Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia

Smartlegal.id -
halo-halo bandung
halo-halo bandung

“Halo-Halo Bandung merupakan lagu salah satu lagu nasional Indonesia yang sedang ramai karena diduga dijiplak oleh creator asal Malaysia” 

Tindakan penggunaan karya kreatif tanpa seizin dari pemiliknya telah menjadi isu yang semakin mendapatkan perhatian di era digital saat ini.

Salah satu contohnya adalah kasus seorang YouTuber Malaysia yang dilaporkan karena dinilai meniru lagu “Halo-Halo Bandung”. Secara spesifik, aspek yang dinilai ditiru oleh Youtuber ini adalah nada dan liriknya. Atas hal tersebut, saat ini pemerintah Indonesia tengah mengambil langkah untuk menindak Youtuber tersebut dengan bekerjasama bersama otoritas setempat, atau dalam hal ini otoritas Malaysia.

Adapun dari kasus lagu Halo-Halo Bandung dapat diambil pelajaran bahwa menggunakan nada atau lirik suatu hak cipta lagu seseorang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, atau tanpa izin. 

Apabila hal ini terjadi di Indonesia, maka pihak yang menggunakan nada atau lirik tersebut dapat terancam sanksi pidana hukum penjara hingga paling lama 4 (empat) tahun atau denda hingga maksimal Rp5 miliar rupiah, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Baca juga: PT Antam Peninjauan Kembali Ditolak, Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas 

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami mekanisme “lisensi” dalam suatu rezim hak cipta. Agar yang terjadi pada kasus lagu Halo-Halo Bandung tidak terjadi kepada Anda. Untuk memahami mekanisme tersebut, simak terus artikel berikut ini!

Mengenal “Lisensi” dalam Penggunaan Hak Cipta atas Lagu

Pencipta dari suatu lagu memiliki hak ekonomi yang berasal dari karya ciptaannya. Dalam hal ini, Pencipta memiliki hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan/memanfaatkan hak ekonomi ciptaannya tanpa seizin darinya terlebih dahulu (Ps. 23 ayat (2) UU 28/2014). 

Lisensi sendiri merupakan mekanisme yang diberikan UU 28/2014 agar pihak lain dapat menggunakan karya ciptaan dari pemilik ciptaannya (Ps. 1 angka 20 UU 28/2014). Tidak hanya menggunakan, lisensi dapat membuat seseorang untuk mendapatkan hak ekonomi dari karya ciptaan milik orang lain.

Untuk dapat memperoleh lisensi, pihak yang hendak memperoleh lisensi wajib memastikan apakah hak cipta tersebut masih berlaku atau tidak. Apabila hak cipta tersebut masih berlaku, maka terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh pihak yang ingin mendapatkan lisensi. 

Tata Cara Memperoleh Lisensi

Tahapan-tahapan yang dimaksud tersebut diantaranya:

  1. Memperoleh Persetujuan Pencipta
    Perolehan persetujuan ini adalah langkah awal yang penting dalam menggunakan karya lagu. Sebelum menggunakan atau mendistribusikan lagu yang dilindungi hak cipta, pemegang lisensi atau individu yang ingin menggunakannya harus memperoleh persetujuan tertulis dari pencipta atau pemilik lagu.
    Tanpa adanya persetujuan dari pemilik karya lagu, maka tidak ada pihak yang berhak untuk menggunakan/memanfaatkan lagu tersebut.
  2. Merancang Perjanjian Lisensi
    Setelah mendapatkan persetujuan dari pencipta atau pemilik hak cipta, langkah berikutnya adalah merancang perjanjian lisensi secara tertulis. Perjanjian lisensi ini adalah dokumen resmi yang mengatur semua aspek penggunaan karya berhak cipta.
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018), suatu perjanjian lisensi setidak-tidaknya memuat ketentuan-ketentuan yang menjelaskan (Ps. 7 ayat (2) PP 36/2018:
    • Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
    • Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
    • Objek perjanjian lisensi;
    • Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
    • Jangka waktu perjanjian lisensi;
    • Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
    • Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Baca juga: Nerima Endorse Judi Online, Influencer Bisa Kena Sanksi!

Dalam hal ini, para pihak dibebaskan untuk mengatur muatan hak dan kewajiban yang ada dalam perjanjian lisensi, termasuk besaran royalti yang harus dibayarkan, durasi lisensi, wilayah geografis yang dicakup, dan batasan-batasan lainnya. Perjanjian ini melindungi kedua belah pihak dan harus jelas dan terperinci.

Kendati demikian, UU 28/2014 mengatur sejumlah hal yang menjadi batasan pengaturan dalam perjanjian lisensi tersebut. Beberapa larangan tersebut diantaranya):

  • Perjanjian lisensi tidak dapat memuat jangka waktu yang melebihi jangka waktu perlindungan hak cipta (Ps. 80 ayat (2) UU 28/2014).
  • Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia (Ps. 82 ayat (2) UU 28/2014).
  • Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ps. 82 ayat (3) UU 28/2014).
  • Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya. (Ps. 82 ayat (3) UU 28/2014).

Selain itu, dalam PP 36/2018 juga dijelaskan bahwa suatu perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat (Ps. 6 PP 36/2018):

  • Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  • Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  • Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dalam hal suatu perjanjian lisensi memuat ketentuan-ketentuan tersebut, maka perjanjian tersebut berpotensi untuk ditolak hingga dibatalkan pencatatannya oleh DJKI Kemenkumham.

  1. Mencatatkan Lisensi kepada DJKI Kemenkumham
    Prosedur pencatatan lisensi kekayaan intelektual melibatkan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kemenkumham dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti salinan perjanjian lisensi dan sertifikat kekayaan intelektual terkait. Permohonan akan diperiksa untuk kelengkapan dan kesesuaian dokumen, dan jika ada kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
    Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, nantinya Kemenkumham akan mengeluarkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan melakukan pengumuman. 

Kewajiban Pemegang Lisensi

Pemegang lisensi hak cipta memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan masing-masing perjanjian lisensi yang dibuat antara para pihak. 

Penting untuk dicatat bahwa kewajiban-kewajiban ini dapat bervariasi berdasarkan perjanjian lisensi yang spesifik. Dalam beberapa bentuk perjanjian lisensi, pemegang lisensi dapat diwajibkan untuk membayar royalti kepada pemilik hak cipta selaku pemegang hak ekonomi atas ciptaan (Ps. 4 UU 82/2014). Oleh karena itu, penting bagi pemegang lisensi untuk memahami dan mematuhi persyaratan lisensi dengan cermat untuk menghindari potensi masalah hukum.

Anda ingin urus perjanjian lisensi?  Smartlegal.id  dapat dengan senang hati membantu Anda melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY