Perbedaan Jenis-Jenis Badan Usaha, Sebelum Memulai Bisnis

Smartlegal.id -
Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis-Jenis Badan Usaha

“Pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan tiap jenis-jenis badan usaha khususnya PT Perorangan, PT Biasa, CV, dan Yayasan akan mempermudah keberlangsungan bisnis.”

Memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat penting dalam dunia bisnis karena berdampak pada keberhasilan usaha. 

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Koperasi, Commanditaire Vennootschap (CV), dan Yayasan, yang masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan.

Jenis badan usaha ini memengaruhi tidak hanya internal perusahaan tetapi juga lingkungan bisnis secara keseluruhan, sehingga calon pengusaha harus memahami dengan baik sebelum memutuskan bentuk usaha yang tepat.

Baca Juga: 4 Kemudahan Dari UU Cipta Kerja Bagi Koperasi

Jenis-Jenis Badan Usaha: PT Perorangan, PT Perseroan, CV, dan Yayasan

PT merupakan persekutuan modal berbadan hukum yang didirikan berdasarkan adanya perjanjian antar pihak. Tujuan didirikannya PT adalah untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

Aturan mengenai PT sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dalam Undang-Undang Ciptakerja (UU PT). Pasca rezim cipta kerja muncul entitas baru yaitu PT Perorangan.

PT Perorangan, didirikan oleh satu orang, biasanya untuk usaha kecil dan mikro. Pendiri berperan sebagai pemegang saham dan direktur, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan. Struktur lebih sederhana dengan modal minimum yang lebih rendah, cocok untuk usaha kecil.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).

CV/Persekutuan komanditer yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). CV lebih sederhana dibanding PT, dengan keputusan bisnis berada di tangan sekutu komplementer yang bertanggung jawab tak terbatas. Modal berasal dari kedua jenis sekutu.

Pendirian CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

Terakhir yayasan yaitu badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Keuntungan tidak dibagikan, tetapi digunakan untuk mencapai tujuan yayasan. Modal awal disetor oleh pendiri atau pihak lain untuk operasional. Yayasan bisa memiliki aset dan terlibat dalam kontrak atau gugatan hukum.

Yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004).

Baca juga: Awas! Badan Usaha Non Badan Hukum Bisa Dipailitkan

Kelebihan dan Kekurangan

PT Perorangan

Kelebihan:

  1. Pendirian mudah dan cepat karena hanya butuh satu pendiri.
  2. Pemilik memiliki kendali penuh tanpa konflik kepentingan.
  3. Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan, melindungi aset pribadi.

Kekurangan:

  1. Sulit mendapat modal tambahan atau ekspansi besar.
  2. Kelangsungan usaha tergantung pada pemilik tunggal.
  3. Beban kerja tinggi karena semua tanggung jawab ada pada satu orang.

PT Biasa

Kelebihan:

  1. Lebih mudah menarik investor karena struktur modal yang jelas.
  2. Perusahaan bisa terus beroperasi meski ada perubahan kepemilikan atau manajemen.

Kekurangan:

  1. Prosedur pendirian rumit dan memerlukan banyak dokumen.
  2. Ada kewajiban RUPS dan laporan tahunan yang menambah beban biaya.
  3. Potensi konflik internal terkait kepentingan dan pengambilan keputusan.

CV (Commanditaire Vennootschap)

Kelebihan:

  1. Pengelolaan fleksibel dengan sekutu aktif dan pasif.
  2. Cocok untuk usaha kecil menengah dengan modal tambahan tanpa kehilangan kontrol.
  3. Pendirian lebih mudah dan murah dibandingkan PT.

Kekurangan:

  1. Sekutu komplementer bertanggung jawab pribadi atas utang, membahayakan aset pribadi.
  2. Kurang menarik bagi investor besar.
  3. Kesulitan bertahan jangka panjang, terutama jika ada perubahan sekutu.

Yayasan

Kelebihan:

  1. Mendapat kemudahan seperti pajak lebih rendah atau pembebasan pajak.
  2. Dianggap kredibel dan transparan, mudah mendapat dukungan publik.
  3. Dirancang untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, menarik banyak donasi.

Kekurangan:

  1. Tidak bisa beroperasi untuk tujuan komersial.
  2. Bergantung pada donasi, tantangan jika pendanaan berkurang.
  3. Pengawasan ketat dari pemerintah dan masyarakat.

Masing-masing bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan berdasarkan tujuan, skala usaha, dan kebutuhan pendiri atau pengelola.

Dengan memilih badan usaha yang cocok untuk usaha anda, kemungkinan besar anda dapat memanfaatkan peluang strategis demi kemajuan usaha. 

Kesulitan mengurus izin usaha? Atau ragu memilih badan usaha yang tepat?  Jangan Khawatir hubungi kami

Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY