Simak! Ini Dia Pihak yang Tidak Wajib Lapor LKPM

Smartlegal.id -
tidak wajib lapor LKPM
tidak wajib lapor LKPM

“Ternyata, terdapat pelaku usaha dan pihak-pihak yang tidak wajib lapor LKPM.”

Setiap pengusaha yang melakukan penanaman modal tidak luput untuk melakukan kewajibannya untuk melakukan laporan secara berkala, yakni untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”). Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM. Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Namun, ada lho pihak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian LKPM ini, siapa sajakah pihak tersebut? Yuk simak artikel berikut!

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ketahui terlebih dahulu apa sajakah kewajiban penanam modal. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) telah mengatur bahwa:

Setiap penanam modal berkewajiban:

  • Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  • Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  • Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, terkait laporan kegiatan penanam modal (“LKPM”) memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) serta pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal (Penjelasan Pasal 15 huruf c UU 25/2007).

Ketentuan lebih lanjut mengenai LKPM dapat Anda temukan pula dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”).  Istilah “penanam modal” dalam peraturan ini dikenal sebagai pelaku usaha (Pasal 1 angka 2 Peraturan BKPM 5/2021).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 ayat (2) dan (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

Baca juga: Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!

Perlu digaris bawahi, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM ini, lho! Berdasarkan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021 pihak yang tidak wajib lapor LKPM yaitu:

  1. Pelaku usaha mikro; dan
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Adapun kriteria modal usaha adalah sebagai berikut (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan kriteria penjualan tahunan adalah sebagai berikut (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar;
  2. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan
  3. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.

Sehingga perlu diketahui bersama bahwa tidak semua pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM ya! Jadi bagaimana, apakah usahamu termasuk dalam pihak dikecualikan menyampaikan LKPM atau justru wajib? Jika termasuk yang wajib, jangan lupa untuk rutin disampaikan ya, kalau mangkir nanti bisa kena sanksi, lho!

Punya pertanyaan seputar Legalitas usaha, Hak Kekayaan Intelektual atau masalah Hukum Perusahaan lainnya? Yuk, hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY