Habis Masa Jabatan Direktur PT Tidak Update AHU? Izin Diblokir! 

Smartlegal.id -
Masa Jabatan Direktur PT
Sumber: freepik

“Sudah cek masa jabatan direktur PT Anda? Lupa update data pengurus di sistem AHU lebih dari 5 tahun siap-siap perizinan OSS perusahaan diblokir total.”

Banyak pemegang saham dan jajaran manajemen yang keliru memahami aturan main korporasi. Mereka menganggap bahwa jika komposisi pengurus tidak berubah, maka perusahaan tidak perlu mengurus administrasi hukum apa pun. Padahal, masa jabatan direktur PT memiliki batas waktu (kedaluwarsa) yang diatur ketat oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Umumnya, batas maksimal masa jabatan direktur PT adalah 5 (lima) tahun. Jika batas waktu ini terlewati meskipun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk memperpanjang orang yang sama data tersebut wajib didaftarkan ulang ke sistem Kementerian Hukum.

Jika hal ini diabaikan, dampaknya bukan sekadar teguran administratif. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026, pemerintah kini menerapkan sanksi “pembersihan data” yang mematikan.

Perusahaan yang tidak memperbarui data direksi selama 5 tahun berturut-turut akan dijatuhi status korporasi nonaktif, yang secara otomatis memblokir seluruh perizinan operasional bisnis Anda di sistem OSS RBA. Bagaimana mekanisme sanksi ini menjerat perusahaan Anda?

Baca juga: Telat Laporan RUPS Tahunan? Direksi Digugat

Ditjen AHU Mewajibkan Korporasi Melakukan Update Data 

Kewajiban memperbarui data korporasi kini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Melalui Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026, seluruh korporasi diwajibkan melakukan pemutakhiran data serta pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk menghindari penetapan status nonaktif secara administratif.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung transparansi kepemilikan korporasi, memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Di sisi lain, Ditjen AHU juga menemukan masih banyak korporasi yang tidak pernah melakukan pembaruan data sejak pertama kali didirikan, meskipun telah terjadi berbagai perubahan dalam struktur maupun pengelolaan perusahaan.

Karena itu, Ditjen AHU mewajibkan seluruh korporasi yang terdaftar pada Kementerian Hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan, untuk memberitahukan setiap perubahan atau pembaruan data administrasi melalui sistem AHU.

Salah satu bentuk pembaruan yang paling sering terlewat adalah pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus, baik Direksi dan Dewan Komisaris pada PT maupun pengurus pada Yayasan dan Perkumpulan. Padahal, apabila korporasi tidak melakukan pembaruan maupun pemberitahuan perubahan administrasi selama lima tahun berturut-turut, korporasi tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.

Besarnya jumlah badan hukum yang berpotensi terdampak juga terlihat dari data Ditjen AHU. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Ditjen AHU, terdapat 711.289 Perseroan Terbatas, 227.080 Yayasan, dan 177.075 Perkumpulan yang masuk dalam daftar sementara korporasi nonaktif.

Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak badan hukum yang belum melakukan pembaruan data administrasi termasuk data masa jabatan direktur PT secara berkala. 

Padahal, data yang tidak diperbarui dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif, terutama ketika perusahaan membutuhkan layanan hukum maupun perizinan untuk mendukung kegiatan usahanya.

Baca juga: Dampak Tidak Melaporkan Beneficial Ownership pada Proses Perizinan Usaha

Apa saja Data yang Perlu Diperbarui? 

Untuk menghindari status nonaktif, korporasi perlu memastikan bahwa data administrasi yang tercatat dalam sistem AHU selalu sesuai dengan kondisi aktual perusahaan. Pada dasarnya, setiap perubahan yang berkaitan dengan identitas, kepengurusan, maupun informasi penting badan hukum perlu diperbarui dan dilaporkan.

Beberapa data yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Nama dan domisili badan hukum
  2. Maksud dan tujuan atau kegiatan usaha
  3. Data Direksi dan Dewan Komisaris bagi PT
  4. Data Pembina, Pengurus, dan Pengawas bagi Yayasan
  5. Data pengurus bagi Perkumpulan
  6. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
  7. NPWP badan hukum
  8. Data Beneficial Owner (BO)
  9. Data administrasi badan hukum lainnya yang mengalami perubahan.

Di antara berbagai data tersebut, perubahan Direksi dan Dewan Komisaris merupakan salah satu yang paling sering menjadi perhatian. Tidak sedikit perusahaan yang telah mengalami pergantian pengurus atau perpanjangan masa jabatan direksi, tetapi belum melakukan pembaruan data pada sistem AHU karena menganggap perubahan tersebut hanya bersifat internal.

Padahal, Ditjen AHU menilai kepatuhan administrasi korporasi tidak hanya dari keberadaan badan hukum itu sendiri, tetapi juga dari ketepatan dan keterbaruan data yang dilaporkan. Terlebih saat ini berbagai sistem layanan pemerintah telah terintegrasi secara digital, sehingga status administrasi perusahaan pada satu sistem dapat berdampak pada layanan lain yang memerlukan validasi data badan hukum.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami risiko yang dapat timbul apabila data direksi maupun data administrasi lainnya tidak diperbarui dalam jangka waktu yang lama.

Baca juga: Pelaporan Beneficial Ownership Jadi Kewajiban: 4 Tips yang Bisa Dilakukan  agar Perusahaan Tidak Dikenai Sanksi

Apa Risiko Jika Data Direksi Tidak Diperbarui Selama 5 Tahun?

Meskipun tidak serta-merta menyebabkan izin usaha dicabut, data direksi, termasuk masa jabatan direktur PT, yang tidak diperbarui selama lima tahun dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif yang berpotensi menghambat kegiatan usaha perusahaan. Berikut risiko jika data direksi tidak diperbarui:

1. Korporasi Dapat Diberikan Status Nonaktif

Korporasi yang tidak melakukan pembaruan atau pemberitahuan perubahan administrasi selama lima tahun dapat dimasukkan terlebih dahulu ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif.

Apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak masuk ke daftar sementara korporasi nonaktif perusahaan tetap tidak melakukan pembaruan data, maka korporasi akan dimasukkan ke dalam daftar tetap korporasi nonaktif dan diberikan tanda atau status “Nonaktif” pada sistem Ditjen AHU.

2. Akses SABH Berpotensi Diblokir 

Status nonaktif tidak hanya berdampak pada profil administrasi perusahaan. Korporasi yang tidak memenuhi kewajiban pembaruan data juga berisiko mengalami pembatasan atau pemblokiran akses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kondisi ini dapat terjadi apabila perusahaan tidak melaporkan data organ perseroan, seperti Direksi dan Komisaris, maupun kewajiban administratif lainnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

3. Menghambat Pengurusan Perizinan dan Perubahan Data Perusahaan 

Pemblokiran akses SABH pada akhirnya dapat berdampak pada berbagai kebutuhan administratif perusahaan. Sebab, banyak layanan korporasi dan perizinan yang memerlukan validasi data badan hukum melalui sistem AHU.

Akibatnya, perusahaan dapat mengalami kendala saat mengurus perubahan akta, melakukan perubahan data perseroan, menyesuaikan informasi perusahaan pada OSS, hingga mengajukan atau memperbarui perizinan usaha tertentu.

Perubahan direksi bukan sekadar urusan internal perusahaan yang selesai setelah dicatat dalam akta. Perubahan tersebut juga perlu dilaporkan dan diperbarui dalam sistem administrasi badan hukum agar data korporasi tetap valid dan sesuai dengan kondisi aktual.

Dengan adanya kebijakan pemutakhiran data dari Ditjen AHU, perusahaan yang tidak melakukan pembaruan administrasi selama lima tahun berisiko ditetapkan sebagai korporasi nonaktif dan mengalami pemblokiran akses SABH. Kondisi ini dapat menghambat berbagai proses administrasi, termasuk pengurusan perubahan data perusahaan dan perizinan usaha melalui OSS.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa data direksi dan data korporasi lainnya selalu diperbarui secara berkala agar aktivitas bisnis dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administrasi.

Jangan tunggu akses SABH diblokir dan NIB Anda lumpuh! Segera lakukan legal audit, gelar RUPS perpanjangan masa jabatan direktur PT, dan mutakhirkan data perusahaan Anda bersama tim konsultan berpengalaman di Smartlegal.id. Hubungi kami sekarang dan amankan legalitas perusahaan Anda! 

Author: Nasywa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY