Hak Cipta Karya Terjemahan, Bisa Dilindungi Secara Hukum?

Smartlegal.id -
hak cipta karya

“Hak Cipta Karya Terjemahan tetap harus mendapatkan izin dari pencipta asli atau pemegang hak cipta karya tersebut”

Karya terjemahan memainkan peran penting dalam mendukung pertukaran budaya, ide, dan pengetahuan di seluruh dunia. Dari sastra hingga ilmu pengetahuan, banyak karya telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa untuk mencapai audiens yang lebih luas.

Sederhananya, karya terjemahan adalah pengalihan sebuah karya dari satu bahasa ke bahasa lain dengan tetap mempertahankan substansi dan makna aslinya.

Salah satu karya yang sering dilakukan terjemahan adalah novel, baik novel luar yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia maupun sebaliknya. Pada proses ini terdapat kompleksitas hukum dan etika yang berkaitan dengan hak cipta atas karya terjemahan.

Hak cipta sendiri merupakan hak hukum yang diberikan kepada pencipta asli sebuah karya untuk melindungi karya mereka dari penggunaan tanpa izin. 

Ketika sebuah karya diterjemahkan ke dalam bahasa lain, muncul pertanyaan tentang siapa yang memiliki hak cipta atas terjemahan tersebut.

Baca juga: Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Antam Bebas dari Gugatan Hak Cipta

Oleh karenanya, penting untuk memahami prosedur dan langkah-langkah dalam menerbitkan buku terjemahan dari luar negeri atau sebaliknya. Penulis yang ingin menerjemahkan dan menerbitkan buku tersebut perlu memperhatikan beberapa hal.

Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Karya Terjemahan

Pada ranah hak cipta karya terjemahan terdapat 2 (aspek) penting yaitu pencipta dan pemegang hak cipta. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 angka 2 UU 28/2014)

Sedangkan pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah (Pasal 1 angka 4 UU 28/2014)

Lebih lanjut karya terjemahan termasuk dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra (Pasal 40 ayat (1) huruf n UU 28/2014).

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Dalam hasil terjemahan, terdapat 2 (dua) hak cipta yang dilindungi, yaitu hak cipta untuk karya asli yang dimiliki oleh penciptanya, dan hak cipta untuk terjemahan, yang dianggap sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas karya asli (Pasal 40 ayat (2) UU 28/2014)

Sehingga dapat disimpulkan pencipta merupakan pemilik pertama atas karya asli, sedangkan penerjemah adalah pemilik pertama atas karya terjemahan.

Kedudukan Pemegang Hak Cipta Karya Asli

Walaupun pencipta asli tidak menjadi pemegang hak cipta karya terjemahan, namun terdapat hak yang melekat yaitu hak moral (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014)

Lebih lanjut hak moral  tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 5 ayat (2) UU 28/2014)

Hak moral meliputi: (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2014)

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; 
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Penerbitan Buku Terjemahan Dari Luar Negeri

Dalam hal menerbitkan buku terjemahan dari luar negeri, maka perlu mengikuti beberapa aturan tertentu. Langkah pertama yang harus diikuti oleh penerbit yaitu memperoleh izin lisensi dari pemilik hak cipta.

Setelah mendapatkan izin lisensi dari pemilik hak cipta, penulis atau penerbit buku terjemahan akan memperoleh izin lisensi resmi yang kemudian mengarah pada pembuatan perjanjian kerjasama.

Namun, penting dicatat bahwa penulis asli harus disebutkan dalam buku terjemahan, dan penerjemah tidak diperbolehkan mengubah isi atau judul buku asli tanpa izin dari penulis asli atau ahli warisnya. Dengan demikian, buku terjemahan hanya merupakan terjemahan murni dari karya aslinya.

Apakah Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY