Rumah Kos Amazon Green 2 Di Sleman Disegel, Gara-Gara Apa?

Smartlegal.id -
Rumah kos
Rumah kos

“Rumah kos ekslusif Amazon green 2 yang berlokasi di Sleman Yogyakarta disegel oleh Satpol PP karena masalah perizinan”  

Penyalahgunaan tanah kas desa di Indonesia ternyata masih marak terjadi, salah satunya yang paling terbaru di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan penemuan pemerintah daerah setempat, terdapat rumah kos eksklusif bernama Jogja Amazon Green 2 dengan 34 kamar yang tidak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa. 

Padahal rumah kos 34 kamar tersebut telah disewakan kepada masyarakat sejak tahun 2021. Merespon hal tersebut, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut dengan menyegel kegiatan operasional bisnisnya.

Selain menutup kos eksklusif tersebut, di hari yang sama pihak Satpol PP DIY juga menutup operasional tempat usaha lain yang melanggar aturan yakni sebuah tempat usaha kafe Kanari berlokasi di Jalan Cempaka Baru, Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman.

Baca juga:  Jasa Curhat Online Perlu Punya Izin Usaha?

Dari kasus tersebut, sebenarnya izin apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan bisnis indekos?

Prospek usaha kos-kosan saat ini seakan menjadi ladang bisnis yang sangat menjanjikan. Namun meski begitu, bagi siapa saja yang berencana atau sudah menjalankan bisnis kos-kosan tetap harus memiliki rancangan rencana kegiatan usaha sejak dini, termasuk izin usahanya. 

Pemilik kos-kosan atau indekost juga tidak bisa sembarangan untuk membangun bangunan yang dapat disewakan begitu saja. Pemilik kos kosan juga wajib mengurus izin usaha agar mendapat legalitas usaha.

Pertama-tama pelaku usaha indekos harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA sebagai identitas melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP Nomor 5 Tahun 2021).

Agar dapat mengetahui apakah usaha tersebut terdapat perizinan yang lain beserta tingkat risiko usahanya, pelaku usaha terlebih dahulu memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat, dalam hal ini adalah usaha jasa pelayanan kos kosan. 

Kegiatan usaha indekos masuk ke dalam kode KBLI 55900 dengan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya.” 

Kode KBLI tersebut mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat, seperti usaha kos kosan. Selanjutnya, kode KBLI 55900 menunjukkan kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Artinya, perizinan yang wajib dimiliki berupa NIB dan sertifikat standar.

Dalam tahap konstruksi bangunan gedungnya, pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) sebagai dasar perizinan kepada pemilik bangunan gedung telah dicabut, sehingga secara praktis IMB sekarang sudah tidak berlaku dan digantikan oleh PBG.

Dalam proses penerbitan PBG, terdapat dokumen yang harus disampaikan yakni dokumen tahap perencanaan teknis. Dokumen tersebut setidaknya terdiri atas dokumen (Pasal 187 ayat (1) PP Bangunan Gedung) : 

  1. Rencana Teknis, yang meliputi (Pasal 187 ayat (2) PP Bangunan Gedung) : 
  • dokumen rencana arsitektur;
  • dokumen rencana struktur;
  • dokumen rencana utilitas; dan
  • spesifikasi teknis bangunan gedung.
  1. perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi, mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan bangunan gedung (Pasal 187 ayat (7) PP Bangunan Gedung).

Biasanya pelaku usaha juga harus menyiapkan proposal teknis pendirian kos yang berisikan jumlah kamarnya, penjelasan jasa, kisaran harga sewa, denah bangunan, rincian rencana penggunaan ruangan, hingga daftar fasilitasnya.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Selanjutnya agar boleh dimanfaatkan, aturan hukum di bisnis indekos berikutnya adalah harus punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF itu sendiri merupakan sertifikat Pemerintahan Daerah untuk gedung yang sudah dibangun dan memenuhi persyaratan laik fungsi.

Nantinya pengkaji teknis yang berfungsi memeriksa pemenuhan standar teknis akan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan perpanjangan SLF (Pasal 205 ayat (3) huruf a dan b PP Bangunan Gedung). Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan kelaikan fungsi (Pasal 210 PP Bangunan Gedung) : 

  1. bangunan gedung yang sudah ada (existing) dan telah memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
  2. bangunan gedung yang sudah ada (existing) yang belum memiliki PBG untuk penerbitan SLF pertama;
  3. bangunan gedung perpanjangan SLF;
  4. bangunan gedung pascabencana.

Setelah itu, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG (Pasal 60 ayat (6) PP Bangunan Gedung). 

Baru setelah itu, dinas teknis akan menindaklanjuti surat pernyataan kelaikan fungsi tersebut dengan penerbitan SLF dan surat kepemilikan bangunan gedung (Pasal 274 ayat (1) PP Bangunan Gedung).

Perlu diingat, SLF tersebut harus diperpanjang dalam jangka waktu (Pasal 297 ayat (1) dan (2) PP Bangunan Gedung) : 

  1. 20  tahun untuk rumah tinggal tunggal dan deret; dan
  2. 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Anda mau mengurus NIB berbasis risiko tanpa ribet? Serahkan saja kepada Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga Anda bisa fokus menjalankan bisnis dan NIB Anda bisa terbit dengan Aman dan Nyaman.

Author: Yanuar Ramadhana

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY