Yuk Kenali Lisensi Creative Commons, Agar Tidak Melanggar Hak Cipta!

Smartlegal.id -
Lisensi Creative Commons
Lisensi Creative Commons

“Terdapat 6 macam lisensi creative commons yang dapat dijadikan sebagai alternatif dalam pemanfaatan suatu ciptaan.”

Dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari manusia dikelilingi oleh berbagai bentuk ciptaan. Seperti memutar dan mendengarkan lagu, mencari backsound lagu di YouTube, atau mencari dan menggunakan gambar dari Google.

Namun, dalam pemanfaatan hak cipta di atas harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai terindikasi terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Ini Dia! Contoh Pelanggaran Hak Cipta dalam Kehidupan sehari-hari

Upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi tidak melakukannya pelanggaran hak cipta adalah dengan mencantumkan nama pencipta atau dengan meminta izin (lisensi) pencipta atau pemegang hak cipta. 

Akan tetapi, hal tersebut memiliki keterbatasan. Dalam mencantumkan nama pencipta pada praktiknya, kerap tidak tersedia secara jelas di internet siapa penciptanya dan pemanfaatan ciptaan terbatas dengan menggunakannya saja tidak boleh ada perubahan dan memperoleh keuntungan. Sedangkan untuk mendapatkan lisensi, akan memakan biaya yang besar.

Mengatasi hal tersebut, terdapat solusi yang dapat digunakan, yakni penggunaan lisensi creative commons.

Lisensi creative commons (Lisensi CC) merupakan produk dari Creative Commons Indonesia yang bertujuan untuk memfasilitasi pencipta atau pemegang hak cipta untuk membagikan karya dengan tetap mempertahankannya. Sedangkan, untuk pengguna dapat memanfaatkan ciptaan-ciptaan untuk mendapatkan keuntungan ataupun tidak, tanpa perlu melakukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Hal ini dapat dilakukan secara sah, karena dalam lisensi CC tercantum dengan jelas jenis pemanfaatan yang dapat dilakukan pengguna. Berikut merupakan macam-macam lisensi CC:

  • Atribusi
    Melalui lisensi ini, mengizinkan pengguna untuk menggubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan turunan, bahkan untuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada pencipta dan/atau pemegang hak cipta terkait ciptaan aslinya. Artinya, melalui lisensi ini pengguna memiliki kebebasan dalam pemanfaatannya selama mencantumkan nama pencipta.
  • Atribusi berbagi serupa
    Mirip dengan lisensi atribusi, dalam lisensi ini, mengizinkan setiap orang bertindak bebas terhadap suatu ciptaan selama mencantumkan nama pencipta. Namun, terhadap ciptaan yang merupakan hasil perubahan ciptaan asli (ciptaan turunan), wajib memiliki persyaratan lisensi yang sama. Jadi, seluruh ciptaan turunan dari ciptaan pencipta awal mengharuskan tetap dicantumkannya nama pencipta awal.
  • Atribusi tanpa turunan
    Melalui lisensi ini, pengguna memiliki izin untuk menggandakan (menyebarluaskan) ciptaan termasuk untuk kepentingan komersial, dengan syarat bentuk ciptaan tidak boleh terdapat perubahan dan dicantumkan nama pencipta.
  • Atribusi non-komersial
    Melalui lisensi ini, pengguna dapat mengubah, memperbaiki, dan membuat ciptaan, tetapi tidak untuk kepentingan komersial, walaupun tetap diwajibkan mencantumkan nama pencipta.
  • Atribusi-non-komersial-berbagiserupa
    Sejenis dengan lisensi atribusi berbagi serupa, pengguna diizinkan untuk melakukan perubahan terhadap suatu ciptaan dan terhadap ciptaan turunannya tersebut memiliki lisensi yang sama dengan ciptaan asli. Namun, perbedaan yang diberikan adalah melalui lisensi ini, pengguna tidak diperkenankan untuk pemanfaatan secara komersial, meskipun tetap diwajibkan mencantumkan nama pencipta.
  • Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan
    Sedangkan untuk lisensi ini, hanya mengizinkan pengguna untuk mengunduh ciptaan dan menyebarluaskan ciptaan selama mencantumkan nama pencipta. Jadi, pengguna tidak memiliki hak mengubah apapun dan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Punya pertanyaan terkait hak kekayaan intelektual atau perlu bantuan dalam mendaftarkannya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY