Nobar di Tempat Usaha Bisa Berujung Denda, Ini Aturan Lisensi Hak Siar yang Wajib Dipatuhi
Smartlegal.id -

“Menggelar nobar di tempat usaha memerlukan lisensi resmi karena setiap tayangan yang diputar melibatkan hak ekonomi lembaga penyiaran, bagaimana aturan lisensi hak siar?”
Bagi sebagian besar pelaku usaha, seperti pemilik warung, kafe, atau restoran, nonton bareng (nobar) pertandingan olahraga menjadi cara ampuh untuk menarik perhatian pelanggan. Suasana riuh penonton tidak hanya menciptakan pengalaman yang seru, tetapi juga membuka peluang meningkatkan penjualan.
Meski tampak sederhana, praktik nobar ternyata memiliki konsekuensi hukum yang tidak boleh diabaikan. Menayangkan siaran pertandingan di tempat usaha bukan sekadar hiburan, melainkan menyangkut izin resmi yang diatur dalam undang-undang.
Baru-baru ini, seorang pemilik usaha yang dikenakan denda puluhan juta rupiah setelah menggelar nobar tanpa izin resmi. Peristiwa ini menjadi alarm penting bahwa aspek hukum dalam kegiatan usaha tidak boleh disepelekan.
Lalu, aturan apa saja yang mengikat penyelenggaraan nobar di tempat usaha, dan apa konsekuensinya jika diabaikan? Simak artikel ini untuk penjelasan Aturan Lisensi Hak Siar lebih lanjut.
Kisah menarik Indomie yang bebaskan lisensi simak selengkapnya dalam artikel Kisah Strategi Bisnis Indomie, Bebas Lisensi Logo dan Merek Warmindo
Kasus Nobar di Tempat Usaha yang Berujung Sanksi
Seorang pemilik warung di Solo sejak tahun 2016 rutin menggelar nonton bareng pertandingan sepak bola. Awalnya kegiatan ini dianggap sebagai hiburan komunitas biasa tanpa masalah. Namun, sejak 2019 ia mulai menerima somasi dari pihak pemegang hak siar.
Pada 2022, ia mencoba memenuhi aturan dengan membeli lisensi UMKM senilai Rp13 juta, meskipun biaya tersebut sangat berat bagi usahanya. Tahun berikutnya, ia kembali mendapat somasi dengan tuntutan Rp25 juta per musim. Ditambah dengan denda Rp25 juta, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp50 juta.
Karena tidak sanggup membayar, kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Pemilik warung tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Penayangan berulang di warungnya dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak siar yang bersifat komersial.
Kasus lain menimpa Endang, pemilik Café Alero di Klaten, yang menayangkan Liga Inggris saat acara halal bihalal. Menurutnya, acara tersebut adalah kegiatan keluarga dan bukan untuk tujuan usaha. Akan tetapi, pihak Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG) menilai hal itu tetap melanggar lisensi hak siar.
Somasi senilai Rp 115 juta pun dilayangkan kepada Endang sebagai pemilik kafe. Pihak pemegang hak siar menilai acara tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan privat karena dilakukan di tempat usaha. Mediasi yang ditempuh kemudian tidak menghasilkan kesepakatan.
Kasus ini akhirnya dilanjutkan ke ranah hukum, meskipun pada akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh kepolisian. Polisi menilai tidak ada unsur komersialisasi yang jelas dalam kegiatan tersebut. Meski begitu, kasus ini tetap menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha lain.
Dua kasus di atas menunjukkan dilema besar yang dihadapi pelaku usaha kecil. Di satu sisi, nobar terbukti menjadi strategi efektif untuk menarik pelanggan. Namun, di sisi lain, tanpa lisensi resmi, kegiatan itu bisa berubah menjadi masalah hukum yang merugikan.
Baca juga: ACE Hardware Indonesia Kembali? Ini Aturan Lisensi di Indonesia
Aturan Lisensi Hak Siar
Hak cipta memberikan dua perlindungan, yaitu hak moral yang melekat pada diri pencipta, dan hak ekonomi yang memungkinkan pencipta atau pemegang hak mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hak ekonomi inilah yang menjadi dasar lahirnya mekanisme lisensi agar ciptaan atau karya dapat dimanfaatkan pihak lain secara legal.
Selain hak cipta, UU Hak Cipta juga mengatur mengenai hak terkait, yakni hak eksklusif yang diberikan kepada pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran (Pasal 20 UU Hak Cipta).
Hak ini muncul karena meskipun lembaga penyiaran bukan pencipta karya, mereka berperan penting dalam menghadirkan ciptaan kepada publik. Oleh sebab itu, undang-undang memberikan perlindungan khusus berupa hak ekonomi atas siaran yang mereka hasilkan.
Lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi yang meliputi penyiaran ulang siaran, komunikasi siaran, fiksasi siaran, dan penggandaan fiksasi siaran (Pasal 25 Hak Cipta).
Dalam konteks nonton bareng di tempat usaha, kegiatan tersebut masuk dalam kategori komunikasi siaran. Hal ini berarti setiap penayangan siaran kepada publik untuk tujuan komersial hanya bisa dilakukan melalui izin atau lisensi dari pemegang hak siar.
Dengan demikian, lisensi hak siar menjadi kunci utama bagi setiap pemanfaatan siaran di tempat usaha. Tanpa lisensi, kegiatan nobar dapat dianggap melanggar hak ekonomi lembaga penyiaran dan berujung pada somasi maupun sanksi hukum. Sebaliknya, dengan lisensi resmi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan nobar secara legal dan aman.
Baca juga: Lisensi Film Siksa Kubur Gratis Pakai Tanpa Bayar Royalti, Kok Bisa?
Kapan Nobar Wajib Mengantongi Izin?
Nobar di tempat usaha, seperti kafe, restoran, atau warun tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan ini berkaitan dengan hak siar, yakni hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya (Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU Penyiaran)).
Hak siar termasuk hak terkait, yang memberi lembaga penyiaran kewenangan eksklusif untuk menyiarkan, memberi izin, atau melarang pihak lain memanfaatkan siaran mereka. Setiap pemanfaatan siaran untuk tujuan komersial, termasuk nobar di tempat usaha, masuk dalam kategori komunikasi siaran.
Artinya, penayangan pertandingan olahraga, konser, atau acara lain yang diproduksi oleh lembaga penyiaran hanya boleh dilakukan apabila pelaku usaha telah mengantongi lisensi resmi dari pemegang hak siar.
Namun, terdapat pengecualian ketika pemanfaatan siaran bersifat non-komersial, seperti menampilkan cuplikan singkat untuk laporan berita, menggandakan tayangan untuk penelitian, menggunakan siaran dalam kegiatan pengajaran (kecuali pertunjukan dan rekaman yang telah dipublikasikan), atau memanfaatkan tayangan untuk tujuan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 26 UU Hak Cipta).
Dengan kata lain, selama nobar dilakukan secara pribadi atau dalam ruang lingkup sosial non-komersial, pelaku usaha tidak diwajibkan memiliki lisensi. Sebaliknya, untuk setiap kegiatan yang bersifat publik dan komersial, lisensi hak siar menjadi syarat mutlak agar kegiatan nobar berjalan legal dan aman.
Perjanjian lisensi merupakan aspek penting, apa saja manfaatnya? Simak selengkapnya dalam artikel Perjanjian Lisensi: Manfaatkan Aset Bisnis Tak Berwujud Jadi Revenue
Hal Perlu Dilakukan Sebelum Menggelar Nobar di Tempat Usaha
Sebelum menggelar nobar di tempat usaha, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar kegiatan berjalan legal dan aman secara hukum. Nobar tidak sekadar menyalakan layar dan mengundang pengunjung, karena tayangan yang ditampilkan dilindungi oleh hak siar yang dimiliki lembaga penyiaran. Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan pelaku usaha:
1. Dapatkan Lisensi Resmi dari Pemegang Hak Siar
Pemilik usaha wajib memperoleh lisensi resmi dari pemegang hak siar. Tanpa lisensi, kegiatan nobar berpotensi menimbulkan masalah hukum, mulai dari somasi hingga sanksi denda atau pidana. Lisensi ini menjadi dasar legal agar penayangan siaran di tempat usaha tidak dianggap melanggar hak ekonomi lembaga penyiaran (Pasal 25 UU Hak Cipta).
2. Isi Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi sebaiknya memuat informasi penting seperti identitas pemberi dan penerima lisensi, jenis lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu berlaku, wilayah, objek yang dilisensikan, serta mekanisme pembayaran.
Dengan perjanjian yang lengkap, kedua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya secara jelas dan transparan (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018)).
3. Pencatatan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga (Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018).
Permohonan pencatatan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dilengkapi dokumen pendukung seperti salinan perjanjian, bukti kepemilikan hak terkait, dan bukti pembayaran biaya pencatatan (Pasal 10 PP 36/2018).
Setelah dokumen lengkap, Kementerian akan menerbitkan surat pencatatan resmi sebagai bukti legal bagi pelaku usaha maupun pemegang hak siar. Selanjutnya, perjanjian lisensi dicatatkan dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dan diumumkan berita resmi hak cipta (Pasal 15 PP 36/2018).
Ingin menggelar nobar di tempat usaha tanpa khawatir masalah hukum? Pastikan Anda memperoleh lisensi resmi dan mencatat perjanjian lisensi sesuai ketentuan. Konsultasikan Aturan Lisensi Hak Siar dengan tim Smartlegal.id sekarang, dan dapatkan panduan lengkap agar kegiatan nobar berjalan legal dan aman!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/22/191500888/pemilik-warung-di-solo-didenda-rp-50-juta-karena-gelar-nobar-sepak?page=all
https://tirto.id/kronologi-nenek-endang-setel-liga-inggris-disomasi-rp115-juta-hgAr#google_vignette



























