BPOM Digugat Komunitas Konsumen Indonesia, Ada Apa Nih?

Smartlegal.id -
bpom
bpom

BPOM digugat oleh Komunitas Konsumen Indonesia terkait kasus obat sirup yang diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa”

Baru-baru ini Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus obat sirup.

Dalam gugatannya, Komunitas Konsumen Indonesia meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintah. 

Tidak hanya itu, KKI meminta majelis hakim untuk menghukum BPOM dengan memerintahkannya melakukan pengujian terhadap seluruh obat sirup yang telah diberikan izin edar. Serta meminta majelis hakim untuk menghukum BPOM untuk meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Ajaib dan Stockbit Kena Tegur BEI, Gara-Gara Automated Ordering

Petitum tersebut didasari oleh tindakan BPOM yang  berubah-ubah dalam menjelaskan permasalahan kepada masyarakat terkait cemaran etilen glikol dan etilen glikol pada obat sirup. Selain itu menurut Ketua KKI, David Tobin, BPOM dianggap tidak melakukan kewajibannya dengan baik dalam mengawasi peredaran obat. 

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum Penguasa?

Dalam petitumnya, KKI meminta BPOM dinyatakan telah melakukan Perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa.

PMH oleh penguasa merupakan ekstensi dari konsep PMH yang diatur dalam KUHPerdata, diantaranya memiliki unsur (Pasal 1365 KUHPerdata)

  1. Harus ada perbuatan;
  2. perbuatan tersebut bersifat melanggar hukum; 
  3. pelaku harus mempunyai kesalahan;
  4.  perbuatan tersebut menimbulkan kerugian; dan 
  5. ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Akan tetapi yang membedakan, dalam PMH oleh penguasa pihak yang melakukan PMH adalah penguasa atau pejabat publik.

Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Palembang, Ujang Abdullah, mengatakan dalam makalahnya yang berjudul ‘Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa’, bahwa yang dimaksud dengan penguasa tidak hanya berarti instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif saja, namun termasuk juga Badan/Pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Adapun yang dimaksud penguasa, yaitu:

  1. Badan/jabatan instansi resmi pemerintah
    Yang termasuk adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota/Kab, bahkan hingga kelurahan dan instansi resmi pemerintahan yang berada di bawah eksekutif. 
  2. Badan/jabatan semi pemerintah
    Misalnya Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti BPOM, PLN, Pertamina dll.
  3. Badan/jabatan Swasta yang melaksanakan urusan Pemerintahan
    Contohnya yayasan yang bergerak dibidang yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah akan tetapi dilaksanakan oleh swasta, seperti Perguruan Tinggi, Rumah Sakit, dll.

Baca juga:  Obat Sirup Dilarang Bikin Pedagang Obat Rugi, Tanggungjawab Siapa?

Sebagai informasi, dalam hal terjadinya PMH oleh penguasa gugatan hanya dapat dilayangkan kepada Pengadilan Negeri. Namun dengan adanya ketentuan Pasal 87 UU No. 30 tahun 2014, Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN telah diperluas tidak hanya berupa penetapan tertulis namun mencakup tindakan faktual. Sehingga PMH oleh Penguasa juga merupakan bentuk KTUN yang dapat digugat ke PTUN.

Hal itu juga didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 yang menentukan bahwa PTUN memiliki kompetensi absolut untuk memeriksa KTUN yang berupa tindakan faktual seperti PMH oleh Penguasa.

Hadirnya regulasi tersebut menjadi dasar pemerintah Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Sehingga apabila terjadi tindakan kesewenang-wenangan penguasa yang merugikan publik, masyarakat dapat menggugat badan/pejabat tersebut.

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Rizkya Kinanti Nastiti

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY