Simak Perbedaan Perkumpulan Organisasi dan Yayasan Mulai Dari Keanggotaan Hingga dasar Hukumnya

Smartlegal.id -
Perbedaan Perkumpulan Organisasi dan Yayasan
Image: freepik.com/author/pressfoto

“Ketahui perbedaan perkumpulan, organisasi, dan yayasan jangan sampai salah menyebutnya, masing-masing memiliki aspek hukum berbeda.”

Di kehidupan masyarakat Indonesia, kita sering mendengar istilah perkumpulan, organisasi, dan yayasan dalam berbagai kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, hingga kemanusiaan. 

Istilah tersebut sering digunakan oleh masyarakat untuk menghimpun diri atau menyelenggarakan kegiatan bersama.

Meskipun istilah tersebut sering digunakan secara bergantian. Namun,secara hukum dan struktural, perkumpulan, organisasi, dan yayasan memiliki perbedaan yang sangat mendasar.

Kesalahan dalam memahami perbedaan ini bisa berakibat pada pelanggaran aturan hukum, terutama dalam hal pengelolaan dana dan pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, memahami perbedaan perkumpulan, organisasi, dan yayasan. Tidak hanya bagi para pendiri lembaga, tetapi juga bagi masyarakat umum, praktisi hukum, serta instansi pemerintah yang berinteraksi dengan lembaga-lembaga tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Legalitas Organisasi/Perkumpulan Beserta Persyaratannya

Pengertian Perkumpulan, Organisasi, dan Yayasan

1. Perkumpulan

Perkumpulan merupakan badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang yang memiliki tujuan bersama, biasanya di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

“Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.”

Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham 10/2019).

Perkumpulan bersifat sukarela dan demokratis, para anggotanya memiliki hak untuk menentukan arah organisasi melalui rapat anggota. 

Perkumpulan hanya sah apabila telah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

2. Organisasi

Organisasi adalah istilah umum yang mencakup berbagai bentuk entitas sosial, politik, profesional, atau kemasyarakatan yang dapat berbadan hukum atau tidak, tergantung bentuknya.

“Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Organisasi merupakan istilah umum yang mencakup berbagai bentuk kelembagaan, seperti ormas, serikat pekerja, koperasi, atau komunitas. 

3. Yayasan

Yayasan merupakan badan hukum yang tidak memiliki anggota, melainkan didirikan berdasarkan pemisahan kekayaan untuk mencapai tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”

Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (UU 28/2004).

Yayasan didirikan berdasarkan pemisahan sebagian kekayaan oleh pendirinya. Yayasan bersifat non-anggota dan dikelola oleh organ yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Baca juga: Badan Hukum Organisasi Itu Perkumpulan atau Yayasan ya?

Perbedaan Perkumpulan Organisasi dan Yayasan

1. Dasar Hukum

  • Perkumpulan: Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
  • Organisasi: Memiliki beberapa dasar hukum yang digunakan sesuai dengan jenis atau bentuknya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Yayasan: Undang Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. 

2. Keanggotaan

  • Perkumpulan: Perkumpulan memiliki keanggotaan yang menjadi bagian penting dari struktur pengambilan keputusan. Anggota memiliki hak suara dalam rapat anggota, termasuk memilih pengurus. (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 10/2019)
  • Organisasi: Memiliki keanggotaan, terutama dalam bentuk ormas, serikat, atau komunitas. Struktur dan keanggotaan tergantung anggaran dasar organisasi tersebut. (Pasal 8-10 UU 17/2013)
  • Yayasan: Tidak memiliki anggota. Struktur pengelolaan dilakukan oleh tiga organ wajib yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. (Pasal 1 angka 1 UU 28/2004)

3. Tujuan dan Kegiatan

  • Perkumpulan: Tujuan utamanya adalah sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau umum. Perkumpulan boleh menjalankan usaha sebagai pendukung, namun tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
  • Organisasi: Tujuan disesuaikan dengan bentuk organisasi. Bisa bersifat sosial, politik, ekonomi, budaya, atau profesional. Misalnya, ormas bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat. (Pasal 5 UU 17/2013)
  • Yayasan: Diperuntukkan untuk kegiatan di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan. Tidak mencari keuntungan,tetapi diperbolehkan mendirikan badan usaha selama keuntungan tidak dibagikan ke organ yayasan. (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7 ayat (1) UU 28/2004).

4. Bentuk Hukum

  • Perkumpulan: Merupakan badan hukum yang wajib disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Pasal 1 Permenkumham 10/2019)
  • Organisasi: Tidak selalu berbadan hukum. Bisa berbentuk ormas, partai politik, koperasi, dan lainnya. Pengakuan legal tergantung bentuk organisasinya.
  • Yayasan: Harus berbadan hukum dan didaftarkan melalui notaris serta disahkan oleh Kemenkumham. (Pasal 9 UU 16/2001)

5. Struktur Organisasi

  • Perkumpulan: Terdiri dari rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, serta pengurus yang dipilih oleh anggota.
  • Organisasi: Struktur tergantung bentuknya. Bisa terdiri atas anggota, pengurus, dewan pembina, dan sebagainya, sesuai AD/ART.
  • Yayasan: Memiliki tiga organ wajib, yaitu pembina (pengarah dan penentu kebijakan tertinggi), pengurus (pelaksana harian), dan pengawas (pengontrol dan pemberi masukan). (Pasal 28 UU 28/2004)

Tertarik mendirikan Yayasan? Ketahui juga susunan strukturnya dalam artikel Contoh Struktur Pengurus Organisasi Yayasan Beserta Tugasnya Lengkap!

6. Perubahan dan Pembubaran

  • Perkumpulan: Perubahan anggaran dasar dan pembubaran dilakukan melalui rapat anggota dan harus disahkan oleh Kemenkumham. (Pasal 10 Permenkumham 10/2019)
  • Organisasi: Prosedur perubahan tergantung pada bentuk dan AD/ART-nya. Ormas dapat dibubarkan oleh keputusan pengadilan jika bertentangan dengan hukum. (Pasal 62–Pasal 65 UU Ormas)
  • Yayasan: Dapat dibubarkan oleh Keputusan Pembina, Jangka waktu berakhir, dan Putusan pengadilan. (Pasal 62 UU 28/2004)

Masih bingung bedain AD dan ART dalam organisasi? Temukan perbedaan AD dan ART fungsinya, serta cara membuatnya dalam artikel Mengenal Perbedaan AD Dan ART Sebuah Organisasi Beserta Fungsi dan Cara Membuatnya

Dalam praktiknya, bentuk hukum bukan sekadar formalitas, tapi juga fondasi legal yang menentukan cara lembaga itu beroperasi secara sah dan berkelanjutan.

Tertarik memulai membuat perkumpulan, organisasi, atau  yayasan tetapi masih bingung dengan proses dan legalitasnya? Smartlegal.id siap membantu Anda dengan proses yang mudah, cepat, dan aman. Segera hubungi Smartlegal.id.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://lexmundus.com/articles/perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan/
https://legalitas.org/tulisan/perbedaan-antara-yayasan-dengan-perkumpulan#:~:text=Dari%20uraian%20di%20atas%20maka,sedangkan%20yayasan%20tidak%20berbasis%20anggota.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY