Bisakah Mencatatkan Hak Cipta atas Logo yang Didaftarkan Merek?

Smartlegal.id -
alexey-mak-sMZLg77Z2Dk-unsplash

“Sebelum mencatatkan hak cipta berupa logo, sebaiknya memastikan bahwa ciptaanya tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek.”

Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara melalui proses pendaftaran atau permohonan yang diajukan oleh pemilik Merek. Dengan kata lain, perlindungan terhadap merek hanya dapat diberikan apabila diajukan pendaftarannya ke DJKI. 

Apabila terdapat suatu kondisi dimana setelah pemilik merek melakukan pendaftaran mereknya yang berbentuk logo/gambar, lantas perlukah untuk mendaftarkan juga logo/gambar yang digunakan sebagai merek sebagai bentuk ciptaan? Bagaimana jika terdapat pihak lain yang mendaftarkan logo/gambar yang serupa sebagai bentuk ciptaan? Yuk simak ulasan di bawah ini!

Merek dan Ciptaan

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) memberi pengertian bahwa merek adalah:

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 /lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) memberi pengertian ciptaan adalah:

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata 

Dalam Pasal 40 ayat (1) Huruf f UU Hak Cipta, disebutkan beberapa bentuk ciptaan yang dilindungi, antara lain adalah karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.

Yang dimaksud dengan “gambar” antara lain (Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta): 

  1. Motif;
  2. Diagram;
  3. Sketsa; 
  4. Logo;
  5. Unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah. 

Sudah Daftar Merek, Perlu Daftar Hak Cipta?

Baik dalam UU MIG maupun UU Hak Cipta mengakomodir suatu gambar/logo untuk mendapatkan perlindungan hak, tetapi apakah memungkinkan jika suatu logo yang telah didaftarkan Hak Atas Mereknya, kemudian juga dicatatkan Hak Ciptanya?

Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum (Pasal 65 UU Hak Cipta)

Jadi, apabila logo yang didaftarkan berbentuk gambar maka pihak lain tersebut tidak dapat melakukan pencatatan ciptaan karena telah digunakan dan dicatatkan mereknya.

Selain itu, permohonan yang telah memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 66 dan 67 UU Hak Cipta, akan diperiksa oleh Menteri Kemenkumham untuk mengetahui ciptaan atau produk hak terkait yang dimohonkan tersebut secara mendasar apakah sama atau tidak dengan ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya (Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Hak Cipta).

“Objek kekayaan intelektual lainnya” dalam hal ini ialah daftar umum yang terdapat pada daftar umum merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum paten (Penjelasan Pasal 68 ayat (2) UU Hak Cipta).

Hasil peninjauan tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Menteri Hukum dan HAM untuk menerima atau menolak suatu permohonan dalam jangka waktu paling lama sembilan bulan sejak tanggal diterimanya permohonan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Hak Cipta (Pasal 68 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta).

Sanksi

Apabila gambar/logo Anda telah didaftarkan merek terlebih dahulu, dan terdapat pihak lain yang mengklaim bahwa dia telah mencatatkan Hak Cipta logo/gambar atas produk milik Anda, maka hal tersebut tentunya tidak dimungkinkan, sebab pencatatan Hak Cipta akan ditolak atas dasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dengan alasan sama dengan merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek.

Sejatinya tidak ada sanksi yang dapat dikenakan apabila pihak lain hanya mengklaim telah mencatatkan Hak Cipta atas logo tersebut. Namun jika telah terbukti merek yang telah Anda daftarkan dan terdapat pihak lain (yang mengklaim hak cipta gambar/logo Anda) terbukti menggunakan merek Anda, ia dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sehingga dalam hal ini, para pihak yang hendak mencatatkan logonya sebagai hak cipta sangat perlu untuk mengecek kembali dan memastikan bahwa ciptaannya benar-benar original dan belum pernah dipergunakan sebelumnya, terlebih lagi telah digunakan oleh orang lain sebagai Merek.

Ingin mendaftarkan Merek usaha Anda tapi bingung bagaimana caranya? Jangan khawatir, SmartLegal.id hadir untuk membantu Anda melalui tombol dibawah ini!

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY