Kasus Plagiasi, Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Karya Seni?

Smartlegal.id -
Hak Cipta Karya Seni
Hak Cipta Karya Seni

“Hak cipta karya seni merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seni atas hasil karyanya.”

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan, mengumumkan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya seni mereka. 

Karya seni yang dilindungi oleh hak cipta meliputi berbagai bentuk, seperti lukisan, patung, fotografi, film, musik, dan sastra.

Perlindungan hak cipta memastikan pencipta mendapatkan pengakuan dan kompensasi yang layak, sehingga mereka dapat terus berinovasi dan berkontribusi pada perkembangan seni dan budaya.

Dilansir dari Detik Jateng (25/6/2014) viral di sosial media, seorang mahasiswa sekaligus konten kreator digital Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rico Dwi Cahyono menjadi perhatian lantaran diduga melakukan plagiasi karya seni lukis digital milik orang lain.

Lantas bagaimana perlindungan hak cipta karya seni? Simak selengkapnya!

Baca juga: Kasus Susu Kambing Etawaku Berlanjut, Kali Ini Sengketa Hak Cipta! 

Kronologi Plagiasi Hak Cipta Karya Seni

Rico Dwi Cahyono, dihujat netizen karena diduga melakukan plagiarisme dan mencuri konten dari seniman lain, seperti karya Joey Chou yang diunggah di Instagram pada 18 Desember 2022. 

Nama Rico menjadi viral di media sosial, dengan banyak netizen mencolek akun seniman yang karyanya dipakai tanpa izin. Rico juga hampir memenangkan lomba poster menggunakan karya yang mirip dengan milik Joe Chou tersebut. 

UNNES mengakui pelanggaran etika akademik oleh Rico dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Setelah melakukan kajian akademis, UNNES memutuskan untuk membatalkan kelulusan Rico pada empat mata kuliah terkait sebagai sanksi atas tindakan plagiasi tersebut. 

Baca juga: Hobi Tracing Gambar? Hati-Hati Kena Pelanggaran Hak Cipta!

Lalu, Bagaimana Sih Perlindungan Hak Cipta Karya Seni?

Peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU 28/2014), yang memberikan perlindungan hukum bagi pencipta karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. 

Peraturan Indonesia sudah sangat jelas menghormati para penggiat kreatif dengan memberlakukan UU Hak Cipta dan peraturan turunan lainnya, namun demikian, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran kekayaan intelektual untuk kepentingan pribadi. 

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 1 UU 28/2014).

Ciptaan sendiri merupakan  setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU 28/2014).

Lebih lanjut dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU 28/2014 beberapa karya seni yang dilindungi termasuk  karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.

Baca juga: Nama Pena, Salah Satu Hak Cipta Eksklusif untuk Penulis

Terbukti Melanggar? Ada Sanksinya

Dalam kasus plagiasi karya gambar ini pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 112 hingga Pasal 119 UU 28/2014 secara umum sebagai berikut:

  1. Hukuman pidana, minimal yang dapat dijatuhkan adalah 2 tahun. Hukuman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun.
  2. Denda, minimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp. 100  juta rupiah. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp. 4 miliar rupiah.

Selain itu juga dapat dimintakan ganti rugi yaitu pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

Baca juga: Hak Cipta Karya Terjemahan, Bisa Dilindungi Secara Hukum?

Inspirasi Boleh Tapi Jangan Plagiasi

Mendapatkan inspirasi dari suatu karya tidaklah dilarang akan tetapi karya baru yang diciptakan harus berupa sesuatu yang orisinal dan memiliki unsur kebaruan ataupun perbedaan meskipun terinspirasi oleh karya lain. 

Tindakan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan kreatifitas yang sah dan didorong dalam dunia seni dan kreatif. 

Dalam mengambil inspirasi, lumrah seorang kreator mengembangkan ide-ide baru yang mungkin dipicu oleh karya-karya yang ada, tetapi mereka tidak meniru atau menyalin secara langsung elemen-elemen spesifik dari karya tersebut. 

Hal ini tentunya berbeda ketika melakukan suatu plagiasi yang merupakan tindakan meniru atau mencuri karya orang lain tanpa izin dan tanpa memberikan kredit yang layak kepada pencipta asli. 

Plagiasi melibatkan penyalinan karya orang lain secara keseluruhan atau sebagian dan mengklaimnya sebagai milik sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan pencipta asli, tetapi juga merusak integritas karya seni dan kreatif secara umum.

Adanya batasan yang jelas antara mengambil inspirasi dan melakukan plagiasi sangat penting dalam menjaga integritas karya seni dan kreatif. 

Suatu karya harus dilindungi hak cipta, bingung dengan mekanisme pencatatan hak cipta? Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hak cipta. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY