Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Waralaba Dalam Bisnis Usaha

Smartlegal.id -
Surat Perjanjian Waralaba
Surat Perjanjian Waralaba

“Dalam dunia bisnis, terutama di bidang waralaba, surat perjanjian waralaba merupakan salah satu dokumen yang sangat penting.”

Mendirikan waralaba, memerlukan perhatian khusus pada berbagai aspek bisnis. Salah satu elemen terpenting yang tidak boleh diabaikan adalah perjanjian waralaba. 

Surat perjanjian ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrak hukum, tetapi juga sebagai panduan operasional yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Perjanjian ini merupakan landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemilik waralaba (franchisor) dan mitra waralaba (franchisee), serta menjamin kesuksesan dan kelangsungan bisnis bagi kedua belah pihak.

Belakangan sempat viral di media sosial X terkait waralaba Ayam Iris dimana calon mitra waralaba mengutarakan telah membayar sejumlah uang namun paket usaha tak kunjung dikirimkan kepada mitra waralaba.

Karena telah ramai akhirnya pihak Ayam Geprek Iris telah melakukan konfirmasi berupa klarifikasi pada akun resmi instagramnya bahwa hal tersebut terjadi sebagai akibat telatnya bahan baku dan banyaknya calon mitra sehingga memerlukan waktu lebih untuk diproses.

Contoh kejadian di atas mengindikasikan betapa pentingnya sebuah surat perjanjian waralaba, lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Carl’s Jr Indonesia Tutup Akhir Tahun Ini! Ini Legalitas Bisnis Waralaba

Apa itu Waralaba?

Waralaba secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007).

Pasal 1 ayat 1 PP 42/2007 waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Waralaba memungkinkan seseorang untuk menjalankan bisnis dengan menggunakan nama, produk, dan sistem operasional yang sudah terbukti sukses dari sebuah merek yang telah mapan. 

Penerima waralaba biasanya membayar biaya awal serta royalti kepada pemberi waralaba sebagai imbalan atas hak untuk menggunakan merek dan model bisnis tersebut.

Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?

Surat Perjanjian Waralaba

Pasal 4 ayat (1) PP 42/2007, waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. 

Adanya perjanjian yang jelas dan terperinci, setiap pihak dapat memahami tanggung jawab dan hak-hak mereka, sehingga meminimalkan risiko terjadinya konflik. Misalnya, perjanjian tersebut harus memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun pengadilan, yang dapat dijadikan acuan jika terjadi perselisihan.

Secara umum, syarat suatu diadakannya perjanjian terdapat di Pasal 1320 KUHPerdata, 4 syarat tersebut, yaitu : 

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Menurut PP 42/2007, perjanjian waralaba di Indonesia harus memuat beberapa poin penting, antara lain:

  1. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  2. Bantuan operasional, pemasaran, pelatihan, dan pengawasan yang diberikan oleh pemberi waralaba
  3. Wilayah usaha yang diberikan kepada penerima waralaba
  4. Jangka waktu perjanjian
  5. Tata cara pembayaran imbalan
  6. Kepemilikan dan hak atas kekayaan intelektual
  7. Tata cara penyelesaian sengketa

Baca juga: Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Selain perjanjian waralaba, STPW juga merupakan elemen penting dalam bisnis waralaba. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (PP 71/2019).

STPW adalah bukti bahwa suatu bisnis waralaba telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan. Memiliki STPW bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan sejumlah keuntungan bagi bisnis waralaba:

  1. Legalitas Usaha STPW memastikan bahwa bisnis waralaba diakui dan dilindungi oleh hukum. Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
  2. Kepercayaan Konsumen Memiliki STPW dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan calon penerima waralaba terhadap bisnis Anda. Hal ini karena STPW menunjukkan bahwa bisnis Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Akses ke Dukungan Pemerintah Dengan STPW, bisnis waralaba berhak mendapatkan berbagai bentuk dukungan dari pemerintah, termasuk akses ke program pelatihan dan bantuan promosi.

Tanpa perjanjian waralaba yang jelas dan STPW, bisnis waralaba berisiko menghadapi berbagai masalah, mulai dari perselisihan hukum hingga kesulitan dalam menarik calon penerima waralaba. 

Oleh karena itu, memiliki perjanjian waralaba yang komprehensif dan STPW yang valid adalah langkah penting untuk memastikan kesuksesan dan keberlanjutan bisnis waralaba.

Baca juga: Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir

Surat Perjanjian Waralaba Dalam Kasus Waralaba Ayam Iris

Dalam studi kasus waralaba ayam iris, kesuksesan dari model bisnis ini banyak ditentukan oleh seberapa baik perjanjian waralaba disusun dan diimplementasikan. 

Ayam iris yang menjadi pilihan banyak konsumen karena kelezatan dan kualitasnya, memerlukan standar operasional yang konsisten di setiap cabangnya. 

Namun, pada tanggal 5 Agustus 2024, terdapat thread di sosial media X mengenai waralaba ayam iris yang belum mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen yang telah membayar paket bisnis tersebut. 

Hal tersebut tentu sangat menggemparkan sosial media X, karena konsumen membeli paket tersebut sudah 6 bulan barangnya tidak dikirim dan penjelasan dari pihak ayam iris tidak jelas. 

Sayangnya, thread tersebut sudah dihapus oleh authornya, karena pada tanggal 6 Agustus 2024, pihak dari ayam iris telah mengeluarkan statement resmi untuk klarifikasi masalah barang yang belum dikirim kepada konsumen tersebut.

Penting bagi para pengusaha yang ingin terjun ke dunia waralaba, termasuk waralaba ayam iris, untuk memastikan bahwa mereka memiliki perjanjian waralaba yang komprehensif dan disusun dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Mengabaikan pentingnya perjanjian ini dapat berakibat fatal bagi kelangsungan bisnis, baik bagi franchisor maupun franchisee. 

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun perjanjian waralaba yang solid dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan ragu untuk menghubungi Smartlegal.id.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY