Hindari Sanksi, Begini Cara Lapor WLKP

Smartlegal.id -
fbi-3026206_1280

Kementrian Ketenagakerjaan terus mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online, terdapat sanksi apabila para pelaku usaha tidak melakukannya. Seperti yang terjadi di Batam, terdapat 13 Perusahaan dijatuhkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ketenagakerjaan karena tidak melaporkan perusahaannya ke WLKP. Lalu, bagaimana sih urgensi WLKP sistem online ini? Dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online merupakan layanan yang telah berjalan semenjak tahun 2017. Layanan ini berfungsi untuk membantu Kemenaker dalam menjaring informasi mengenai perusahaan dan ketenagakerjaan. Sehingga apabila tidak dilakukan wajib lapor, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi. Sanksi tidak wajib lapor diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000 berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Maka dari itu, yuk segera wajib lapor untuk menghindari sanksi Tipiring! Berikut prosedur-prosedur WLKP berdasarkan Permenaker No.18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan:

  1. Pengusaha terlebih dahulu melakukan registrasi dan membuat akun di portal website http://wajiblapor.kemnaker.go.id
  2. Apabila sudah teregistrasi, perusahaan yang ingin membuat Mendirikan, Menjalankan Kembali, atau Memindahkan Perusahaan wajib mengisi formulir wajib yang berisikan:
    • Kodifikasi Perusahaan
    • Keadaan Perusahaan
      1. Hubungan ketenagakerjaan
      2. Perlindungan tenaga kerja
      3. Kesempatan kerja
      4. Keadaan tenaga kerja
  3. Apabila pengusaha ingin Memindahkan, Menghentikan, atau Membubarkan Perusahaan, pengusaha harus membuat laporan dengan mengisi formulir berupa:
    • Nama dan alamat Perusahaan, Pengusaha, Pengurus Perusahaan
    • Tanggal memindahkan, menghentikan atau membubarkan Perusahaan
    • Alasan pemindahan, penghentian atau pembubaran Perusahaan
    • Kewajiban yang telah dan akan dilaksanakan terhadap pekerja/buruh
    • Jumlah pekerja yang diberhentikan

Kemudian setelah laporan diterima Kemenaker, kepala Dinas Provinsi memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan apakah perusahaan telah melakukan kewajibannya terhadap buruh/pekerja.

Author : Mutia Zalika
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY