Obat Sirup Dilarang Bikin Pedagang Obat Rugi, Tanggungjawab Siapa?

Smartlegal.id -
obat dilarang

“Obat sirup dilarang beredar oleh BPOM membuat pedagang obat-obatan mengalami kerugian. Lalu siapa yang bertanggung jawab?”

Surat Edaran (SE) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, menginstruksikan seluruh apotek dilarang menjual obat sirup dalam bentuk cair untuk sementara waktu kepada masyarakat. 

Melihat dari sudut pandang pelaku usaha yang bergerak di bidang apotek, hal ini tentu mengakibatkan kerugian. Seperti yang dirasakan oleh Pedagang Obat – Obatan Pasar Pramuka yang mengaku bisa menderita kerugian hingga ratusan juta imbas dilarang peredaran obat sirup.

Dalam dunia ekonomi, Produsen, Distributor, dan Konsumen ketiganya merupakan ekosistem yang saling berkaitan. Lantas sejauh mana tanggung jawab produsen?

Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang Hubungan hukum diantara diantara pelaku usaha, dan pedagang perantara tidak sama dengan hubungan hukum jual beli biasa. Hubungan hukum diantara mereka terjadi karena penyuluhan, keagenan, maupun perjanjian penitipan barang. 

Baca juga: Kinder Joy Ditarik Sementara Dari Peredaran Oleh BPOM, Kok Bisa?

Meskipun Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tidak mengatur mengenai pedagang perantara, distributor atau agen. Sehingga menurut UUPK, pihak-pihak tersebut dapat digolongkan sebagai pelaku usaha.

Terkait dengan pertanggungjawaban produsen dijawab oleh UUPK melalui Pasal 24 dimana Pelaku usaha (produsen) yang menjual barang kepada Pelaku Usaha lain ini bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi maupun gugatan oleh konsumen apabila:

  1. pelaku usaha lain ini ketika menjual kepada konsumen tidak melakukan perubahan apapun. 
  2. pelaku usaha lain tidak mengetahui perubahan barang yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

Apabila hal ini terjadi, diperlukan tanggung jawab produsen (product liability) dengan menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle). Doktrin ini berkembang di Amerika Serikat, dan dapat diberlakukan ketika terjadi hal – hal:

  1. Produsen mengetahui akan adanya perubahan substansial yang akan mengakibatkan konsumen mengalami cedera dan bahaya yang tidak layak  sebelum produk sampai ke konsumen.
  2. Terjadi perubahan pada saat pengepakan yang diketahui atau seharusnya dapat diketahui oleh produsen.
  3. Apabila komponen dari produk tersebut mengalami perubahan secara substansial ketika dijadikan produk akhir, maka produsen dari komponen tersebut yang menyebabkan produk akhir itu cacat dan menimbulkan cedera kepada konsumen. 

Selain itu terdapat pula prinsip tanggung gugat, karena tidak semua produsen akan bertanggung jawab secara mutlak, dan tidak semua pedagang perantara dapat dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen akhir.

Terdapat beberapa perbedaan jenis tanggung gugat dari masing-masing hubungan hukum yang terjadi antara  produsen, perantara, dan konsumen akhir yakni:

  1. tanggung gugat mutlak pada produsen apabila produk yang dihasilkannya mengalami cacat produksi.
  2. tanggung gugat kepada perantara, misalnya  agen penjual aksesoris mobil yang melakukan pemasangan dibawah pengawasannya sendiri, maka bertanggung gugat kepada konsumen sebatas apabila terdapat kesalahan dalam pemasangan aksesoris tersebut yang menyebabkan barang tersebut kehilangan fungsinya.
  3. tanggung gugat kepada perantara mandiri yang bertindak untuk dan atas nama produsen, dengan tidak merubah bentuk barang yang dijualnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apapun.

Baca juga: Kopi Mengandung Paracetamol Bisa Kena Pidana?

Sehingga, tanggung jawab yang terjadi antara produsen, pedagang perantara dan konsumen merupakan suatu tanggung jawab berjenjang. 

Karena konsumen akhir tidak bisa meminta pertanggungjawaban dari pedagang perantara apabila pedagang perantara tidak melakukan perubahan terhadap barang yang dijual. Tanggungjawab ini sepenuhnya ada di tangan Produsen. 

Sementara jika dalam proses distribusi terdapat perubahan oleh pedagang perantara, maka pedagang perantara akan bertanggung jawab kepada konsumen sebagaimana tanggung jawab seorang pelaku usaha. 

Konsultasikan permasalahan legalitas bisnis Anda ke konsultan profesional saja. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author : Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY