Bisnis Pakai Karya Orang Lain? Boleh Asal Paham Perjanjian Lisensi

Smartlegal.id -
lisensi
lisensi

“Lisensi wajib dipahami oleh para pengusaha yang bergerak di industri kreatif, karena kalau salah bisa saja digugat, seperti kasus Spotify”

Sebagai pebisnis yang bergerak di industri kreatif wajib memahami dengan hasil karya cipta ataupun penggunaan karya cipta orang lain. Hal ini berkaitan dengan Hak Cipta yang melekat pada suatu karya cipta yang dihasilkan.

Jangan sampai hasil karya yang Anda jual justru bermasalah karena melanggar hak cipta. Konsultasikan permasalah hak cipta bisnis Anda bersama konsultan yang berpengalaman Klik disini.

Dalam suatu ciptaan terdapat hak eksklusif yang diberikan secara otomatis kepada pencipta saat ciptaan tersebut diwujudkan secara nyata dan ditunjukkan ke publik (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)).

Baca juga: Karena Hak Cipta Taylor Swift Berseteru Dengan Perusahaan Rekaman

Hak eksklusif memberikan beberapa hak turunan berupa hak moral dan hak ekonomi kepada pencipta agar dapat memanfaatkan hasil ciptaannya. 

Baik hak moral dan hak ekonomi hanya diberikan secara utuh kepada pencipta. Sementara pemegang hak cipta selain pencipta hanya memiliki sebagian hak dari hak eksklusif, yakni hak ekonomi.

Jadi, setiap karya yang telah beredar luas saat ini terdapat hak cipta yang melekat secara otomatis kepada pencipta atau pemegang hak cipta. 

Jika Anda ingin menggunakan karya cipta orang Anda perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Pemberian izin penggunaan hak cipta tersebut disebut juga dengan lisensi. Lisensi adalah perjanjian tertulis yang dibuat sebagai izin oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pihak lain yang ingin menggunakan ciptaan untuk melaksanakan hak ekonomi (Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta).

Tanpa izin, menggunakan ciptaan orang lain untuk menguntungkan diri sendiri atau digunakan secara komersial bisa menjadi pelanggaran hak cipta (Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta).

Apabila ditemukan pelanggaran hak ekonomi atas hak cipta, maka pencipta dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak pelanggar (Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta). Bahkan bisa saja dituntut secara pidana denda dan/atau penjara.

Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Spotify pada tahun 2018 yang lalu. Dimana Spotify dituntut oleh Wixen Music Publishing sebesar $1,6 miliar atas pelanggaran hak cipta

Gugatan tersebut didasari atas tindakan Spotify yang menggunakan ribuan lagu termasuk lagu-lagu karya Tom Petty, Neil Young dan The Doors tanpa adanya lisensi dan kompensasi kepada penerbit karya musik. 

Sebagai pihak pemegang lisensi eksklusif atas beberapa lagu-lagu tersebut, Wixen Music Publishing meminta ganti rugi dan kompensasi setidaknya 1,6 miliar dolar kepada Spotify.

Baca juga: Kekayaan Intelektual Di Bisnis Kalau Gak Paham Bakal Rugi Triliunan

Oleh karena itu, penting untuk Anda sebagai pengguna Hak Cipta mengetahui lebih banyak tentang pembuatan lisensi. Berikut ini adalah ketentuan pembuatan lisensi, antara lain: 

  1. Lisensi dibuat secara tertulis oleh pemegang hak cipta kepada penerima lisensi; (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No 36/2018))
  2. Lisensi wajib berbahasa Indonesia, apabila dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia; (Pasal 5 ayat (2) PP No 36/2018)
  3. Perjanjian lisensi membahas mengenai batasan ruang lingkup pengalihan lisensi, apakah sebagian atau seluruhnya serta hak-hak apa saja yang dialihkan; (Pasal 80 ayat (1) UU Hak Cipta)
  4. Perjanjian lisensi membahas mengenai ketentuan masa berlaku lisensi yang diberikan; (Pasal 80 ayat (2) UU Hak Cipta)
  5. Perjanjian lisensi memuat terkait besaran Royalti yang akan diberikan kepada pemegang hak cipta selama jangka waktu perjanjian berjalan; (Pasal 80 ayat (3) UU Hak Cipta) 
  6. Perjanjian wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Menteri agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. (Pasal 7 ayat (1) PP No36/2018)

Dengan demikian, bagi Anda yang ingin menggunakan ciptaan atau karya orang lain untuk kegiatan komersial, jangan lupa untuk memperoleh izin dari pemegang hak cipta terlebih dahulu agar terhindar dari permasalah yang dapat terjadi dikemudian hari. 

Khawatir bisnis yang Anda jalankan melanggar kekayaan intelektual? Daripada bingung jadi asumsi sendiri, konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY