Hati-Hati, Gak Bayar Royalti Lagu Bisa Kena Bui!

Smartlegal.id -
royalti lagu

“Jika memanfaatkan pemutaran lagu untuk layanan publik secara komersial tanpa bayar royalti lagu, bisa jadi mendekam di penjara selama bertahun-tahun.”

Lagu dapat mengusir kejenuhan dan menghibur para pendengarnya. Biasanya, suatu lagu dapat disukai karena faktor susunan musik, genre, dan/atau liriknya.

Sebelum dibawakan oleh suara merdu sang penyanyi, suatu lagu harus melewati banyak tahapan terlebih dahulu.

Dimulai dari proses penciptaan awal (menentukan harmoni, nada, lirik) hingga pendistribusian lagu agar bisa sampai ke telinga para pendengar.

Perlu diketahui bahwa lagu yang baru saja dirilis sudah secara otomatis terlindungi hak cipta. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

Oleh karena itu, pencipta dan para pihak yang terlibat dalam proses pembuatannya pun berhak mendapatkan royalti jika lagu digunakan oleh orang lain secara komersial. 

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai royalti lagu?

Baca juga: Royalti Lagu Milik FIFTY FIFTY Ditahan, Ini Penyebabnya

Pengertian Royalti Lagu

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait (Pasal 1 angka 21 UU 28/2014).

Dalam hal ini, pengaturan lebih lanjut mengenai royalti lagu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021).

Selain itu, implementasinya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 9/2022).

Jika lagu digunakan oleh layanan publik secara komersial, maka pihak tersebut harus membayar royalti. Penggunaan layanan publik yang dimaksud meliputi (Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) PP 56/2021):

  1. Pertunjukan ciptaan;
  2. Pengumuman ciptaan; dan
  3. Komunikasi ciptaan.

Terhadap layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan, maka meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan;

Sedangkan, terhadap layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

Baca juga: Nadin Amizah Kesal Lagunya Di Remix Tanpa Izin, Melanggar Hak Cipta?

Pihak yang Wajib Membayar Royalti

Pembayaran royalti wajib dilakukan bagi setiap orang yang menggunakan lagu dalam bentuk layanan publik secara komersial (Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021).

Adapun pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berikut adalah bentuk layanan publik secara komersial yang wajib membayar royalti, di antaranya (Pasal 3 ayat (2) PP 56/2021):

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karaoke.

Baca juga: Inara Tuntut Royalti Hak Cipta Lagu-Lagu Virgoun, Emang Bisa?

Sanksi

Jika bentuk layanan publik sebagaimana disebutkan di atas tidak membayarkan royalti terhadap lagu yang ditayangkan secara komersial, maka dapat dijerat oleh sanksi pidana dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 113 UU 28/2014):

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk pertunjukan ciptaan dan komunikasi ciptaan secara komersial, dijerat dengan sanksi pidana:
    1. Penjara, paling lama 3 tahun; dan/atau
    2. Denda, paling banyak Rp500 juta.
  2. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk pengumuman ciptaan secara komersial, dijerat dengan sanksi pidana:
    1. Penjara, paling lama 4 tahun; dan/atau
    2. Denda, paling banyak Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait dapat melakukan gugatan secara perdata untuk ganti rugi (Pasal 99 ayat (1) UU 28/2014).

Anda ingin melakukan pendaftaran hak cipta? Atau memiliki pertanyaan mengenai legalitas usaha Anda dan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY