Izin Bisnis Software Wajib Diurus Atau Diblokir!
Smartlegal.id -

“Jangan kira bisnis software kebal hukum! Pahami syarat legalitas, penentuan KBLI, dan kewajiban daftar PSE agar aplikasi Anda terhindar dari pemblokiran.”
Pertumbuhan bisnis Software as a Service (SaaS) di Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan digitalisasi di berbagai sektor. Saat ini, semakin banyak startup maupun perusahaan teknologi yang menawarkan layanan berbasis cloud, mulai dari software akuntansi, HRIS, CRM, ERP, hingga aplikasi manajemen proyek.
Berdasarkan laporan Boston Consulting Group (BCG), pasar SaaS di Indonesia tumbuh sekitar 31,9%. Pertumbuhan tersebut membuat nilai industri SaaS nasional diproyeksikan mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp14,8 triliun pada tahun 2025.
Pesatnya perkembangan industri ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha teknologi. Namun, masih banyak yang beranggapan bahwa bisnis digital tidak memerlukan perizinan khusus karena tidak memiliki toko fisik, gudang, ataupun kegiatan produksi sebagaimana bisnis konvensional.
Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Meskipun dijalankan secara digital, bisnis SaaS tetap wajib memenuhi berbagai aspek legalitas dan kepatuhan yang berlaku. Kewajiban tersebut dapat berbeda-beda tergantung model bisnis, layanan yang diberikan, hingga jenis data yang dikelola.
Lalu, izin apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha SaaS?
Baca juga: Tren Tinggalkan Marketplace: Bikin Toko Sendiri Wajib Daftar PSE Website!
Apa Itu Bisnis Software as a Service (SaaS)?
Software as a Service (SaaS) merupakan model bisnis di mana perusahaan menyediakan perangkat lunak yang dapat diakses melalui internet dengan sistem berlangganan. Dalam model ini, pengguna tidak perlu membeli atau menginstal perangkat lunak secara langsung pada perangkat mereka. Seluruh pengelolaan sistem, pembaruan, pemeliharaan, hingga keamanan aplikasi menjadi tanggung jawab penyedia layanan.
Model SaaS semakin diminati karena menawarkan berbagai keuntungan, seperti efisiensi biaya, fleksibilitas penggunaan, kemudahan akses dari berbagai lokasi, serta pembaruan sistem yang dilakukan secara otomatis tanpa mengganggu aktivitas pengguna.
Saat ini, model SaaS digunakan dalam berbagai layanan digital, antara lain:
- Human Resource Information System (HRIS)
- Customer Relationship Management (CRM)
- Enterprise Resource Planning (ERP)
- Project Management Software
- Accounting Software
- Cloud Collaboration Platform.
Karena beroperasi sebagai penyedia layanan digital yang diakses secara luas oleh pengguna, pelaku usaha SaaS perlu memastikan bahwa legalitas dan perizinan usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak awal operasional.
Baca juga: Awas Blokir Komdigi! Belajar Kewajiban Legal dari Wikipedia PSE
Perizinan Dasar yang Harus Dimiliki Bisnis SaaS
Pada dasarnya, bisnis SaaS tidak hanya membutuhkan produk teknologi yang siap dipasarkan. Pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa badan usahanya telah memiliki legalitas yang memadai dan memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku.
1. Legalitas Badan Usaha
Langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas badan usaha. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha seperti PT, CV, dan koperasi, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar untuk memperoleh perizinan operasional maupun komersial lainnya. Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi dokumen seperti KTP, NPWP, serta informasi mengenai kegiatan usaha yang dijalankan.
Salah satu aspek penting dalam proses tersebut adalah pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan model bisnis SaaS yang dijalankan karena akan memengaruhi tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang diperlukan, hingga kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi.
Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat menimbulkan berbagai kendala, mulai dari hambatan pengurusan izin lanjutan hingga potensi sanksi administratif apabila kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
2. Legalitas Operasional Usaha
Selain legalitas badan usaha, bisnis SaaS juga perlu memperhatikan legalitas yang berkaitan dengan operasional sistem elektronik yang digunakan. Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik bagi pengguna termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Karena bisnis SaaS menyediakan layanan digital yang diakses melalui internet serta mengelola berbagai data pengguna, pada umumnya pelaku usaha SaaS wajib melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat. Kewajiban ini penting karena pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai usaha yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan digital melalui jaringan internet, pelaku usaha bisnis SaaS wajib terdaftar sebagai PSE. Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PP 71/2019.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui OSS dengan mengisi formulir pendaftaran berupa:
- Gambaran umum operasional sistem elektronik
- Komitmen untuk menjaga keamanan informasi
- Komitmen melaksanakan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku
- Komitmen untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cloudflare Sempat Down Kini Terancam Diblokir Komdigi karena Belum Daftar PSE
Risiko Jika Bisnis SaaS Tidak Patuh Perizinan
Mengabaikan kewajiban perizinan bukan hanya berisiko menimbulkan masalah administratif, tetapi juga dapat mengganggu operasional bisnis secara keseluruhan. Berdasarkan Pasal 355 PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dasar maupun kewajiban perizinan dapat dikenai berbagai sanksi administratif, antara lain:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pengenaan denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan
- Pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU
Selain itu, sebagai PSE pelaku usaha yang wajib melakukan pendaftaran PSE. Pelaku usaha yang tidak melakukan pendaftaran PSE, dapat dikenai penjatuhan sanksi administratif sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020, yaitu berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Sementara itu, PSE yang telah terdaftar tetapi tidak memperbarui informasi pendaftaran atau memberikan informasi yang tidak benar juga dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses dan pencabutan tanda daftar PSE.
Bagi bisnis SaaS yang seluruh layanannya bergantung pada sistem elektronik, sanksi tersebut tentu bukan hal yang sepele. Selain berpotensi menghambat operasional usaha, ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan juga dapat memengaruhi kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, hingga calon investor.
Karena itu, memastikan legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi sejak awal menjadi langkah penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis SaaS secara berkelanjutan.
Segera konsultasikan audit kepatuhan teknologi, pemilihan KBLI, hingga pengurusan izin usaha dan pendaftaran PSE Anda bersama tim konsultan spesialis dari Smartlegal.id. Hubungi kami hari ini, hindari ancaman pemblokiran, dan fokuslah melakukan scaling bisnis Anda secara masif!
Author: Nasywa Azzahra


























