Gerai Mie Gacoan Terancam Dibongkar Karena Tak Punya Izin Bangunan

Smartlegal.id -
mie gacoan
mie gacoan

“Gerai Mie Gacoan terancam akan dibongkar, jika dalam waktu 14 hari tidak memiliki izin bangunan”

Belum lama ini, Mie Gacoan yang terletak di Bogor harus menerima penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP karena diketahui belum mengantongi izin bangunan, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mie Gacoan diberi waktu paling lama 14 hari untuk mengurus izin bangunan. Kalau belum diurus juga, maka terancam akan dibongkar bangunannya. 

Sebenarnya apa sih KRK dan PBG?

KRK sendiri merupakan informasi terkait ketentuan tata bangunan dan lingkungan, yang berlaku di pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16/2021)). 

Sementara PBG adalah izin yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021). 

Keduanya memang saling berkaitan, dimana bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsinya dan klasifikasinya (Pasal 3 PP 16/2021). Berdasarkan klasifikasi tersebut, bangunan gedung memiliki beberapa fungsi, diantaranya:

  1. fungsi hunian, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia.
  2. fungsi keagamaan, fungsi utamanya sebagai tempat melakukan ibadah.
  3. fungsi usaha, memiliki fungsi utama untuk melakukan kegiatan usaha.
  4. fungsi sosial dan budaya, fungsi utama untuk tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya
  5. fungsi khusus, mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. 

Dalam hal ini, bangunan gedung yang ditujukan untuk fungsi diatas wajib mencantumkan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan SBKBG (Pasal 11 ayat (1) PP 16/2021.

Baca juga:  Pemerintah Hapus Istilah IMB, Ini Izin Penggantinya

Pada dasarnya, setiap bangunan sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dimuat di dalam KRK, meliputi (Pasal 19 ayat (1) jo ayat (3) PP 16/2021):

  1. ketentuan peruntukan bangunan gedung; dan
  2. ketentuan intensitas bangunan gedung.

Kalau Gedung Tidak Ada KRK dan PBG, Apa Akibatnya?

Apabila tidak menetapkan kesesuaian berkaitan dengan fungsi yang ada di PBG, nantinya dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa (Pasal 12 ayat (1) jo ayat (2) PP 16/2021):

  1. peringatan tertulis; 
  2. pembatasan kegiatan pembangunan; 
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; 
  4. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; 
  5. pembekuan PBG; 
  6. pencabutan PBG; 
  7. pembekuan SLF Bangunan Gedung; 
  8. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan/atau 
  9. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Hal ini sebagai akibat bagi pemilik bangunan yang tak memiliki izin PGB wajib bertanggung jawab akibat adanya kegagalan bangunan gedung (Pasal 293 ayat (4) huruf a PP 16/2021). 

Baca juga: Bisnis Ghost Kitchen Makin Untung, Perlu Izin Dan Sertifikat Halal?

Oleh karena itu, menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha merupakan hal yang sangat penting. Agar usaha Anda tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, seperti gerai Mie Gacoan di Bogor yang terpaksa harus disegel karena tak memiliki izin bangunan gedung. 

Ngurus perizinan berusaha masih kesulitan? Minta bantuan saja ke Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY