Tax Holiday”
Apa yang ada didalam kepala kebanyakan orang saat mendengar istilah Tax Holiday? Pajak Liburan? tentu bukan seperti itu kenyataannya. Tax Holiday adalah istilah fasilitas pajak yang diberikan oleh Pemerintah untuk mencuri hati para investor asing. Tax Holiday diberikan dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan badan (PPh badan) dalam jangka waktu tertentu.
Tentu saja fasilitas ini tidak diberi secara cuma-cuma, wajib pajak badan yang berkeinginan untuk memperoleh Tax Holiday di Indonesia harus memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020), yakni:
- Wajib pajak badan merupakan Industri Pionir;
Industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan luas, memiliki nilai tambah atau eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional (Pasal 1 ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Peraturan BKPM No.7/2020).
- Berstatus Badan Hukum Indonesia;
- Wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai penolakan atau persetujuan untuk memperoleh pengurangan PPh badan;
- Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100 miliar;
- Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal;
- Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan;
Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima.
Pasal 2 ayat (3) PMK 130/2020 mengatur mengenai jenis fasilitas pengurangan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yakni:
- Besaran pengurangan 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dengan jangka waktu:
- 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun;
- 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun;
- 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun;
- 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun;
- 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun
Lalu ditambah lagi setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh badan ini berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
- Besaran pengurangan 50% untuk investasi Rp 100 miliar rupiah hingga paling banyak kurang dari Rp 500 miliar rupiah dengan jangka waktu 5 tahun pajak.
Apabila masa pengurangan PPh badan sudah habis, maka akan Wajib Pajak diberi pengurangan lagi sebesar 25% dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 jenis Pajak Penghasilan Yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan
Meski demikian, Pemerintah telah memberikan peluang bagi wajib pajak badan yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir untuk tetap berkesempatan memperoleh insentif Tax Holiday.
Tax holiday ini berupa permohonan pengurangan PPh badan sepanjang memenuhi syarat, yakni (Pasal 5 ayat (2) PMK 130/2020):
- Berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
- Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
- Mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar.
- Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.
- Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.
- Wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.
- Memenuhi skor kriteria industri pionir mencapai paling sedikit 80. Skor kriteria kuantitatif tersebut dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak.
Ada 4 kelompok Skor Kriteria Kuantitatif Industri Pionir yang dimaksud dalam lampiran huruf A PMK 130/2020 yang selanjutnya dibagi lagi menjadi beberapa kriteria turunan sebagai berikut:
- Memiliki keterkaitan luas
Terdapat 4 turunan meliputi mengisi pohon industri, menggunakan bahan baku utama yang diproduksi di dalam negeri, hasil produksi dipergunakan dalam negeri dan jumlah perusahaan sejenis di suatu daerah.
- Memiliki nilai tambah atau eksternalitas tinggi
Terdapat 2 turunan meliputi mempekerjakan tenaga kerja yang banyak dan lokasi investasi.
- Memperkenalkan teknologi baru
Terdapat 2 turunan meliputi menggunakan teknologi ramah lingkungan dan teknologi baru pada alat produksi.
- Prioritas dalam skala industri nasional
Terdapat 3 turunan meliputi mendukung proyek strategis nasional, basis produksi, dan membangun fasilitas infrastruktur secara mandiri.
Kriteria turunan tersebut masing-masing memiliki bobot persentase skor yang nantinya, hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan.
Apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan mendapatkan skor lebih dari sama dengan 80 maka memenuhi kriteria industri pionir untuk dapat mengajukan Tax Holiday.
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati