Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan!

Smartlegal.id -
wajib lapor ketenagakerjaan
wajib lapor ketenagakerjaan

“Pengusaha wajib lapor ketenagakerjaan melalui OSS kalau gak lapor bisa terjerat sanksi loh”

Memiliki karyawan yang berkomitmen dan berkompeten akan berdampak positif kepada perusahan. Karena saat ini karyawan bukan hanya sekedar sumberdaya, tetapi juga bisa menjadi aset perusahan.

Namun, memiliki karyawan yang berkomitmen dan berkompeten tidak didapatkan begitu saja. Pengusaha perlu memperhatikan hak dan kesejahteraan karyawan. 

Memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memberikan hak karyawan juga sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha. Bahkan pengusaha wajib melaporkan ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (UU WLKP).  Kemudian diatur juga dalam Permenker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017). 

Baca juga:  Hindari Sanksi, Begini Cara Lapor WLKP

Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dilakukan untuk Kemanaker memantau perusahaan sudah mensejahterakan karyawan apa belum. Selain itu, Peraturan ini dilaksanakan, agar tersedianya data ketenagakerjaan di Perusahaan yang akurat, cepat, dan mudah diakses (Pasal 2 Permenaker 18/2017).

Pengusaha atau pengurus wajib melakukan pelaporan pada dua kondisi tertentu yaitu: (Pasal 5 ayat (1) Permenaker 18/2017)

  1. Setelah mendirikan perusahaan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan; 
  2. Sebelum memindahkan, menghentikan atau membubarkan perusahaan.

Selain dua kondisi di atas, pengusaha juga wajib melakukan laporan secara berkala setiap 1 tahun di bulan Desember. 

Pelaporan WLK dapat dilakukan melalui sistem Online Sistem Submission (OSS). Untuk melaporkan WLK hal pertama yang harus dilakukan adalah mengisi data melalui OSS.

Baca juga: Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan

Setelah mengisi data dengan lengkap, nantinya pengusaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan. 

Apakah ada sanksi bila pengusaha tidak melakukan lapor ketenagakerjaan?

Ada. Terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan WLK akan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau membayar denda sebanyak Rp1 juta. (Pasal 10 ayat (1) UU WLKP).

Ingin melakukan pelaporan perusahaan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY