PT Antam Peninjauan Kembali Ditolak, Harus Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
Smartlegal.id -
“PT Antam menyangkal tuduhan yang diajukan penggugat dengan berargumen bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang.”
Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, kasus hukum seringkali menjadi sorotan utama yang mencengangkan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah pertempuran hukum antara PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Kasus ini berawal dari ketidaksesuaian antara pesanan dan pengiriman emas pada tahun 2018 yang kemudian berakhir di Mahkamah Agung (MA).
Setelah melalui perjuangan hukum yang panjang, putusan MA akhirnya mengejutkan, memerintahkan PT Antam untuk membayar sekitar 1,1 ton emas atau setara dengan nilai Rp1,22 triliun kepada Budi Said.
Baca juga: Cara Perubahan Anggaran Dasar PT Terbaru 2023!
Adapun dalam artikel ini, akan diulas kronologi kasus yang mempertemukan Antam dan Budi Said, serta menggali pemahaman tentang aspek-aspek hukum yang mendasarinya. Untuk memahaminya, lantas simak terus artikel berikut ini!
Kronologi Kasus
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar sekitar 1,1 ton emas atau setara dengan nilai Rp 1,22 triliun kepada Budi Said, seorang konglomerat Surabaya, dalam sebuah kasus yang berawal dari ketidaksesuaian antara pesanan dan pengiriman emas pada tahun 2018. Setelah melewati perjuangan hukum yang melibatkan pengadilan tingkat pertama hingga tingkat banding, Budi Said akhirnya berhasil memenangkan kasasinya di MA.
Putusan MA menyatakan Antam bertanggung jawab atas tindakan dan konsekuensi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Antam dan pihak tergugat lainnya dihukum untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said, atau jika tidak, harus menggantinya dengan uang sebesar Rp 1,22 triliun sesuai dengan harga emas pada saat putusan diberlakukan. Selain itu, Eksi Anggraeni, salah satu tergugat, diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 92.092.000.000 kepada Budi Said sesuai dengan putusan MA.
Antam menghormati putusan MA dan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan semua transaksi jual beli sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Antam menyangkal tuduhan yang diajukan penggugat dengan berargumen bahwa tindakan yang menyebabkan perselisihan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dan melanggar peraturan perusahaan.
Memahami Fungsi Anggaran Dasar Perseroan
Dalam mengupas kasus hukum antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Budi Said yang melibatkan nilai yang cukup signifikan, kita harus memahami bahwa sengketa semacam ini seringkali melibatkan pertanyaan mendasar tentang wewenang dan kewenangan di dalam perusahaan. Salah satu alat yang sangat penting dalam menentukan wewenang seseorang di perusahaan adalah Anggaran Dasar (AD).
AD adalah dokumen hukum yang menetapkan struktur dan aturan dasar sebuah perusahaan. Dokumen ini mencakup ketentuan tentang pembagian kekuasaan, hak suara, tanggung jawab dewan direksi, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Sebagai informasi, suatu AD memuat sekurang-kurangnya mengenai;
- Nama dan tempat kedudukan perseroan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- Nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisaris;
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan dewan komisaris;
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca juga: Pivot Bisnis: Perlukah Merubah Anggaran Dasar?
Dalam konteks kasus ini, AD menjadi penentu kunci untuk mengetahui apakah tindakan yang menyebabkan perselisihan ini dilakukan oleh oknum yang berwenang atau tidak.
Apabila diketahui bahwa suatu pihak tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang menyebabkan perselisihan, maka pihak tersebutlah yang wajib secara mandiri menanggung konsekuensi hukumnya.
Oleh karena itu, dalam mengulas kasus semacam ini, kita harus mencermati peran AD dari perusahaan tersebut dan bagaimana dokumen tersebut telah mengatur dan mengikat tindakan pihak-pihak terkait.
Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap AD dalam menjalankan bisnis perusahaan serta memberikan pandangan yang lebih mendalam tentang bagaimana peraturan internal suatu perusahaan dapat mempengaruhi hasil dari kasus hukum seperti ini.
Anda ingin dirikan perusahaan dan mengurus Anggaran Dasar perseroan Anda? Smartlegal.id dapat dengan senang hati membantu Anda melalui tombol yang tersedia di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio