Tertarik Buka Bisnis Rental Mobil? Ikuti Tips-Tips Berikut!

Smartlegal.id -
Bisnis Rental Mobil
Bisnis Rental Mobil

“Bisnis rental mobil membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari memiliki badan usaha, mendaftarkan merek, mengurus izin usaha dengan KBLI yang sesuai, dan lainnya.”

Memulai bisnis jasa rental mobil bisa menjadi peluang usaha yang menjanjikan, terutama di kota-kota besar dan kawasan wisata. Namun, agar bisnis ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan baik. 

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah legalitas usaha, yaitu mengurus izin usaha yang diperlukan. Izin usaha tidak hanya menjamin bahwa bisnis Anda beroperasi secara sah di mata hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen.

Lantas apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membuka bisnis rental mobil? Simak selengkapnya!

Baca juga: Semakin Menjamur, Simak Legalitas Usaha Coffee Shop!

Bisnis Rental Mobil Perlu Memiliki Badan Usaha

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendirikan badan usaha. Memiliki badan usaha yang sah dapat memberikan banyak keuntungan, baik dari segi legalitas, keamanan, maupun perkembangan bisnis di masa depan.

Terdapat beberapa jenis badan usaha untuk bisnis rental mobil yang dapat disesuaikan dengan keadaan, yaitu berbentuk:

  1. CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
  2. PT (Perseroan Terbatas)  diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) diubah UU Cipta Kerja.
  3. PT Perorangan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

Salah satu kelebihan utama CV adalah proses pendiriannya yang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan PT. Untuk mendirikan CV, Anda tidak memerlukan modal dasar minimum, dan prosedur administrasinya relatif sederhana. 

Lebih lanjut kelebihan utama PT adalah perlindungan hukum yang lebih kuat. Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetorkan ke perusahaan. Ini berarti bahwa jika perusahaan mengalami kerugian atau masalah hukum, aset pribadi pemilik tidak akan terpengaruh. 

Baca juga: Berkaca dari Kasus Free Fire, Bagaimana Izin Usaha Game?

Izin Usaha Bisnis Rental Mobil

Pasca rezim cipta kerja perizinan usaha saat ini ditentukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Tingkat risiko usaha dapat diketahui berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem  Online Single Submission (OSS). 

Kode KBLI yang sesuai untuk jasa rental mobil adalah 77100, yang mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, dan kendaraan bermotor lainnya dan termasuk dalam tingkat risiko rendah.

Pasal 12 PP 5/2021 mengatur untuk tingkat usaha rendah perizinan usaha yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!

Jangan Lupa Daftarkan Merek

Mendaftarkan merek bisnis merupakan langkah penting untuk melindungi identitas dan reputasi usaha Anda. Merek yang terdaftar juga memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. 

Pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Ruang lingkup pendaftaran merek menurut Pasal 2 ayat (2) 20/2016 adalah merek dagang dan merek jasa. Tata cara mendaftarkan merek harus melampirkan: (Pasal 4 UU 20/2016)

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Baca juga: Ragu Daftar Merek Pribadi Atau Perusahaan? Bisnis Bisa Berantakan!

Membuat Perjanjian Sewa-Menyewa

Membuat perjanjian sewa-menyewa yang jelas dan lengkap sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pemilik mobil maupun penyewa. Perjanjian ini harus mencakup syarat dan ketentuan penyewaan, biaya sewa, durasi sewa, tanggung jawab penyewa, serta klausul-klausul lain yang relevan.

Dasar hukum untuk perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Untuk membantu Anda dalam mengurus berbagai aspek hukum dan perizinan bisnis rental mobil Anda, kami siap memberikan layanan terbaik. Semua urusan legalitas bisnis Anda akan terjamin dan mudah diurus. Hubungi smartlegal.id untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY