Reminder LKPM 2026: Cara Tepat Menyusun LKPM untuk Pelaku Usaha Menjelang Batas Waktu

Smartlegal.id -
LKPM 2026
Sumber: oss.go.id

”Periksa bahwa setiap kegiatan usaha dan lokasi yang sudah punya NIB masuk dalam cakupan LKPM 2026.”

Kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan instrumen pengawasan utama pemerintah terhadap realisasi investasi dan kepatuhan Pelaku Usaha dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rujukan dasar hukum penyampaian LKPM adalah Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Oleh karena itu, menjelang batas waktu pelaporan 15 Januari, maka pemahaman yang tepat terhadap kewajiban LKPM menjadi penting bagi setiap Pelaku Usaha berdasarkan Pasal 5 Perka BKPM 5/2025 bahwa setiap Pelaku Usaha secara tegas diwajibkan untuk menyampaikan LKPM sebagai bagian dari kewajiban Penanaman Modal.

Baca juga: Pentingnya LKPM dan Sanksi Bila Tidak Lapor LKPM Berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025

Penyampaian LKPM 2026

Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur kewajiban penyampaian LKPM berlaku per kegiatan usaha (utama dan/atau pendukung) dan per lokasi. Selain itu Pasal 286 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur frekuensi pelaporan dimana skala usaha kecil melaporkan semesteran sedangkan skala usaha menengah dan besar melaporkan triwulanan.

Bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (3) huruf a angka 2 Perka BKPM 5/2025 mengatur laporan semester II (untuk skala usaha kecil) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya. 

Sedangkan berdasarkan Pasal 286 ayat (5) huruf d Perka BKPM 5/2025 mengatur laporan triwulan IV (untuk skala usaha menengah dan besar) disampaikan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berikutnya.

Terdapat pengecualian kewajiban LKPM untuk skala usaha mikro dan kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 286 ayat (2) Perka BKPM 5/2021. Selain itu, apabila tanggal pelaporan jatuh pada hari libur nasional, maka penyesuaian dilakukan melalui pemberitahuan resmi sebagaimana Pasal 286 ayat (7).

Baca juga: Reminder Laporan LKPM Januari Sebentar Lagi: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan!

Perhatikan Substansi Penyampaian LKPM 2026 Berikut Agar Tidak Terlewat

Bahwa berdasarkan Pasal 285 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa LKPM memuat data realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi barang/jasa, pemenuhan persyaratan dasar/PB/PB UMKU, pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha Penanaman Modal, serta kendala yang dihadapi.

Pasal 285 ayat (4) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab seperti pelatihan/alih teknologi, kemitraan, pengelolaan lingkungan, tata kelola perusahaan, ketenagakerjaan, aspek K3 dan kesejahteraan pekerja, serta CSR.

Adapun Pasal 286 ayat (4) dan ayat (6) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa untuk pelaku usaha menengah/besar dibedakan antara tahap persiapan dan tahap operasional/komersial. Dalam hal kegiatan sudah siap atau sudah operasional/komersial, maka pelaporan dilakukan setelah mengisi formulir pernyataan siap operasional/komersial dalam OSS.

Baca juga: Memahami Perbedaan Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung dalam Sistem OSS

Setelah Lapor LKPM, Pastikan Tidak Ada Revisi 

Bahwa berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa K/L, DPMPTSP, KPBPB, KEK, atau OIKN melakukan verifikasi dan evaluasi atas penyampaian LKPM melalui Sistem OSS.

Bahwa berdasarkan Pasal 287 ayat (2) PerkaBKPM 5/2025  verifikasi/evaluasi dilakukan paling lambat 3 hari sejak OSS menerbitkan tanda terima penyampaian LKPM, dan hasilnya berupa notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan sebagaimana Pasal 287 ayat (3) PerkaBKPM 5/2025.

Bahwa berdasarkan Pasal 287 ayat (6) PerkaBKPM 5/2025, perbaikan masih dapat dilakukan sampai batas waktu periode pelaporan, sehingga praktik yang aman adalah tidak menunggu tanggal 15 Januari untuk menghindari kehilangan kesempatan perbaikan apabila telah terbit notifikasi “perlu perbaikan”.

Masih bingung dengan teknis penyampaian LKPM? Konsultasikan dengan tim smartlegal.id sekarang juga!

Penulis: Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY