Belajar Bisnis Waralaba Breadtalk: Nasib Bisnis Bila Perjanjian Berakhir

Smartlegal.id -
bisnis waralaba

Bisnis Waralaba didasari atas kesepakatan antara kedua belah pihak yang tertuang di dalam Perjanjian Waralaba dan tidak dapat diakhiri sepihak begitu saja.

Pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita Toko roti populer “Breadtalk”, tanpa disadari, ternyata beberapa gerainya berubah nama menjadi MAKO Cake & Bakery. Pergantian nama ini tentu menjadi perbincangan netizen. 

Mungkin sebagian orang mengira kalau “Breadtalk” adalah merek yang berasal dari Indonesia. Faktanya Johnny Andrean (pemilik Breadtalk) hanya memiliki kontrak waralaba.  Pemilik asli “Breadtalk” merupakan pengusaha yang berasal dari Singapura. 

Breadtalk berubah jadi Mako, kabarnya Johnny Andrean tidak memperpanjang kontrak waralabanya serta melepaskan kepemilikan sahamnya dari toko roti asal Singapura tersebut.

Bagaimana sih model bisnis Waralaba?

Sistem franchise ini bisa menjadi salah satu peluang bisnis yang dapat menyesuaikan kebutuhan, selain lebih praktis model bisnis ini dapat menghasilkan perputaran bisnis yang cepat dan berkembang. 

Dengan franchise, seseorang atau badan usaha akan mendapatkan hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha untuk memasarkan produk dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat digunakan ataupun dimanfaatkan oleh pihak lain dengan didasari atas perjanjian waralaba (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019)). 

Sistem usaha yang dijalankan tersebut harus memiliki ciri khas tersendiri, yang artinya memiliki keunggulan untuk tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha sejenis lainnya sehingga akan membuat konsumen mencari produk dari barang dan/atau jasa tersebut (Pasal 1 angka 2 Permendag 71/2019). 

Yang membedakan dengan model bisnis lain, sebagai pemberi waralaba (Franchisor) wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba (Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (PP 42/2007)). 

Saat ini, terdapat 2 kategori waralaba yang secara umum sudah dikenal di Indonesia yakni waralaba luar negeri dan waralaba dalam negeri. Yang membedakan antara keduanya hanyalah “asal” dari si merek dagang atau produknya. 

Baca juga: Usaha Waralaba Wajib Didaftarkan, Ini Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan!

Pada dasarnya baik waralaba dalam maupun luar negeri dijalankan oleh 2 pihak, diantaranya:

  1. Pemberi waralaba (Franchisor)
    Merupakan pemilik merek dagang dan model bisnis yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan model sistem waralaba miliknya kepada pihak lain (Pasal 1 angka 3 Permendag 71/2019).
  1. Penerima waralaba (Franchisee)
    Pembeli dari merek dagang dan model bisnis yang diberikan hak oleh pemilik waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan sistem waralaba miliknya (Pasal 1 angka 4 Permendag 71/2019).

Waralaba sendiri harus dijalankan berdasarkan kesepakatan, dimana kesepakatan tersebut tertuang di dalam Perjanjian Waralaba antara Franchisor dan Franchisee menggunakan Bahasa Indonesia (Pasal 6 ayat (1) Permendag 71/2019) yang setidaknya memuat ketentuan:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  3. Kegiatan Usaha;
  4. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi kepada penerima Waralaba;
  6. Wilayah Usaha;
  7. Jangka Waktu Perjanjian Waralaba;
  8. Tata cara pembayaran;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
  11. Jaminan pelaksanaan kewajiban dari Franchisor;
  12. Jumlah gerai yang dikelola oleh Franchisor. 

Lantas, bagaimana jika Perjanjian Kontrak Waralaba berakhir atau tidak diperpanjang?

Terkait dengan berakhirnya kontrak waralaba tidak secara khusus diatur dalam peraturan, hal ini tergantung kesepakatan dari para pihak. Yang perlu menjadi catatan, di dalam perjanjian waralaba harus dijelaskan secara rinci misalnya pengakhiran kontrak waralaba tidak bisa dilakukan hanya sepihak ataupun perjanjian akan berakhir dengan sendirinya setelah jangka waktu berakhir (Pasal 6 ayat (1) Permendag 71/2019). 

Baca juga:  Franchisor Menutup Waralaba Sepihak, Bagaimana Nasib Franchisee?

Mengenai perpanjangan kontrak waralaba pun dapat diperpanjang kembali apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan ketentuan yang ditetapkan bersama.

Dengan berakhirnya kontrak waralaba, maka franchise tidak dapat lagi menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor.

Punya pertanyaan seputar bisnis waralaba, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY