Wajib Tau, Bayar Royalti Lagu Ke Pencipta atau LMKN?
Smartlegal.id -
“Hampir semua bisnis atau individu yang menggunakan musik untuk keperluan komersial harus bayar royalti.”
Dunia musik, terutama bagi para pelaku usaha yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan lainnya, kewajiban membayar royalti sering kali menimbulkan pertanyaan.
Royalti lagu merupakan kompensasi yang diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau artis terkait sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka, seperti dalam pemutaran di radio, televisi, konser, atau platform streaming.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak-pihak yang menggunakan karya musik untuk memahami bagaimana cara yang benar dalam membayar royalti, apakah langsung kepada pemegang hak atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Artikel ini akan membahas perbedaan antara kedua jalur pembayaran tersebut dan mengapa LMKN memainkan peran penting dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Simak selengkapnya!
Baca juga: Legalitas Lembaga Manajemen Kolektif, si “Pengurus” Royalti Lagu dan Musik
Pengertian Royalti Lagu
Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyebutkan bahwa Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Artinya, Royalti lagu adalah pembayaran yang diterima oleh pencipta lagu, artis, atau pemegang hak cipta lainnya sebagai imbalan atas penggunaan karya mereka. Royalti lagu ini masih menjadi bagian dari hak cipta.
Royalti ini adalah bentuk apresiasi dan kompensasi bagi pencipta atas karya yang mereka ciptakan, yang digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan.
Lebih lanjut dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Royalti disini mengakomodir hak cipta sebagai hak ekonomi.
Baca juga: Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?
Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibentuk pada tahun 2014 berdampingan dengan diundangkannya UU Hak Cipta. LMKN adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/ atau pemilik hak.
Hal tersebut berkaitan guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta dan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/ atau Musik (PP 56/2021)).
LMKN bertugas untuk melakukan penarikan royalti dari orang yang menggunakan lagu dan/ atau musik secara komersial, pemegang hak cipta dan anggota dari LMKN itu sendiri (Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 56/2021).
Selain itu, LMKN juga perlu memastikan bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh pencipta dan artis dibayarkan dengan benar dan tepat waktu.
LMKN memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa pencipta lagu dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti yang sesuai dengan penggunaan karya mereka.
Dengan adanya LMKN, pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kegiatan komersial tidak perlu berurusan dengan banyak pencipta secara langsung, yang bisa sangat merepotkan.
Baca juga: Pemutaran Lagu Di Kafe Dan Cover Lagu Harus Membayar Royalti?
Proses Bayar Royalti
Pasal 9 ayat (1) PP 56/2021 setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Lebih lanjut setiap orang yang melakukan penggunaan secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian Lisensi membayar Royalti melalui LMKN (Pasal 10 PP 56/2021).
Proses pembayaran royalti melibatkan beberapa langkah:
- Penggunaan Karya Musik: Pihak yang menggunakan lagu atau musik (seperti radio, restoran, dll.) harus melaporkan penggunaan tersebut kepada LMKN.
- Penghitungan Royalti: LMKN akan menghitung jumlah royalti yang harus dibayarkan berdasarkan penggunaan karya musik tersebut.
- Pembayaran ke LMKN: Pengguna karya musik melakukan pembayaran royalti kepada LMKN.
- Distribusi Royalti: LMKN kemudian mendistribusikan royalti kepada pencipta, artis, atau pemegang hak cipta sesuai dengan persentase yang telah ditentukan.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seharusnya proses pembayaran royalti dikelola oleh LKMN sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk mengelola royalti agar pengumpulan royalti secara terorganisir dari berbagai sumber, yang kemudian didistribusikan secara proporsional kepada pencipta berdasarkan seberapa sering karya mereka digunakan.
Baca juga: Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!
Sanksi Jika Tidak Bayar Royalti
Pengguna karya musik yang tidak membayar royalti kepada LMKN dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU 28/2014. Sanksi ini bisa berupa denda, pidana kurungan, atau keduanya (Pasal 113 UU Hak Cipta). Selain itu, pengguna juga bisa menghadapi tuntutan ganti rugi dari pemegang hak cipta.
Butuh konsultasi mengenai pengelolaan kekayaan intelektual bisnis Anda? Serahkan saja kepada Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda menangani semua kebutuhan legal, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual untuk bisnis Anda. Hubungi kami melalui link di bawah ini.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana