Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Girik? Begini Caranya
Smartlegal.id -
Apakah Anda yakin kepemilikan tanah Anda sudah jelas? Sayangnya, sengketa mengenai kepemilikan tanah sampai sekarang masih sering terjadi. Salah satu yang menyebabkanya ialah klaim kepemilikan tanah dari orang lain.
Kepemilikan tanah sejak lama banyak yang diperoleh dari warisan atau tanah adat yang hanya ditandai dengan kepemilikan surat girik. Kepemilikan surat girik tersebut dikenal dengan tanah girik. Tanah girik merupakan status tanah yang konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik hanya berfungsi membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.
Pentingnya Sertifikasi Tanah Girik
Menurut UU Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat. Konversi tersebut dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha.
Begitu banyak permasalahan mengenai tanah yang kerap terjadi dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah yang dipermasalahkan. Oleh sebab itu, sertifikat hak menjadi sangat penting sebagai bukti otentik dan tertulis untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dari pemegang hak atas tanah tersebut.
Anda dapat membuat sertifikat hak dari Tanah Girik milik Anda dengan langkah-langkah di bawah ini. Simak yuk!
- Menyiapkan Surat di Kantor Kelurahan
- Surat Keterangan Tidak Sengketa, yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah penjabat RT dan RW setempat. Di daerah yang tidak memiliki RT/RW dapat dihadiri oleh tokoh adat setempat. Fungsinya memastikan tanah girik tersebut bukan tanah sengketa.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang berfungsi menjelaskan secara tertulis riwayat penguasaan tanah sejak awal mula pencatatan di Kantor Kelurahan hingga sekarang termasuk proses peralihannya.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah yang berfungsi memastikan bahwa anda menguasai bidang tanah tersebut. Surat ini dibuat oleh Anda dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa
- Mengurus Berkas di Kantor Pertanahan
Menyerahkan berkas di loket pendaftaran - Dokumen asli girik atau salinan letter
- Dokumen asli ketiga surat yang telah diurus di Kantor Kelurahan
- Bukti-bukti peralihan (seperti Akta Jual Beli/surat waris) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
- Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Salinan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran
- Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-undang
- Pengukuran Tanah oleh Petugas
- Penerbitan Surat Ukur
- Penelitian Oleh Petugas
- Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN
- Penerbitan SK Hak Atas Tanah
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
- Pendaftaran SK Hak atas Tanah untuk Diterbitkan
- Penerbitan Sertifikat
Apabila berkas anda belum lengkap maka petugas akan menginformasikan kekurangannya agar anda lengkapi. Apabila sudah lengkap, maka anda akan mendapat tanda terima dokumen.
Selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran berdasarkan penunjukan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut di lokasi. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Surat ukur berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Setelah surat pengukuran ditandatangani, maka dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia Ajudikasi yang terdiri dari petugas BPN, Lurah atau Kepala Desa setempat.
Data hasil penelitian yang telah dituang dalam suatu Daftar Isian akan diumumkan di Kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Dalam jangka waktu tersebut dapat diajukan keberatan terhadap data yang diumumkan.
Selanjutnya akan terbit SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah girik telah berubah menjadi sertifikat dan akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
SK Hak atas Tanah didaftarkan dengan pembukuan di Buku Tanah. Kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Sertifikat yang telah ditandatangani dan dinyatakan selesai dapat diambil melalui loket pengambilan di Kantor Pertanahan.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui apa saja yang harus disiapkan jika ingin membuat sertifikat hak dari Tanah Girik yang Anda miliki sekarang. Dengan demikian Anda akan menghindari permasalahan atau sengketa terhadap Tanah Girik tersebut di kemudian hari.
Masih banyak pertanyaan seputar Tanah Girik Anda? Konsultasikan kepada kami dengan mengirim pertanyaan ke [email protected]
Author : Fahira Nabila